Kewajiban Nafkah Bagi Wanita Dimasa Iddah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sekitar seminggu yang lalu telah mentalak satu pada Rosyidah (nama samaran) yang merupakan istri Badrun. Namun sampai saat ini, Rosyidah menjalani masa iddahnya di rumah Badrun. Karena menurut Rosyidah, meskipun Dia sudah ditalak sama Badrun, tapi Badrun masih mempunyai kewajiban menafkahinya sampai selesainya masa Iddah atau Badrun mau merujuknya kembali.

PERTANYAAN:

Benarkah Badrun masih mempunyai kewajiban menafkahi Rosyidah sampai selesainya masa Iddah atau Badrun merujuk kembali Rosyidah?

JAWABAN:

Benar bahwa Badrun masih mempunyai kewajiban menafkahi Rosyidah sampai selesainya masa Iddah atau dirujuk kembali.

REFERENSI:

الباجوري على ابن قاسم، الجزء ٢ الصحفة ١٧٤

ويجب للمعتدة الرجعية السكنى في مسكن فراقها إن لاق بها والنفقة والقسوة إلا ناشزة قبل طلاقها أو في أثناء عدتها وكما يجب لها النفقة يجب لها بقية المؤن إلا آلة التنظيف ويجب للبائن السكنى دون النفقة إلا أن تكون حاملا فتجب النفقة لها بسبب الحمل على الصحيح وقيل أن النفقة للحمل٠ 

Artinya: Dan bagi Wanita atau Istri yang menjalani masa Iddah talak roj'i dia berhak :Untuk tinggal didalam Rumah tempat dimana dia talak, apabila memang Rumah tersebut layak untuknya. Mendapatkan jatah nafkah. Mendapat jatah pakaian. Hak-hak ini berhak ia dapatkan apabila : Dia tidak melakukan nusyuz sebelum talak. Atau tidak melakukan nusyuz di masa-masa iddah. Sebagaimana dia berhak mendapatkan nafkah dari suami dia juga berhak mendapatkan hak-hak lainnya untuk biaya hidupnya kecuali biaya perawatan kebersihan dirinya (alat-alat kosmetik misalnya). Dan istri yang tertalak Ba'in hanya berhak mendapatkan hak tinggal sedangkan dia tidak berhak mendapatkan nafkah kecuali jika dia dalam kondisi hamil, maka jika dia hamil dia berhak mendapatkan nafkah karena kehamilannya tersebut menurut Qoul Shohih, ada juga yang berpendapat bahwa hak mendapatkan nafkah itu memang wajib bagi wanita yang hamil.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abdul Salam
Alamat : Rajeg Tangerang Banten
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?