Jika Kamu tidak Bisa Punya Anak Kamu Saya Talak ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang saat ini sudah memasuki usia 7 tahun pernikahannya. Dulu saat tunangan Badrun pernah mengatakan pada Badriyah dengan mengucapkan : "Jika sampai 5 tahun pernikahan Kita, Kamu tidak punya Anak, maka Saya talak dirimu !".

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum hubungan intim keduanya selama jarak antara 5 sampai 7 tahun pernikahannya?

JAWABAN:

Hukum hubungan intim keduanya adalah halal dan tetap sebagai ibadah. Karena ta'liknya tidak memiliki konsekwensi hukum apa apa.

REFERENSI:

شرح النووى على المسلم، الجزء ٧ الصحفة ٩٢

وفي بضع أحدكم صدقة) هو بضم الباء ويطلق على الجماع ويطلق على الفرج نفسه وكلاهما تصح إرادته هنا وفي هذا دليل على أن المباحات تصير طاعات بالنيات الصادقات فالجماع يكون عبادة إذا نوى به قضاء حق الزوجة ومعاشرتها بالمعروف الذي أمر الله تعالى به أو طلب ولد صالح أو إعفاف نفسه أو إعفاف الزوجة ومنعهما جميعا من النظر إلى حرام أو الفكر فيه أو الهم به أو غير ذلك من المقاصد الصالحة قوله 

Artinya : (Dan di dalam kemaluan salah satu kalian ada shodaqoh) Kata بضع dengan dibaca dhammah huruf ba'nya bisa diartikan persetubuhan dan alat kelamin. Dalam pembahasan di sini bisa menggunakan arti keduanya. Dan Hadits ini menunjukan, bahwa sesuatu yang sifatnya boleh-boleh saja bisa menjadi sebuah ketaatan dengan niat yang benar. Maka persetubuhan bisa menjadi ibadah ketika diniati untuk memenuhi hak istri dan menggaulinya dengan cara baik sebagaimana yang Allah SWT perintahkan, atau bertujuan mendapatkan anak yang saleh, atau menjaga dirinya, istrinya atau keduanya dari melihat, memikirkan atau berkeinginan melakukan keharaman, atau melakukan persetubuhan dengan tujuan lain yang juga baik-baik.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdul Salam
Alamat : Rajeg Tangerang Banten
________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahul Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?