Bagaimana Hukuman Bagi Pelaku LGBT/Homo/Lesbi di Dunia dan Akhirat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Riska (nama samaran) mempunyai kebiasaan menonton video LGBT/Homo/Lesbi. Dia suka sekali dengan adegan tersebut sehingga Dia merasakan sensasi kenikmatan dengan menontonnya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukuman bagi pelaku LGBT/Homo/Lesbi di Dunia dan Akhirat ?

JAWABAN:

Hukuman bagi pelaku LGBT atau Homo atau Lesbi, apabila sampai melakukan hubungan seks antar sesama jenis adalah haram dan termasuk dosa besar. 

Adapun hukuman di dunia apabila sampai melakukan liwath (memasukkan penis ke dubur) bagi pelaku homo atau memasukkan vagina ke vagina bagi pelaku lesbi, maka Ulama' berbeda pendapat, sebagian berpendapat di had dan ada pula dita'zir.

Sedangkan hukuman di akhirat bagi pelaku homo atau lesbi adalah Allah SWT tidak akan berbicara padanya, tidak mensucikan (membersihkan)nya, tidak melihatnya, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih pada hari kiamat serta dari kemaluannya akan berkobar api.

REFERENSI:

روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٨ الصحفة ٤١٤

إيلاج الفرج في الفرج يدخل فيه اللواط وهو من الفواحش الكبائر

Artinya: Pemasukan vagina ke vagina, termasuk juga di dalamnya homoseksual pria (liwath) adalah bagian dari perbuatan keji dan dosa besar.


الباجوري، الجزء ٢ الصحفة ٤٣٥

وحكم اللواط بكسر اللام وهو الوطء في دبر الذكر ولو عبده او في دبر الانثي لكن محل وجوب الحد فيه في غير زوجته وامته، اما فيهما فان تكرر وجب التعزير فقط على المذهب في الروضة فإن لم يتكرر فلا تعزير كما ذكره البغوي والروياني

Artinya: Liwath (sodomi) adalah : Memasukkan dzakar kedalam dubur laki-laki meskipun laki-laki itu adalah budak miliknya, maka terkena hukum had. Atau memasukkan dzakar ke dubur perempuan lain (bukan istri ataupun budak perempuannya), maka dia terkena hukum had. Adapun apabila hal itu dilakukan kepada istri maka diperinci : Apabila dia melakukannya berulang kali maka dia dihukum takzir saja menurut pendapat madzhab dalam kitab Roudloh. Apabila dia tidak melakukannya berulang kali maka dia belum terkena hukum takzir sebagaimana keterangan yang dijelaskan Imam Baghowi dan Imam Ruyani. 



نهاية الزين في الإرشاد المبتدئين، الصحفة ٣٤٩

وتساحق النساء حرام ويعزرون بذلك لأنه فعل محرم. قال القاضي أبو الطيب وإثم ذلك كإثم الزنا، لقوله صلى الله عليه وسلم "إذا أتت المرأة المرأة فهما زانيان"

Artinya: Hubungan seksual sesama perempuan (sihaq) adalah haram. Pelakunya dikenakan sanksi level takzir karena sihaq merupakan tindakan yang diharamkan. Qadhi Abut Thayyib mengatakan, ‘Dosa sihaq serupa dengan dosa zina berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Bila perempuan melakukan seksual dengan sejenisnya, keduanya telah berzina.


روضة الطالبين و عمدة المفتين، الجزء ٨ الصحفة ٤١٥

 المفاخذات ومقدمات الوطء وإتيان المرأة المرأة لا حد فيها 

Artinya: Aktivitas pemenuhan seksual dengan mempertemukan paha, pendahuluan-pendahuluan dalam bersetubuh (foreplay), dan tindakan lesbian, tidak dikenakan sanksi hudud.


حواشي تحفة المحتاج بشرح المنهاج، الجزء ٩ الصحفة ١٠٤

 ولا حد بمفاخذة وغيرها مما ليس فيه تغييب حشفة كالسحاق (عبارة المغني ولا بإتيان المرأة المرأة بل تعزران ولا باستمنائه باليد بل يعزر اما بيد من يحل الاستمتاع بها فمكروه لأنه في معنى العزل) لعدم الإيلاج السابق

Artinya: Tiada sanksi hudud bagi tindakan seksual dengan paha dan aktivitas seksual lain yang tidak sampai memasukan kelamin laki-laki seperti sihaq) redaksi dalam Mughni, "Tiada sanksi hudud bagi pelaku lesbian. Keduanya cukup di-takzir". Begitu juga mereka yang melakukan masturbasi dengan tangannya. Mereka di-takzir. Sedangkan masturbasi pria dengan menggunakan tangan istri atau budak perempuannya, hukumnya makruh karena masuk kategori ‘azal (keluar mani di luar vagina) karena tidak ada masuknya penis seperti keterangan lalu.


النصائح الدينية و الوصايا الإيمانية، الصحفة ٣٥٦

وقال رسول الله ﷺ : (لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن)٠ وقال عليه الصلاة والسلام : (المقيم على الزنا كعابد وثن)، وقال عليه الصلاة والسلام : "إن الزناة يأتون تشتعل فروجهم نارا" أي : يأتون يوم القيامة . وقال عليه الصلاة والسلام : (ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ، ولا یزکیهم ، ولا ينظر إليهم ، ولهم عذاب أليم ؛ شیخ زان وملك كذاب ، وعائل مستكبر)٠ وقال عليه الصلاة والسلام : (إن الزنا يجلب الفقر)٠

Artinya : Rasulullah Saw bersabda : (Pezina tidak melakukan perzinahan ketika dia berzina sedangkan dia dalam keadaan beriman) dan Rasulullah Saw bersabda : (Orang yang melakukan zina adalah seperti penyembah berhala), dan Rasulullah Saw bersabda : "Sesungguhnya para pezina akan ddatang, farji-farji mereka menyala api," artinya : mereka akan datang pada hari kiamat. Dan Rasulullah Saw bersabda : (Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, dan tidak melihat mereka, dan mereka akan mendapatkan azab yang pedih : Seorang lelaki tua yang berzina, seorang raja pembohong, dan orang miskin yang sombong). Dan Rasulullah Saw bersabda : "Sesungguhnya zina akan membawa kepada kefakiran".

وورد : "أنه يأتي على أهل الموقف ريح منتنة تؤذي كل بر وفاجر غاية الأذى . فيقال لهم : هذه رائحة فروج الزناة )٠ وفي الحديث الصحيح : أنه ﷺ رأي الزناة والزواني في مثل التنور ، يأتيهم لهب النار من أسفله فيصبحون ويرتفعون، وذلك من أنواع تعذيب الله إياهم في البرزخ٠

Diriwayatkan : "Bahwasanya akan datang kepada orang-orang yang berada di tempat pemberhentian sebuah bau yang sangat busuk yang dapat menyakiti dengan puncak kesakitan kepada setiap orang yang saleh dan orang yang tidak bermoral (pembuat dosa). Maka dikatakan kepada mereka : Ini adalah bau farji-farji orang-orang yang berzina. Dan dalam hadits shahih bahwa Nabi SAW melihat para pezina wanita dan pezina laki-laki di dalam seumpama tungku, nyala api datang kepada mereka dari bawah, maka jadilah mereka terangkat ke atas, dan ini adalah salah satu jenis hukuman Allah SWT atas mereka di alam barzakh. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hanna Tiara Lestari
Alamat : Padakembang Tasikmalaya Jawa Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Taufik Hidayat (Pamekasan Madura Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?