Mustahadloh masih belum batal wudlu'nya setelah sholat fardhu, apakah Dia wajib berwudlu lagi ketika memasuki waktu sholat berikutnya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyidah (nama samaran) mempunyai kebiasaan haidl selama 9 hari tiap bulannya dan Dia juga ingat diantara haidlnya di mulai tanggal 4 atau 23. Namun setalah Dia menggunakan KB suntik, siklus haidlnya tidak normal (istihadloh). Setelah beberapa Bulan tidak haidl, kemudian Rosyidah keluar darah lagi pada :

Hari ke 1 : 12.30 WIB [Merah kuat]
Hari ke 2 : 05.30 WIB [Coklat] - 10.00 WIB [Kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 3 : 13.00 WIB [Merah]
Hari ke 4 : [Kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 5 : 13.00 [Coklat] -15.10 WIB [Kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 6 & 7 : Tidak dicek
Hari ke 8 : 05.00 WIB [Kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 9 s/d 16 : [Kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 17 s/d 24 : Tidak dicek
Hari ke 25 : 13.00 s/d 15.10 WIB [Hitam kemerahan] - 19.30 WIB [Coklat]
Hari ke 26 : 07.05 s/d 11.30 WIB [Kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 27 : 20.30 WIB [Kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 28 : [Kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 29 : [Kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 30 s/d 39 : Tidak dicek
Hari ke 40 : 18.00 WIB (coklat kehitaman)
Hari ke 41 : 05.48 WIB (coklat kehitaman), 13.25 WIB (Coklat pudar)
Hari ke 42 : 05.00 WIB (coklat pudar), 13.25 WIB (kuning)
Hari ke 43 : 10.00 WIB [kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 44 : 06.15 WIB [kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 45 : 13.37 WIB [kuning], 17.42 [Bening] (dicek dengan kapas)
Hari ke 46 : 22.00 WIB [kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 47 s/d 48 : Tidak dicek
Hari ke 49 : 21.00 WIB [merah]
Hari ke 50 : 05.09 WIB [kuning] (dicek dengan kapas), 17.00 [merah]
Hari ke 51 : 05.00 WIB [coklat] - 10.00 WIB [coklat]
Hari ke 52 : [kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 53 : [Kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 54 : [kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 55 : [kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 56 : [kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 57 : [kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 58 : [kuning] (dicek dengan kapas)
Hari ke 59 : [bening] (dicek dengan kapas)
Hari ke 60 : Jam 03.00 WIB [Hitam] 

Selain itu Rosyidah juga sering keputihan, bahkan terkadang warnanya kuning. Sehingga Rosyidah menganggap warna kuning setelah 15 hari keluarnya darah pertama, adalah keputihan yang berwarna kuning.

PERTANYAAN:

Misalkan Mustahadloh masih belum batal wudlu'nya setelah sholat maghrib, kemudian masuk waktu Isyak. Apakah Dia wajib berwudlu lagi ketika memasuki waktu sholat berikutnya?

JAWABAN:

Wajib berwudlu' lagi walaupun wudlu'nya belum batal. Karena orang yang istihadah dianggap tetap berhadats, sehingga setiap hendak sholat harus melaksanakan wudlu'.

REFERENSI:

نهاية المحتاج، الجزء ١ الصحفة ٣٣٧

ﻭﻳﺠﺐ اﻟﻮﺿﻮء ﻟﻜﻞ ﻓﺮﺽ) ﻭﻟﻮ ﻧﺬﺭا ﻛﺎﻟﻤﺘﻴﻤﻢ ﻟﺒﻘﺎء ﺣﺪﺛﻬﺎ ﻟﺨﺒﺮ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺖ ﺃﺑﻲ ﺣﺒﻴﺶ «ﺗﻮﺿﺌﻲ ﻟﻜﻞ ﺻﻻﺓ» ﻭﺧﺮﺝ ﺑﺎﻟﻔﺮﺽ اﻟﻨﻔﻞ ﻓﻠﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺘﻨﻔﻞ ﻣﺎ ﺷﺎءﺕ ﻓﻲ اﻟﻮﻗﺖ ﻭﺑﻌﺪﻩ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﻓﻲ اﻟﺮﻭﺿﺔ ٠٠٠٠الى ان قال٠٠٠٠٠
 ٠(ﻭﻛﺬا) ﻳﺠﺐ ﻟﻜﻞ ﻓﺮﺽ (ﺗﺠﺪﻳﺪ اﻟﻌﺼﺎﺑﺔ) ﻭﻣﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻬﺎ (ﻓﻲ اﻷﺻﺢ) ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺰﻝ ﻋﻦ ﻣﺤﻠﻬﺎ ﻭﻻ ﻇﻬﺮ اﻟﺪﻡ ﺑﺠﻮاﻧﺒﻬﺎ ﺗﻘﻠﻲﻻ ﻟﻠﻨﺠﺲ ﻛﺎﻟﻮﺿﻮء ﺗﻘﻠﻴﻼ ﻟﻠﺤﺪﺙ، ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻻ ﻳﺠﺐ ﺗﺠﺪﻳﺪﻫﺎ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻣﻌﻨﻰ ﻟﻷﻣﺮ ﺑﺈﺯاﻟﺘﻬﺎ ﻣﻊ اﺳﺘﻘﺮاﺭﻫﺎ٠

Artinya : Dan wudhu wajib untuk setiap salat fardhu) meskipun berupa nazar, sebagaimana orang yang bertayammum, karena hadats perempuan itu masih ada karena Hadist Fatimah binti Abi Hubaisy {Berwudhu lah kamu untuk setiap salat}. Kata fardhu mengecualikan kesunnahan, maka bagi perempuan yang istihadhah boleh melakukan kesunnahan semaunya pada waktu dan setelahnya, sebagaiman penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. sampai pada perkataan.(Demikian juga) wajib untuk setiap fardhu (memperbarui balutan) dan hal yang terkait dengannya (dalam qoul asoh) meski balutan tadi tidak bergeser dari tempatnya dan darah tidak tampak di sekitarnya karena meminimalisir najis, sebagaimana wudhu meminimalisir hadats. Pendapat kedua, tidak wajib memperbaruinya, karena tidak ada gunanya mengganti balutan, sedangkan balutan tersebut tidak bergeser.


حاشية البجيرمي، الجزء ١ الصحفة ١٣٥

ﻓﺘﺘﻄﻬﺮ) ﺑﺄﻥ ﺗﺘﻮﺿﺄ ﺃﻭ ﺗﺘﻴﻤﻢ ﻭﺗﻔﻌﻞ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ (ﻟﻜﻞ ﻓﺮﺽ)، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺰﻝ اﻟﻌﺼﺎﺑﺔ ﻋﻦ ﻣﺤﻠﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﻈﻬﺮ اﻟﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻮاﻧﺒﻬﺎ ﻛﺎﻟﺘﻴﻤﻢ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺩﻭاﻡ اﻟﺤﺪﺙ ﻓﻲ اﻟﺘﻄﻬﺮ ﻭﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ اﻟﺒﺎﻗﻲ (ﻭﻗﺘﻪ) ﻻ ﻗﺒﻠﻪ ﻛﺎﻟﺘﻴﻤﻢ 

Artinya : (Maka perempuan itu bersesuci) berwudhu atau bertayammum dan melakukan semua hal yang sudah disebutkan (untuk setiap kefarduan) meskipun balutannya tidak bergeser dan tidak ada darah yang tampak disekitarnya, seperti halnya tayammum yang bukan sebab hadas yang terus-menerus dalam hal bersuci, dan disamakan dengannya dalam hal yang lain. (di waktunya) bukan sebelum masuk waktu seperti tayammum.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_______________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?