Hukum Menjual Rambut Rontok Haramkah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Julia (nama samaran) sering sekali saat menyisir rambut pasti ada yang rontok meskipun sehelai atau dua helai. Namun Dia senantiasa mengumpulkan dan menyimpan rambut tersebut. Kemudian setalah lumayan banyak, Julia menjual rambut yang rontok itu ke Salon-salon Kecantikan yang ada di dekat Rumah. Dan biasanya rambut tersebut dijadikan Wig dan dijual/dipasarkan kembali oleh Salon-salon kecantikan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menjual rambut rontok tersebut?

JAWABAN:

Tidak boleh (haram) hukumnya menjual rambut yang sudah rontok.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٦ الصحفة ١٠٢

و اتفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الادمى بيعا و استعمالا لان الادمى مكرم لقوله سبحانه وتعالى " و لقد كرمنا بنى ادم" فلا يجوز ان يكون شئ من جزائه مهانا مبتذلا

Artinya : Para Ulama' sepakat, tidak boleh memanfaatkan rambut (menjual rambut) manusia, baik untuk diperjual belikan atau didaur ulang. Karena manusia itu dimuliakan sebagaimana firman Allah : “Sungguh kami telah memuliakan bani Adam.” (QS. Al-Isra’: 70). Karena itu, tidak boleh ada sedikit pun bagian tubuhnya yang dihinakan atau direndahkan.


المجموع شرح المهدب، الجزء ٩ الصحفة ٢٥٤

ﻭاﺣﺘﺞ اﻟﻤﺎﻧﻌﻮﻥ ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻳﺒﺎﻉ ﻓﻲ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻭﺑﺄﻧﻪ ﻓﻀﻠﺔ ﺁﺩﻣﻲ ﻓﻠﻢ ﻳﺠﺰ ﺑﻴﻌﻪ ﻛﺎﻟﺪﻣﻊ ﻭاﻟﻌﺮﻕ ﻭاﻟﻤﺨﺎﻁ ﻭﺑﺄﻥ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻪ ﻣﺘﺼﻼ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻪ ﻣﻨﻔﺼﻼ ﻛﺸﻌﺮ اﻵﺩﻣﻲ ﻭﻻﻧﻪ ﻻ ﻳﺆﻛﻞ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﻟﺒﻨﻬﺎ ﻛﺎﻷﺗﺎﻥ

Artinya : Ulama' yang melarang berhujjah, bahwa dalam adatnya air susu itu tidak dijual, juga merupakan lebihannya manusia, maka tidak dijual sebagaimana air mata, keringat dan ingus, serta sesuatu yang tidak boleh dijual ketika bersambung itu juga tidak boleh dijual saat terputus seperti rambut manusia, juga karena dagingnya tidak boleh dimakan, maka tidak boleh menjual air susunya seperti keledai betina.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Elsa Juni
Alamat : Cibungbulang Bogor Jawa Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?