Hukum Begadang yang Dapat Menyebabkan Sholat Shubuh Tidak Tepat Waktu


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Jojo (nama samaran) hobinya begadang sampai jam 2 malam. Hampir setiap hari, Dia selalu bangun kesiangan. Sehingga Jojo sholat shubuhnya sekitar jam 7 pagi. Ibunya senantiasa membangunkannya untuk sholat shubuh tepat waktu, namun Jojo sangat sulit sekali dibangunkan. Meskipun kadang terbangun saat dibangunkan, namun Dia langsung menutup matanya untuk melanjutkan tidurnya karena sudah tidak tahan lagi dengan kantuknya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum bergadang Jojo yang dapat menyebabkannya senantiasa sholat shubuh tidak tepat waktu ?

JAWABAN:

Hukum begadang yang dapat menyebabkan senantiasa sholat tidak dilakukan tepat waktu (diluar waktu) adalah ditafsil atau diperinci:

a) Apabila tidurnya setelah masuk waktu sholat adalah haram.

b) Apabila tidurnya sebelum masuk waktu sholat, lalu jika berkeyakinan bahwa sholat pasti dikerjakan di luar waktunya, maka tidak haram kecuali hal tersebut menjadi suatu kebiasaan, maka hukumnya haram.

REFERENSI:

حاشية البجيرمي، الجزء ١ الصحفة ٣٩٣

ﻗﻮﻟﻪ: (ﻟﻴﺲ ﻓﻲ اﻟﻨﻮﻡ ﺗﻔﺮﻳﻂ) ﻓﻲ ﻟﻠﺴﺒﺒﻴﺔ ﺃﻱ ﻟﻴﺲ ﺑﺴﺒﺐ اﻟﻨﻮﻡ ﺗﻔﺮﻳﻂ ﺃﻱ: ﺇﻥ ﻧﺎﻡ ﻗﺒﻞ ﺩﺧﻮﻝ اﻟﻮﻗﺖ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﺇﻥ ﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﻐﺮﻕ اﻟﻮﻗﺖ ﻭﻟﻮ ﺟﻤﻌﺔ ﻗﺒﻞ اﻟﺰﻭاﻝ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ق ل ﻭ ﻉ ش٠

Artinya: Ucapan pengarang (dalam tidur tidak terdapat kelalaian) Huruf jar Fi bermakna sabab, maksudnya tidak ada kelalaian sebab tidur, maksudnya apabila tidur sebelum masuk waktu shalat, maka hal itu tidak haram meski yakin tidurnya akan menghabiskan waktu shalat, meskipun shalat jumat menurut pendapat Muktamad.


حاشية البجيرمي، الجزء ١ الصحفة ٣٩٨

ﻭﻻ ﻳﺤﺮﻡ اﻟﻨﻮﻡ ﻗﺒﻞ اﻟﻮﻗﺖ، ﻭﺇﻥ ﻋﻠﻢ ﻋﺪﻡ اﺳﺘﻴﻘﺎﻇﻪ ﻓﻴﻪ؛ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺨﺎﻃﺐ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻗﺒﻞ ﺩﺧﻮﻝ ﻭﻗﺘﻬﺎ، ﺑﻞ ﻭﺇﻥ ﻗﺼﺪ ﻋﺪﻡ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺇﺫا ﻧﺎﻡ ﻗﺒﻞ ﺩﺧﻮﻝ ﻭﻗﺖ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻗﺎﺻﺪا ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻡ ﺃﻱ: ﻭﺇﻥ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﻮﺟﻮﺏ اﻟﺴﻌﻲ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﻴﺪ اﻟﺪاﺭ

Artinya : Tidak haram tidur sebelum waktu shalat meski yakin tidak akan bangun tepat waktu, karena dia tidak terkena tuntutan shalat sebelum masuk waktu, bahkan bila bertujuan tidak mau melakukan shalat pada waktunya, sebagaimana ketika dia tidur sebelum masuk waktu shalat jumat dengan bertujuan meniggalkan shalat jumat, maka tidak haram, meski kami mengatakan wajib berjalan bagi orang yang rumahnya jauh.


اسنى المطالب، الجرء ٤ الصحفة ٣٤٣

قَوْلُهُ نَقَلَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَهُوَ شَبِيهٌ بِمَا إذَا نَامَ قَبْلَ الْوَقْتِ وَكَانَ يَعْلَمُ أَنَّهُ إذَا نَامَ اسْتَغْرَقَ الْوَقْتَ بِالنَّوْمِ وَأَخْرَجَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا وَقَدْ أَفْتَى ابْنُ الصَّلَاحِ بِأَنَّ ذَلِكَ حَرَامٌ وَجْهُ الْمُشَابَهَةِ أَنَّهُ إذَا تَكَرَّرَ ذَلِكَ مِنْهُ صَارَ عَادَةً لَهُ وَقَدْ عُلِمَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ مَتَى اشْتَغَلَ بِهِ فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ وَقَالَ الْبُلْقِينِيُّ وَلَا إشْكَالَ فِيهِ لِأَنَّ تَعْصِيَةَ الْغَافِلِ اللَّاهِي إذَا كَانَ بِسَبَبٍ أَدْخَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ بِاخْتِيَارِهِ وَقَدْ جَرَّبَهُ وَعَرَفَ أَنَّهُ تُوقِعُهُ فِي ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَأْثَمُ بِهِ

Artinya : (Ucapan: Imam al-Isnawi menuliqilnya) Itu serupa dengan kasus orang tidur sebelum masuk waktu shalat dan dia tau akan menghabiskan waktu dan mengeluarkan shalat dari waktunya, dan Ibnu as-Shalah telah berfatwa hal demikian itu haram, keserupaannya ketika hal demikian diulang-ulang, maka menjadi kebiasaan dan dia tau dari kebiasaannya bahwa bila dia melakukan tidur, maka dia akan ketinggalan shalat. Imam al-Bulqini berpendapat : Tidak ada problem dalam masalah itu, karena hal itu tergolong kemaksiatan yang dilakukan oleh orang yang lupa dan anggur-angguran apabila dia terjerumus mengakhirkan solat (keluar dari waktu sholat) dengan kemauannya sendiri, dan hal itu sudah dia buktikan berkali-kali, dan dia juga tahu bahwa jika dia tidur, dia akan keluar dari waktu sholat, jika seperti itu dia berdosa.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : M. Reza As-Shiddiq
Alamat : Batulicin Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur), Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?