Berapakah Umur Kambing yang Cukup untuk Dijadikan Aqiqah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) memiliki 2 ekor Kambing yang masing-masing berumur 10 Bulan. Kambing tersebut untuk meng-aqiqahi putranya yang saat ini sudah berumur 40 hari. Namun tetangga Badrun mengatakan bahwasanya kedua kambing tersebut belum cukup umur untuk dijadikan aqiqah, tapi apalah daya Badrun sendiri tidak punya uang untuk membeli kambing lagi.

PERTANYAAN:

Berapakah umur kambing sehingga dikatakan cukup umur untuk dijadikan aqiqah?

JAWABAN:

Umur 1 tahun lebih untuk kambing putih (domba atau gibas) dan 2 tahun lebih untuk kambing Kacang atau gigi sudah tanggal meskipun belum berumur sebagaimana diatas tetapi harus lebih dari enam bulan.

REFERENSI:

حاشية البجيرمي على الخطيب الشربيني، الجزء ٥ الصحفة ٢٣٩

قَوْلُهُ: (أَجْزَأَ) أَيْ إذَا كَانَ فِي سِنِّهِ الْمُعْتَادِ وَهُوَ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَعِبَارَةُ شَرْحِ م ر أَوْ إجْذَاعُهُ أَيْ سُقُوطُ سِنِّهِ قَبْلَ تَمَامِ السَّنَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ بِمَنْزِلَةِ الْبُلُوغِ بِالِاحْتِلَامِ وَبُلُوغُهُ السَّنَةَ بِمَنْزِلَةِ الْبُلُوغِ بِالسِّنِّ اهـ

Artinya : Perkataan Mushonnif : (Mencukupi) artinya ialah apabila domba berada pada umur yang biasa, yaitu enam bulan. Sementara ibarat syarah Imam ar-Ramli : yaitu atau sudah lepasnya gigi domba sebelum sempurna satu tahun, karena hal itu seperti baligh sebab mimpi basah, sedangkan sampainya anak domba umur satu tahun itu seperti baligh sebab umur.


فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٣١٢

ﻭﻳﺠﺰﺉ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺠﺬﻉ ﻣﻦ اﻟﻀﺄﻥ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺔ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻟﻤﻌﺰ)، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺘﺎﻥ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻹﺑﻞ) ﻣﺎ ﻟﻪ ﺧﻤﺲ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺴﺎﺩﺳﺔ، (ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻟﺒﻘﺮ) ﻣﺎ ﻟﻪ ﺳﻨﺘﺎﻥ ﻭﻃﻌﻦ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ٠

Artinya : Dan mencukupi di dalam Qurban menggunakan Domba yang berumur 1 tahun memasuki 2 tahun, Kambing Kacang yang berumur 2 tahun memasuki 3 tahun, Onta berumur 5 tahun memasuki 6 tahun, Sapi Umur 2 tahun memasuki 3 tahun.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Mubayyin Halim
Alamat : Tanah Merah Bangkalan Madura
___________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_____________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?