Hukum Istri Menolak Jima' dari Suami dengan Alasan Masih Belum Nikah Resmi di KUA

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Hilmi dan Hilmiyah Sepasang sejoli yang lagi bertunangan dan sudah diakad nikah secara sirri (belum mencatatkan pernikahan ke KUA). 

Setelah pertunangan mereka berjalan kurang lebih tiga atau empat bulan. Hilmiyah dan keluarga tidak ingin melanjutkan pertunangannya dengan Hilmi ke jenjang pernikahan yang resmi, karena ada sesuatu hal dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, seseorang yang mewakili keluarga Hilmiyah menemui orang tua Hilmi untuk menggagalkan pertunangan Hilmi dan Hilmiyah.

PERTANYAAN:

Bolehkah Hilmiyah menolak ajakan Hilmi untuk berhubungan Suami - istri dengan alasan masih belum nikah resmi di KUA ?

JAWABAN:

Tidak boleh atau berdosa karena menolak ajakan suami adalah termasuk nusyuz. Kecuali penolakan istri untuk dijima' tersebut karena adanya udzur, seperti kondisi sakit dan lain lain.

REFERENSI:

احياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ٥٦

ﻭاﻟﻘﻮﻝ اﻟﺸﺎﻓﻲ ﻓﻴﻪ ﺃﻥ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻧﻮﻉ ﺭﻕ ﻓﻬﻲ ﺭﻗﻴﻘﺔ ﻟﻪ ﻓﻌﻠﻴﻬﺎ ﻃﺎﻋﺔ اﻟﺰﻭﺝ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻃﻠﺐ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻣﻤﺎ ﻻ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﻓﻴﻪ

Artinya: Adapun pendapat yang tepat dalam hal ini adalah bahwasanya pernikahan merupakan salah satu bentuk penguasaan atau hak milik. Maka istri dengan pernikahan tersebut ada dalam kekuasaan kepemilikan suami, maka istri harus taat kepada suami secara mutlak di setiap perkara yang diperintahkan oleh suami kepadanya selama tidak berupa perkara yang maksiat. 


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٧ الصحفة ٣٣٥

وَعَلَى الزُّوْجَةِ طَاعَةُ زَوْجِهَا إِذَا دَعَاهَا إِلَى الْفِرَاشِ، وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ أَوْ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ، كَمَا رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ، مَا لَمْ يُشْغِلْهَا عَنِ الْفَرَائِضِ، أَوْ يَضُرَّهَا؛ لِأَّن الضَّرَرَ وَنَحْوَهُ لَيْسَ مِنَ الْمُعَاشَرَةِ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: Seorang istri wajib mentaati suaminya ketika sang suami mengajaknya untuk melakukan hubungan badan meskipun ia sedang memanggang roti di tannur (alat memanggang roti) atau ia sedang di atas punggung pelana onta sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan selainnya, sepanjang hal itu tidak membuatnya mengabaikan kewajiban agama atau tidak menyakitinya. Sebab, sesuatu yang menyakiti dan semisalnya bukanlah termasuk dari mu’asyarah bil ma’ruf.


حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٤ الصحفة ١١٤

وَتَسْقُطُ مُؤَنُهَا (بِنُشُوزٍ) أَيْ: خُرُوجٍ عَنْ طَاعَةِ الزَّوْجِ وَلَوْ فِي بَعْضِ الْيَوْمِ، وَإِنْ لَمْ تَأْثَمْ كَصَغِيرَةٍ، وَمَجْنُونَةٍ وَالنُّشُوزُ (كَمَنْعِ تَمَتُّعٍ) وَلَوْ بِلَمْسٍ (إلَّا لِعُذْرٍ كَعَبَالَةٍ) فِيهِ

Artinya : Dan nafkah si-Istri bisa gugur disebabkan Nusuz yaitu sikap tidak taatnya si-Istri terhadap Suami meskipun di sebagian hari, meskipun si-Istri tidak berdosa, semisal si-Istri masih anak-anak (belum baligh), ataupun gila. Contoh Nusuz misalnya si-Istri menolak diajak istimta' meskipun hanya menolak untuk disentuh atau diraba, kecuali apabila si-Istri tadi memiliki udzur seperti terlalu besarnya dzakar Suami.


حاشية إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٩٠

ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﻨﺸﻮﺯ ﺑﻤﻨﻊ (ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺍﻟﺰﻭﺝ) ﻣﻦ ﺗﻤﺘﻊ (ﻭﻟﻮ ﺑﻨﺤﻮ ﻟﻤﺲ ﺃﻭ ﺑﻤﻮﺿﻊ ﻋﻴﻨﻪ) ﻻ (ﺇﻥ ﻣﻨﻌﺘﻪ) ﻟﻌﺬﺭ (ﻛﻜﺒﺮ ﺁﻟﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﺗﺤﺘﻤﻠﻪ ﻭﻣﺮﺽ ﺑﻬﺎ ﻳﻀﺮ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﻗﺮﺡ ﻓﻰ ﻓﺮﺟﻬﺎ ﻭﻛﻨﺤﻮ ﺣﻴﺾ)

Artinya : Sudah masuk katagori Nusuz penolakan Istri untuk diajak istimta' dengan Suami, meskipun hanya berupa penolakan untuk diraba, atau dicium keningnya. Penolakan Istri tersebut tidak termasuk Nusuz apabila dilakukan karena udzur misalnya karena: Alat kelamin Suami terlalu besar sehingga Istri tidak mampu ketika dijima', si-Istri sedang sakit, jika melakukan jima' berbahaya bagi dirinya. Ada luka di farjinya. Dalam kondisi haidl.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?