Hukum Melihat Farjinya Sendiri saat Mencabut Rambut Kemaluannya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan salah seorang santri di salah satu Ponpes di Jawa Timur. Dia dianggap santri Primadona karena kecantikannya dan merupakan santri yang selalu menjaga kebersihan dirinya. Dia rutin sekali memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan mencabut rambut kemaluannya demi menjaga kebersihan tubuhnya.

PERTANYAAN:

Bolehkah Badriyah melihat farjinya saat mencabut rambut kemaluannya?

JAWABAN:

Boleh tetapi makruh. Karena melihat kemaluan saat mencabut rambut kemaluan adalah tidak termasuk hajat.

REFERENSI:

الوسيط في المذهب الجزء ٥ الصحفة ٢٩

ﻭﻗﺪ ﺟﺮﺕ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻫﺎ ﻫﻨﺎ ﺑﺬﻛﺮ ﻣﺎ ﻳﺤﻞ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻭاﻟﻜﻼﻡ ﻓﻴﻪ ﻓﻲ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﻣﻮاﺿﻊ اﻷﻭﻝ ﻧﻈﺮ اﻟﺮﺟﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﻫﻮ ﻣﺒﺎﺡ ﺇﻻ ﺇﻟﻰ اﻟﻌﻮﺭﺓ ﻭﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ اﻟﺴﺮﺓ ﻭاﻟﺮﻛﺒﺔ ﻭﻳﺤﺮﻡ اﻟﻠﻤﺲ ﻛﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ اﻟﻨﻈﺮ ﻭﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻧﻈﺮ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻓﺮﺝ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ

Artinya: Sudah menjadi kebiasaan di sini dengan menyebutkan sesuatu yang boleh dilihat dan pembicaraan dalam hal ini ada empat tempat, yang pertama yaitu melihatnya laki-laki kepada laki-laki lain, dan itu diperbolehkan kecuali aurat, yaitu antara pusar dan lutut, dan haram menyentuh sebagaimana haramnya melihat, dan tidak haram melihatnya Manusia terhadap kemaluannya sendiri akan tetapi di makruhkan tanpa adanya kebutuhan.


روضة الطالبين، الجزء ٧ الصحفة ٢٧

ﻓﺮﻉ : ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺑﺪﻥ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻏﻴﺮ الفرج٠ ﻭﻓﻲ الفرج ﻭﺟﻬﺎﻥ٠ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ؛ ﻳﺤﺮﻡ٠ ﻭﺃﺻﺤﻬﻤﺎ؛ ﻻ، ﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ٠ ﻭﺑﺎﻃﻦ اﻟﻔﺮﺝ ﺃﺷﺪ ﻛﺮاﻫﺔ، ﻭﻳﻜﺮﻩ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻧﻈﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﻓﺮﺝ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﻼ ﺣﺎﺟﺔ، ﻭﻧﻈﺮ اﻟﺴﻴﺪ ﺇﻟﻰ ﺃﻣﺘﻪ اﻟﺘﻲ ﻳﺠﻮﺯ اﺳﺘﻤﺘﺎﻋﻪ ﺑﻬﺎ ﻛﻨﻈﺮ اﻟﺰﻭﺝ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﺘﻪ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻧﺖ ﻗﻨﺔ، ﺃﻭ ﻣﺪﺑﺮﺓ، ﺃﻭ ﻣﺴﺘﻮﻟﺪﺓ، ﺃﻭ ﻋﺮﺽ ﻣﺎﻧﻊ ﻗﺮﻳﺐ اﻟﺰﻭاﻝ ﻛﺎﻟﺤﻴﺾ ﻭاﻟﺮﻫﻦ٠

Artinya : Cabang (pembahasan) : Suami boleh melihat seluruh badan istrinya selain vagina (kemaluan). Adapun melihat vagina (kemaluan) ada dua pendapat, salah satunya adalah haram sedangkan menurut pendapat qoul ashoh tidak haram, tetapi makruh. Sedangkan melihat bagian dalam vagina (kemaluan) itu lebih makruh. Dan Manusia dimakruhkan melihat kemaluan sendiri tanpa adanya kebutuhan. Begitu juga boleh Sayyid melihat kepada budak perempuannya, yang dapat dia nikmati, sebagaimana suami boleh melihat istrinya, baik dia adalah budak قنة atau مدبرة atau مستولدة.

 ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺮﺗﺪﺓ، ﺃﻭ ﻣﺠﻮﺳﻴﺔ، ﺃﻭ ﻭﺛﻨﻴﺔ، ﺃﻭ ﻣﺰﻭﺟﺔ، ﺃﻭ ﻣﻜﺎﺗﺒﺔ، ﺃﻭ ﻣﺸﺘﺮﻛﺔ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﻏﻴﺮﻩ، ﺣﺮﻡ ﻧﻈﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ اﻟﺴﺮﺓ ﻭاﻟﺮﻛﺒﺔ، ﻭﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﺎ ﺯاﺩ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ٠ ﻭﺯﻭﺟﺘﻪ اﻟﻤﻌﺘﺪﺓ ﻋﻦ ﻭﻁء ﺃﺟﻨﺒﻲ ﺑﺸﺒﻬﺔ، ﻛﺎﻟﻤﻜﺎﺗﺒﺔ٠

Kemudian apabila budak perempuannya adalah seorang murtad, majusi atau penyembah berhala (وثنية) atau sudah dikawinkan, mukatab atau budak yang dimiliki oleh dua orang, maka baginya haram melihat apa yang ada diantara pusar dan lutut, dan tidak haram melihat apa yang melebihinya menurut qoul shohih. Dan istrinya yang mu'tadah dari wathi' syubhat dengan orang lain itu seperti budak mukatab

ﻭﻧﻈﺮ اﻟﺰﻭﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻨﻈﺮﻩ ﺇﻟﻴﻬﺎ. ﻭﻗﻴﻞ؛ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﻈﺮﻫﺎ ﺇﻟﻰ ﻓﺮجه ﻗﻄﻌﺎ٠ ﻗﻠﺖ: ﻭﻧﻈﺮﻫﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﻴﺪﻫﺎ ﻛﻨﻈﺮﻩ ﺇﻟﻴﻬﺎ٠

Dan (hukum) melihatnya istri terhadap suaminya adalah sama dengan hukum melihatnya suami terhadapnya. Dan dikatakan : Seorang istri boleh melihat kemaluan suami dengan pasti. Saya berkata: Dan melihatnya budak perempuan kepada sayyidnya itu sebagaimana sayyidnya melihat kepadanya (أمة).


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ٣٦٥

ﻧﻈﺮ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻋﻮﺭﺓ ﻧﻔﺴﻪ؛ ﻧﺺ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻋﻠﻰ ﻛﺮاﻫﺔ ﻧﻈﺮ اﻟﺸﺨﺺ ﺇﻟﻰ ﻓﺮﺝ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﻼ ﺣﺎﺟﺔ٠

Artinya: Melihatnya seseorang terhadap auratnya sendiri: Imam Syafi'i dan imam Hambali mengatakan terhadap makruhnya seseorang melihat kemaluannya sendiri dengan tanpa hajat. 

 ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ﻭﻧﻈﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﺑﺎﻃﻨﻪ ﺃﺷﺪ ﻛﺮاﻫﺔ  ﻭاﺳﺘﺪﻟﻮا ﺑﻤﺎ ﻭﺭﺩ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺑﻦ ﺣﻴﺪﺓ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: اﺣﻔﻆ ﻋﻮﺭﺗﻚ ﺇﻻ ﻣﻦ ﺯﻭﺟﺘﻚ ﺃﻭ ﻣﺎ ﻣﻠﻜﺖ ﻳﻤﻴﻨﻚ 

Imam Syafi'i berkata: adapun melihat pada bagian dalam kemaluannya itu lebih makruh. Dan mereka menyimpulkan terhadap perkataan yang telah datang dari Muawiyah bin Haidah yang berkata : Rasulullah Saw bersabda: jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan dari budak perempuanmu. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Anisa Miftakhul Jannah
Alamat : Tlogorejo Pati Jawa Tengah
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelang Sampang Madura) 
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?