Apakah Seseorang Masih Memiliki Kesunnahan untuk Mengakikahi Dirinya Sendiri?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) dilahirkan dari keluarga miskin. Saat ini Dia telah menikah dengan Badriyah (nama samaran) dan sudah dikaruniai 3 orang anak yang masih hidup. Namun Anak pertama dari keduanya yang sudah dewasa wafat setahun yang lalu saat berusia 17 tahun dikarenakan sakit.

Dahulu Badrun tidak diakikahi oleh orang tuanya karena orang tuanya miskin. Namun Badrun saat ini sudah menjadi orang sukses dan kaya. Dia mempunyai rencana untuk berkurban pada idul Adha tahun ini sekaligus mengakikahkan dirinya sendiri dan 3 orang Anaknya dengan seekor Sapi.

PERTANYAAN:

Apakah Badrun masih memiliki kesunnahan untuk mengakikahi dirinya sendiri sedangkan Dia sudah punya 3 Anak?

JAWABAN:

Sunnah hukumnya seseorang yang telah baligh dan mempunyai kemampuan untuk mengakikahi dirinya sendiri apabila dulunya Dia belum pernah diakikahi oleh Walinya (Orang tuanya).

REFERENSI:

إعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٣٣٦

فلو بلغ ولم يخرجها الولي سن للصبي أن يعق عن نفسه ويسقط الطلب حينئذ عن الولي٠

Artinya: Apabila si-anak telah baligh namun si-wali belum mengaqiqohinya, maka disunnahkan bagi anak tersebut untuk mengaqiqohi dirinya sendiri, dan dimasa baligh ini perintah aqiqoh tersebut telah gugur dari si-wali.


مغنى المحتاج، الجزء ٦ الصحفة ١٣٩

ﺗﻨﺒﻴﻪ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﻮﻟﻲ ﻋﺎﺟﺰا ﻋﻦ اﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﺣﻴﻦ اﻟﻮﻻﺩﺓ ﺛﻢ ﺃﻳﺴﺮ ﺑﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺗﻤﺎﻡ اﻟﺴﺎﺑﻊ اﺳﺘﺤﺒﺖ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ، ﻭﺇﻥ ﺃﻳﺴﺮ ﺑﻬﺎ ﺑﻌﺪ اﻟﺴﺎﺑﻊ ﻣﻊ ﺑﻘﻴﺔ ﻣﺪﺓ اﻟﻨﻔﺎﺱ ﺃﻱ ﺃﻛﺜﺮﻩ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﻟﻢ ﻳﺆﻣﺮ ﺑﻬﺎ، ﻭﻓﻴﻤﺎ ﺇﺫا ﺃﻳﺴﺮ ﺑﻬﺎ ﺑﻌﺪ اﻟﺴﺎﺑﻊ ﻓﻲ ﻣﺪﺓ اﻟﻨﻔﺎﺱ ﺗﺮﺩﺩ اﻷﺻﺤﺎﺏ، ﻭﻣﻘﺘﻀﻰ ﻛﻼﻡ اﻷﻧﻮاﺭ ﺗﺮﺟﻴﺢ ﻣﺨﺎﻃﺒﺘﻪ ﺑﻬﺎ، ﻭﻻ ﻳﻔﻮﺕ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﻟﻲ اﻟﻤﻮﺳﺮ ﺑﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﻳﺒﻠﻎ اﻟﻮﻟﺪ، ﻓﺈﻥ ﺑﻠﻎ ﺳﻦ ﺃﻥ ﻳﻌﻖ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﺗﺪاﺭﻛﺎ ﻟﻤﺎ ﻓﺎﺕ

Artinya: Pengingat ! Apabila wali tidak mampu aqiqoh saat kelahiran si-anak, namun kemudian dia mampu untuk aqiqoh sebelum bayi umur 7 hari, maka sunnah baginya untuk mengaqiqohi anak tersebut. Apabila dia mampunya setelah usia bayi lebih dari 7 hari namun masih belum selasai masa maksimal nifas (masih kurang dari 60 hari) sebagian ulama Muta'ahhirin berpendapat bahwa si-wali tersebut tidak diperintahkan untuk mengaqiqohi anak tersebut. Dalam kasus seperti diatas (wali baru mampu aqiqoh ketika bayi berusia lebih dari 7 hari dang kurang dari 60 hari), para ashab Syafi'iyah masih tarik ulur dalam menentukan hukumnya, namun pendapat pengarang kitab Al-Anwar memberikan kesimpulan bahwa beliau memenangkan pendapat yang menyatakan bahwa wali masih diperintahkan untuk mengaqiqohi anak tersebut. Dan perintah aqiqoh tersebut masih ada bagi wali yang mampu untuk aqiqoh, hingga anak tersebut mencapai usia baligh. Dan apabila anak tersebut sudah baligh, maka disunnahkan bagi anak tersebut untuk aqiqoh sendiri, guna melakukan aqiqoh yang belum dilakukan oleh walinya.

قوت الحبيب الغريب لمحمد نووي بن عمر الجاوي، ص ٤٢٩

ولو مات المولود قبل السابع فلا تفوت بموته ولا تفوت العقيقة بالتأخير بعده أى بعد يوم السابع فإن تأخرت أى الذبيحة للبلوغ سقط حكمها فى حق العاق عن المولود أى فلا يخاطب بها بعده لانقطاع تعلقه بالمولود حينئذ لاستقلاله أما هو أى المولود بعد بلوغه فمخير فى العق عن نفسه والترك فإما أن يعق عن نفسه أو يترك العقيقة لكن الأحسن أن يعق عن نفسه تداركا لما فات

Artinya: Apabila ada bayi yang mati sebelum usia 7 hari, kesunnahan mengaqiqohinya itu tidak gugur disebabkan kematian si-bayi. Kesunnahan aqiqah juga tidak gugur karena tertunda hingga setelah hari ketujuh berlalu. Apabila penyembelihan aqiqah ditunda hingga anak tersebut baligh, maka hukum kesunnahannya gugur bagi si orang tua. Artinya mereka tidak lagi disunahkan mengaqiqahi anaknya yang sudah baligh karena tanggung jawab aqiqah orang tua sudah terputus karena kemandirian si anak. Sementara agama memberikan pilihan kepada seseorang yang sudah baligh untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri atau tidak. Tetapi sebaiknya, dia mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menyusul sunah aqiqah yang belum dilakukan di masa kecilnya. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Qorinatul Khusna
Alamat : Pekalongan Jawa Tengah
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_____________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?