Hukum Qunut Nazilah Dilakukan pada Sholat Fardlu


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Saat ini Umat Islam Palestina mengalami musibah penyerangan Roket yang dilakukan oleh Orang-orang Yahudi Israel laknatullah alaihi. Tindakan orang-orang Yahudi tersebut mengundang kecaman dari Muslimin kepada mereka Orang-orang Yahudi. Tidak disitu, Umat Islam juga banyak melakukan qunut nazilah pada saat mereka melakukan sholat-sholat fardlu. Namun masih banyak juga Muslimin yang acuh tak acuh kepada penderitaan Muslimin Palestina, karena bukan satu Bangsa dan satu Negara.

PERTANYAAN:

Bolehkah Qunut Nazilah dilakukan pada Sholat-sholat Fardlu, seperti Dhuhur dan lain-lain?

JAWABAN:

Boleh qunut nazilah dilakukan pada setiap sholat fardlu, ketika terjadi malapetaka yang menimpa Umat Islam.

REFERENSI:

تقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ٢٤٥

قنوت نازلة يسن في جميع المكتوبات اذا نزلت نازلة بالمسلمين في اي مكان ولا يشترط ان يكون في محل النازلة

Artinya : Qunut Nazilah sunnah dilakukan di semua solat fardlu ketika ada bencana /musibah besar yang menimpa kaum muslimin, dan Qunut ini disunnahkan di semua tempat / derah tidak hanya khusus di daerah yang terkena musibah.


الباجوري، الجزء ١ الصحفة ٣١٥

قوله (في الصبح) ويستحب القنوت في كل صلاة في اعتدال الركعة الأخيرة منها للنازلة نزلت لكن لا يسن السجود لتركه لأنه ليس من الأبعاض


Artinya : Dan disunnahkan Qunut disetiap sholat, di i'tidal rokaat terahir karena adanya bencana atau musibah, namun tidak disunnahkan sujud sahwi ketika meninggalkan qunut tersebut, karena qunut nazilah itu tidak termasuk sunnah ab'adl sholat. 

والنازلة كقحط وطاعون وعدو على المعتمد في الطاعون لأن في مشروعيته عند هيجانه خلافا ، والأوجه طلبه وإن كان الموت به شهادة قياسا على ما لو نزل بنا كفار فإنه يشرع القنوت وإن كان الموت بقتالهم شهادة

Adapun bencana tersebut semisal berupa kekeringan dan penyakit thoun, dan serangan musuh menurut qoul yang mu'tamad karena pelaksaan qunut tersebut saat datang nya serangan musuh itu Ulama' berbeda pendapat. Adapun Qoul Aujah (qoul yang lebih kuat) adalah tetap dianjurkan qunut meskipun berakibat mati syahid hal ini diqiyaskan dengan hal ketika kaum kafir menyerang kita, maka masih dianjurkan untuk qunut walaupun mengakibatkan terbunuh dan mati syahid. 

وقد مکث صلى الله عليه وسلم يقنت شهرا يدعو على قاتلي أصحابه القراء في بئر معونة ، ويقاس بالعدو غيره

Dan sungguh Rosululloh terus menerus berqunut selama 1 bulan mendoakan celaka pada para pembunuh sahabat ahli Qurro' (penghafal al-Qur'an) saat tragedi pembunuhan di sumur Ma'unah, dan diqiyaskan dengan serangan musuh perkara yang lainnya.

وسكتوا عن لفظ قنوت النازلة وهو مشعر بانه كقنوت الصبح ، لكن الذي يظهر كما قاله ابن حجر أنه يدعو في كل نازلة بما يناسبها وهو حسن٠

Dan para Ulama' diam tidak berkomentar tentang lafadz bacaan qunut hak itu mengisyaratkan bahwa bacaan qunut nazilah adalah seperti qunut subuh. Akan tetapi pendapat yang jelas sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami bahwasanya bacaan qunut nazilah disesuaikan dengan bentuk musibahnya, hal seperti ini adalah baik.

ويسن رفع يديه في القنوت ويجعل بطنهما لجهة السماء عند طلب تحصيل الخير وظهرهما له عند طلب رفع الشر وهكذا سائر الأدعية ، ولا يسن مسح الوجه عقب الدعاء في الصلاة بل الأولى ترکه بخلافه خارجها ، فيسن مسح الوجه لا الصدر ولو خارجها٠ 

Dan disunnahkan mengangkat tangan ketika qunut, dan menjadikan bagian dalam telapak tangan ke arah langit ketika meminta keberhasilan suatu kebaikan, dan bagian luar tangan ketika memohon menolak / menghilangkan kejelekan. Seperti ini juga dalam cara do'a yang lain (diselain qunut). Dan tidak disunnahkan mengusap wajah setelah doa didalam sholat bahkan hal itu lebih utama. Hal ini berbeda dengan berdoa di luar sholat, maka disunnahkan setelah doa mengusap wajah, dan tidak disunnahkan mengusap dada meskipun di luar sholat.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fatih Al Ridlo
Alamat : Manyar Gresik Jawa Timur
_________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Kang Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?