Hukum Wanita Membuka Aurat Didepan Orang Buta

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan salah seorang santri di salah satu Ponpes di Jawa Timur. Dia dianggap santri Primadona karena kecantikannya dan merupakan santri yang selalu menjaga kebersihan dirinya. Dia rutin sekali memotong kuku, mencukur bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluannya demi menjaga kebersihan tubuhnya.

Suatu ketika terjadi perselisihan antara dirinya dengan santri putri lainnya yang bernama Rosyidah (nama samaran) saat mandi bersama. Saat itu Badriyah mandi dengan menggunakan basahan (tellesan-red Jawa) yang menutupi pusar sampai lututnya, namun payudaranya tidak ditutupi. Sedangan Rosyidah memakai basahan yang menutupi payudaranya sampai pertengahan pahanya.

Badriyah mengatakan pada Rosyidah agar menutupi pahanya dengan sempurna didepan dirinya, karena paha merupakan aurat. Namun Rosyidah menyangkal dengan mengatakan bahwa Badriyah yang tidak menutup aurat karena Dia tidak menutup payudara di depan Rosyidah.

Saat liburan pondok, Dia tidak segan-segan membantu orang tuanya di rumah seperti, menyapu halaman rumah, mencuci piring dan baju, dan pekerjaan rumah lainnya.

PERTANYAAN:

Apakah Badriyah berdosa apabila Dia tidak berkerudung di depan pria lain yang buta ?

JAWABAN:

Boleh dan tidak berdosa hukumnya seorang Wanita membuka auratnya di depan Laki-laki yang buta. Karena hal tersebut seperti membuka aurat tanpa ada seorang yang melihatnya.

REFERENSI:

تحفة الأحوذي - المباركفري، الجزء ٨ الصحفة ٥١

وقال أبو داود في سننه بعد رواية حديث أم سلمة هذا ما لفظه هذا لأزواج النبي ﷺ خاصة ألا ترى إلى اعتداد فاطمة بنت قيس عند بن أم مكتوم قد قال النبي ﷺ لفاطمة بنت قيس اعتدي عند بن أم مكتوم فإنه رجل أعمى تضعين ثيابك عنده انتهى وقال الحافظ في التلخيص هذا جمع حسن وبه جمع المنذري في حواشيه واستحسنه شيخنا انتهى

Artinya: Abu Dawud berkata dalam dalam kitab sunannya setelah meriwayatkan hadits Ummi Salamah ini, yang lafadhnya, "Ini hanya khusus untuk Isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tidakkah engkau lihat bagaimana beriddahnya Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, ''Beriddahlah kamu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang Laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya. Al-Hafiz berkata dalam kitab talkhis: Ini adalah kumpulan Hadits hasan dan Imam Al mundiri mengumpulkan dalam kitab hawasyinya, dan guru kami menganggap Hasan. 

وقال في الفتح الأمر بالاحتجاب من بن مكتوم لعلمه لكون الأعمى مظنة أن ينكشف منه شيء ولا يشعر به فلا يستلزم عدم جواز النظر مطلقا قال ويؤيد الجواز استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والأسواق والأسفار منتقبات لئلا يراهن الرجال ولم يؤمر الرجال قط بالانتقاب لئلا يراهم النساء فدل على مغايرة الحكم بين الطائفتين

Beliau berkata dalam kitab Alfath "Perintah berhijab dari Ibnu Maktum, barangkali karena buta (kebutaan) itu merupakan tempat dugaan sesuatu dapat tersingkap dan tidak dirasakannya. Karenanya tidak memerlukan adanya tidak bolehnya memandang secara mutlak. Dan beliau mengokohkan hukum kebolehan berlangsungnya terus-menerus perbuatan atas kebolehan keluarnya perempuan ke Masjid, Pasar, dan bepergian dengan bercadar agar laki-laki tidak melihatnya, dan laki-laki tidak pernah diperintahkan berjilbab agar perempuan tidak melihatnya. Maka ini menunjukkan atas perbedaan hukum antara dua golongan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Anisa Miftakhul Jannah
Alamat : Tlogorejo Pati Jawa Tengah
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelang Sampang Madura)
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?