Hukum Mengulang Shalat


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan salah seorang tokoh dan juga Ustadz di Desanya. Dia merupakan salah satu Imam Masjid di dekat rumahnya. Namun yang menjadi perbincangan Masyarakat sekitarnya, Badrun sering mengulang sholatnya saat Dia menjadi makmum pada Rosyid (nama samaran) yang bacaan qunut shubuhnya tidak sama dengan bacaan qunut yang dibaca Badrun. Sehingga Badrun menganggap tidak sah atau ragu terhadap kebasahan sholat Rosyid yang jadi Imam tersebut.

Adapun bacaan qunut yang biasa dibaca Badrun ialah ;

فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَقِنَا بِرَحْمَتِكَ شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ٠ اَللَّهُمَ اكْشِفْ عَنَّا الْبَلاَءَ وَالْوَبَاءَ وَالْغَلاَءَ وَالْفَحْشَاءَ مَا لاَ يَكْشِفُهُ غَيْرُكَ٠ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Sedangkan bacaan qunut Rosyid lebih panjang dari apa yang biasa dibaca oleh Badrun ini. Tidak berhenti disitu, Badrun akhir-akhir ini justru memprovokasi dengan menanamkan rasa keraguan bagi beberapa orang terhadap Sholatnya si Rosyid, sehingga sering kali Badrun dan sebagian orang yang percaya terhadap Badrun melakukan sholat lagi setelah berjema'ah kepada Rosyid. Dan kadang Badrun membentuk sholat jama'ah lain di halaman Masjid jika Imam Sholat subuh pada saat itu merupakan giliran Rosyid jadi Imam.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengulang sholat yang dilakukan Badrun jika bermakmum pada Rosyid, karena Badrun menganggap atau meragukan keabsahan sholat Rosyid disebabkan bacaan qunutnya tidak sama dengan yang biasa dibaca dirinya ?

JAWABAN:

Hukum i'adah (mengulang) shalatnya adalah tidak dianjurkan atau tidak disunnahkan kecuali sholat pertama yang dilakukan mengandung cacat atau cela ketidak sempurnaan maupun tata krama sholat, dan diulangi dengan yang lebih sempurna dari sholat yang pertama. Sedangkan perbedaan bacaan qunut adalah tidak termasuk cela atau cacat didalam sholat.

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزؤ ١ الصحفة ١١٠

ﺇﻋﺎﺩﺓ اﻟﺼﻼﺓ اﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻭﻗﻀﺎءﻫﺎ؛

Artinya: Mengulangi sholat fardlu dan mengqodlo'nya.

ﺃﻣﺎ اﻹﻋﺎﺩﺓ؛ ﻓﻬﻲ ﺃﻥ ﻳﺆﺩﻱ ﺻﻼﺓ ﻣﻦ اﻟﺼﻠﻮاﺕ اﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ، ﺛﻢ ﻳﺮﻯ ﻓﻴﻬﺎ ﻧﻘﺼﺎ ﺃﻭ ﺧﻠﻞ ﻓﻲ اﻵﺩاﺏ ﺃﻭ اﻟﻤﻜﻤﻼﺕ، ﻓﻴﻌﻴﺪﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺫﻟﻚ اﻟﻨﻘﺺ ﺃﻭ اﻟﺨﻠﻞ٠

Adapun i'adah (mengulangi sholat) adalah seseorang melakukan salah satu sholat fardlu, lalu dia berpendapat bahwa sholatnya tersebut ada kekurangannya, atau mengalami cacat dalam tata kramanya, atau cacat dalam kesempurnaannya, lalu dia mengulangi sholat itu lagi dengan tanpa terdapat kekurangan maupun cacat yang ada pada sholat yang pertama.

ﻭﺣﻜﻤﻬﺎ: اﻻﺳﺘﺤﺒﺎﺏ٠ ﻭﻣﺜﺎﻝ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﺻﻠﻰ اﻟﻈﻬﺮ ﻣﻨﻔﺮﺩا، ﺛﻢ ﻳﺪﺭﻙ ﻣﻦ ﻳﺆﺩﻱ ﻫﺬﻩ اﻟﺼﻼﺓ ﺟﻤﺎﻋﺔ، ﻓﻴﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﻌﻴﺪﻫﺎ ﻣﻌﻪ٠ ﻭاﻟﻔﺮﺽ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻪ ﻫﻮ اﻟﺼﻼﺓ اﻷﻭﻟﻰ، ﻭﺗﻘﻊ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻧﺎﻓﻠﺔ

Adapun hukum iadah (mengulang sholat) seperti diatas adalah sunnah, Contoh : Seseorang telah sholat dhuhur sendirian, lalu dia menemukan orang yang bisa diajak melakukan sholat dhuhur tersebut dengan berjamaah, maka dia sunnah mengulangi sholat dhuhurnya dengan berjamaah bersama orang itu. Adapun sholat dhuhur yang awal tadi menjadi sholat fardlu, sedangkan sholat dhuhur yang kedua dengan berjamaah (sholat i'adahnya) menjadi sholat sunnah.

ﺭﻭﻯ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ (٢١٩)، ﺇﻧﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺻﻠﻰ اﻟﺼﺒﺢ ﻓﺮﺃﻯ ﺭﺟﻠﻴﻦ ﻟﻢ ﻳﺼﻠﻴﺎ ﻣﻌﻪ ﻓﻘﺎﻝ؛ "ﻣﺎ ﻣﻨﻌﻜﻢ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻴﺎ ﻣﻌﻨﺎ ؟) ﻓﻘﺎﻝ: "ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺇﻧﺎ ﻛﻨﺎ ﻗﺪ ﺻﻠﻴﻨﺎ ﻓﻲ ﺭﺣﺎﻟﻨﺎ. ﻗﺎﻝ؛ "ﻓﻼ ﺗﻔﻌﻼ، ﺇﺫا ﺻﻠﻴﺘﻤﺎ ﻓﻲ ﺭﺣﺎﻟﻜﻤﺎ ﺛﻢ ﺃﺗﻴﺘﻤﺎ ﻣﺴﺠﺪ ﺟﻤﺎﻋﺔ، ﻓﺼﻠﻴﺎ ﻣﻌﻬﻢ، ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻟﻜﻤﺎ ﻧﺎﻓﻠﺔ"٠
[ ﺭﺣﺎﻟﻨﺎ: ﻣﻨﺎﺯﻟﻨﺎ ﻭﻣﺴﺎﻛﻨﻨﺎ]

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi di hadis ke- 219, bahwasanya Rosululloh telah selesai sholat subuh, lalu kemudian beliau melihat ada dua orang yang tidak sholat jamaah bersama beliau. Kemudian Rosululloh bertanya : "Kenapa kalian tidak sholat jamaah bersama kami ?", salah satunya menjawab : "Ya Rosululloh, kami tadi sudah sholat subuh di Rumah". Rosululloh bersabda : "Kalian jangan seperti itu, apabila kalian sudah sholat di Rumah kalian, lalu kalian datang ke suatu Masjid yang sedang sholat jamaah, maka sholatlah kalian bersama mereka, maka sesungguhnya sholat kalian (yang ke-dua tadi / i'adah) itu merupakan sholat sunnah bagi kalian". (HR. At- Tirmidzi).
Kata رحالنا artinya adalah rumah atau tempat tinggal kami.


ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻲ اﻷﻭﻟﻰ ﺧﻠﻞ ﺃﻭ ﻧﻘﺺ، ﻭﻟﻢ ﺗﻜﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﺃﺗﻢ ﻣﻦ اﻷﻭﻟﻰ، ﻓﻼ ﺗﺴﻦ اﻹﻋﺎﺩﺓ٠

Adapun apabila dalam sholat yang pertama tidak ada cacat ataupun kekurangan, dan sholat yang kedua tidak lebih utama daripada sholat yang pertama, maka dalam kasus seperti ini tidak disunnahkan i'adah (mengulangi sholat).


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Moh. Rifa'i
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?