Hukum Gaji dari Group Drumben Haramkah ?
DESKRIPSI:
Setiap akhirussanah di berbagai Lembaga Pendidikan Islam terutama di Pesantren diadakannya yang namanya Haflah atau di acara lain seperti Walimahan. Terkadang saat acara seperti Haflah atau Walimahan juga disajikan sebuah hiburan Drumben.
Drumben, disebut juga orkes barisan (bahasa Inggris: drum band, marching band) adalah sekelompok barisan orang yang memainkan satu atau beberapa lagu dengan menggunakan sejumlah kombinasi alat musik (tiup, perkusi, dan sejumlah instrumen pit) secara bersama-sama. Penampilan drumben merupakan kombinasi dari permainan musik (tiup, dan perkusi) serta aksi baris-berbaris dari pemainnya. Umumnya, penampilan Drumben dipimpin oleh satu atau dua orang Komandan Lapangan dan dilakukan baik di lapangan terbuka maupun lapangan tertutup dalam barisan yang membentuk formasi dengan pola yang senantiasa berubah-ubah sesuai dengan alur koreografi terhadap lagu yang dimainkan, dan diiringi pula dengan aksi tarian yang dilakukan oleh sejumlah pemain bendera.
Drumben anggotanya ada yang Perempuan, seperti Mayoretnya (Mayoret merupakan seseorang yang melakukan aksi tari, atau gerakan dalam suatu penampilan parade Drumband dengan menggunakan sebuah tongkat mayoret yang disebut dengan baton). Ketika sedang menabuh mayoretnya berjoget sambil memutar tongkatnya, bahkan disitu ada fenomena yang namanya saweran.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum gaji dari Group Drumben?
JAWABAN:
Hukum gaji dari Group Drumben adalah halal apabila alat musik yang dimainkan bukan termasuk alat musik yang diharamkan.
REFERENSI:
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٦ الصحفة ١٥٠
حكم الإجارة؛ إذا تم عقد الإجارة بتوفر أركانه وشروطه انعقد صحيحاً، وترتب عليه حكمه ـ أي أثره الشرعي ـ بمجرد انعقاده، وهو؛ ثبوت الملك للمستأجر في منفعة المؤجَّر، وجواز تصرفه فيها واستيفائه لها٠ ثبوت الملك للمؤجَّر في الأُجرة التي هي قيمة المنفعة التي ملكها المستأجر من حين العقد٠ الى ان قال- ويثبت الملك في الأُجرة سواء أكانت معجلة أم مؤجلة٠ وقد علمت إنه إذا كانت الإجارة ذمة لم يجز تأجيل الأُجرة، واشتُرط تسليمها في مجلس العقد٠
Artinya : Ketika akad ijaroh sudah sempurna dengan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat ijaroh maka ijaroh tersebut menjadi sah, sehingga hukum-hukum dalam ijaroh tersebut sudah berlaku cukup hanya dengan keabsahan akad ijaroh tersebut diantaranya : Penyewa berhak mendapat manfaat perkara yang disewa, serta boleh mentasorrufkan (menggunakan)nya hingga waktu akhir sewa. Orang yang disewa berhak mendapatkan upah yang merupakan harga manfaat yang disewa oleh penyewa saat akad. sampai pada ucapan. Orang yang disewa memiliki hak milik pada upah baik upah langsung maupun upah yang diundur. Dan kalian mengetahui bahwasanya apabila ijaronya dzimmah (sewa-menyewa yang masih dalam tanggungan) maka upahnya tidak boleh diundur, namun disyaratkan harus langsung dibayar saat akad.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim (Tambelang Sampang Madura)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
______________________________________
Komentar
Posting Komentar