Ancaman Bagi Wanita yang Membuka Auratnya



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang Wanita yang hidup di Pedesaan. Dia merupakan Wanita Muslimah berpenampilan bersahaja yang setiap harinya tidak lepas dari kerudungnya. Hal ini berbeda dengan Wanita Muslimah lainnya disekitar Rumahnya yang sering membuka kerudungnya saat keluar rumah, sehingga rambutnya terlihat oleh Laki-laki bukan mahramnya. 

Namun meskipun Badriyah berkerudung dan sering memakai rok panjang, tetapi Dia tidak pernah memakai kaos kaki, sehingga terkadang betis bagian bawah sampai jari-jari kakinya terlihat oleh Laki-laki yang bukan mahramnya. Apalagi Badriyah saat membantu tetangga menanam padi (nandur pari - Red Jawa), maka betisnya pun terlihat oleh Laki-laki bukan mahram, karena rok panjangnya tersebut disingkap sampai ke betisnya.

PERTANYAAN:

Apakah penampilan Badriyah tersebut yang tidak memakai kaos kaki dan kadang tersingkap betisnya termasuk penampilan Wanita yang diancam diharamkan mencium bau surga?

JAWABAN:

Tidak termasuk penampilan yang diancam diharamkan mencium bau surga. Karena ancaman tersebut menurut Ulama' adalah ditujukan untuk perempuan yang membuka aurat dengan tujuan mempertontonkan kemolekannya, atau perempuan yang berpakaian tipis (transparan) yang menampakkan warna kulit bagian dalam tubuhnya atau berpakaian yang menonjolkan lekuk tubuhnya.

REFERENSI:

شرح السيوطي على مسلم، الجزء ٥ الصحفة ١٦٤
 
ﻭﻧﺴﺎء ﻛﺎﺳﻴﺎﺕ ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ ﻗﺎﻝ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻗﻴﻞ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﻛﺎﺳﻴﺎﺕ ﻣﻦ ﻧﻌﻤﺔ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ ﻣﻦ ﺷﻜﺮﻫﺎ ﻭﻗﻴﻞ ﻛﺎﺳﻴﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﺜﻴﺎﺏ ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ اﻟﺨﻴﺮ ﻭﻗﻴﻞ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺗﺴﺘﺮ ﺑﻌﺾ ﺑﺪﻧﻬﺎ ﻭﺗﻜﺸﻒ ﺑﻌﻀﻪ ﺇﻇﻬﺎﺭا ﻟﻠﺰﻳﻨﺔ ﻟﺠﻤﺎﻟﻬﺎ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻭﻗﻴﻞ ﺗﻠﺒﺲ ﺛﻮﺑﺎ ﺭﻗﻴﻘﺎ ﻳﺼﻒ ﻟﻮﻥ ﺑﺪﻧﻬﺎ ﻓﻬﻦ ﻛﺎﺳﻴﺎﺕ ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ ﻓﻲ اﻟﻤﻌﻨﻰ

Artinya : (Dan Wanita yang memakai pakaian namun telanjang). Imam Nawawi berkata : kalimat di atas ada yang mengartikan: Berpakaian dengan nikmat yang berasal Allah namun telanjang tidak mensyukuri nikmat Allah. Memakai pakaian (untuk menutup aurat) namun tidak mau berbuat baik. Menutup sebagian badannya dan membuka bagian badan lainya, dengan tujuan untuk menampakkan kecantikan / kemolekan dirinya, berpakaian tipis yang menjadikan warna kulitnya terlihat. Wanita wanita inilah yang masuk dalam makna telanjang.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٧ الصحفة ٨٨

ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ اﻟﺜﻴﺎﺏ اﻟﺘﻲ ﺗﻈﻬﺮ ﺑﻬﺎ ﺃﻣﺎﻡ اﻟﻨﺎﺱ ﻣﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮ ﻣﻌﻪ ﺷﻲء ﻣﻦ ﺟﺴﺪﻫﺎ اﻟﻮاﺟﺐ ﺳﺘﺮﻩ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ يصف ﻋﻤﺎ ﺗﺤﺘﻪ؛ ﻷﻧﻪ ﺇﺫا اﺳﺘﺒﺎﻥ ﺟﺴﺪﻫﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﻛﺎﺳﻴﺔ ﻋﺎﺭﻳﺔ ﺣﻘﻴﻘﺔ٠(٤)

Artinya : Tidak boleh wanita ketika dia menampakkan diri dikhalayak ramai memakai pakaian yang bisa menampakkan bagian tubuhnya yang wajib ditutupi. Begitu juga tidak boleh memakai pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuh atau warna kulitnya yang ada di balik pakaian tersebut, karena jika nampak bagian tubuhnya yang wajib ditutupi, maka dia tergolong orang yang pada hakekatnya telanjang (meskipun berpakaian). 

 ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ: ﺳﻴﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺃﻣﺘﻲ ﻧﺴﺎء ﻛﺎﺳﻴﺎﺕ ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ، ﻋﻠﻰ ﺭءﻭﺳﻬﻦ ﻛﺄﺳﻨﻤﺔ اﻟﺒﺨﺖ، اﻟﻌﻨﻮﻫﻦ ﻓﺈﻧﻬﻦ ﻣﻠﻌﻮﻧﺎﺕ٠(٥)

Sungguh Nabi telah bersabda : kelak di akhir zaman umatku akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, diatas kepala mereka terdapat sesuatu yang seperti punuk unta yang miring. Laknatilah mereka karena mereka adalah wanita yang terlaknat.

ﻭﻓﻲ اﻟﻔﻮاﻛﻪ اﻟﺪﻭاﻧﻲ: ﻻ ﻳﻠﺒﺲ اﻟﻨﺴﺎء ﻣﻦ اﻟﺮﻗﻴﻖ ﻣﺎ ﻳﺼﻔﻬﻦ ﺇﺫا ﺧﺮﺟﻦ ﻣﻦ ﺑﻴﻮﺗﻬﻦ، ﻭاﻟﺨﺮﻭﺝ ﻟﻴﺲ ﺑﻘﻴﺪ، ﻭﺣﺎﺻﻞ اﻟﻤﻌﻨﻰ: ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﺒﺲ ﻣﺎ ﻳﺮﻯ ﻣﻨﻪ ﺟﺴﺪﻫﺎ ﺑﺤﻀﺮﺓ ﻣﻦ ﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ اﻟﻨﻈﺮ٠ (٦)

Wanita tidak boleh memakai pakaian yang tipis yang menampakkan lekuk tubuh atau warna kulit mereka ketika keluar rumah. Kata "keluar rumah" bukan merupakan qoyyid, jadi artinya haram bagi wanita memakai pakaian yang bisa menampakkan lekuk tubuh atau warna kulit mereka di hadapan orang yang tidak halal melihat dirinya. 

ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺄﺗﻲ ﻣﻦ اﻷﻋﻤﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻠﻔﺖ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻭﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻻﻓﺘﺘﺎﻥ ﺑﻬﺎ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ} 

Dan tidak boleh wanita melakukan pekerjaan yang mengakibatkan menarik perhatian lawan jenis dan mengakibatkan timbulnya fitnah. Allah berfirman : dan janganlah Wanita-wanita menghentakkan kakinya (untuk menarik perhatian lelaki lain,) agar terlihat perhiasan gelang kaki mereka yang tersembunyi. (agar terlihat bagian tubuh mereka yang seharusnya tidak boleh ditampakkan).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fitriatus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?