Hukum Mengundang Group Drumben Haramkah ?

 

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Setiap akhirussanah di berbagai Lembaga Pendidikan Islam terutama di Pesantren diadakannya yang namanya Haflah atau di acara lain seperti Walimahan. Terkadang saat acara seperti Haflah atau Walimahan juga disajikan sebuah hiburan Drumben.

Drumben, disebut juga orkes barisan (bahasa Inggris: drum band, marching band) adalah sekelompok barisan orang yang memainkan satu atau beberapa lagu dengan menggunakan sejumlah kombinasi alat musik (tiup, perkusi, dan sejumlah instrumen pit) secara bersama-sama. Penampilan drumben merupakan kombinasi dari permainan musik (tiup, dan perkusi) serta aksi baris-berbaris dari pemainnya. Umumnya, penampilan Drumben dipimpin oleh satu atau dua orang Komandan Lapangan dan dilakukan baik di lapangan terbuka maupun lapangan tertutup dalam barisan yang membentuk formasi dengan pola yang senantiasa berubah-ubah sesuai dengan alur koreografi terhadap lagu yang dimainkan, dan diiringi pula dengan aksi tarian yang dilakukan oleh sejumlah pemain bendera.

Drumben anggotanya ada yang Perempuan, seperti Mayoretnya (Mayoret merupakan seseorang yang melakukan aksi tari, atau gerakan dalam suatu penampilan parade Drumband dengan menggunakan sebuah tongkat mayoret yang disebut dengan baton). Ketika sedang menabuh mayoretnya berjoget sambil memutar tongkatnya, bahkan disitu ada fenomena yang namanya saweran.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengundang Group Drumben?

JAWABAN:

Hukum mengundang Group Drumben adalah boleh, apabila didalamnya tidak melakukan hal yang dilarang oleh syariat.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ١٥ الصحفة ٣

كتاب الإجارة : يجوز عقد الاجارة على المنافع المباحة، والدليل عليه قوله تعالى (فان ارضعن لكم فآتوهن أجورهن) وروى سعيد بن المسيب عن سعد رضى الله عنه قال: كنا نكرى الارض بما على السواقى من الزرع، فنهى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذلك وامرنا ان نكريها بذهب أو ورق٠

Artinya : Boleh akad ijaroh atas manfaat yang diperbolehkan. Adapun dalilnya adalah Firman Allah SWT ; "Maka apabila Wanita-wanita itu menyusui untuk (Anak) kalian, maka berikanlah upah pada mereka !". Dan Said bin Musayyab meriwayatkan hadits dari Sa'ad, Dia berkata : "Dahulu kami menyewa tanah dengan jalan membayar dari tanaman yang tumbuh, lalu Rosululloh SAW melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA 

Nama: Ibrahim
Alamat: Tambelangan Sampang Madura
_______________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim (Tambelang Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
______________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?