Ketika Seorang Istri Meminta Cerai Sedangkan Suami Tidak Mau Menjatuhkan Talak
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Hilmi dan Hilmiyah Sepasang sejoli yang lagi bertunangan dan sudah diakad nikah secara sirri (belum mencatatkan pernikahan ke KUA).
Setelah pertunangan mereka berjalan kurang lebih tiga atau empat bulan. Hilmiyah dan keluarga tidak ingin melanjutkan pertunangannya dengan Hilmi ke jenjang pernikahan yang resmi, karena ada sesuatu hal dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, seseorang yang mewakili keluarga Hilmiyah menemui orang tua Hilmi untuk menggagalkan pertunangan Hilmi dan Hilmiyah.
PERTANYAAN:
Jika wali nikah tidak punya hak fasakh, sementara Hilmi tetap bersikeras untuk tidak menjatuhkan talak, bagaimana solusi agar pernikahan mereka bisa terputus ?
JAWABAN:
Solusi dalam permasalahan sebagaimana deskripsi, yaitu tetap ingin bercerai atau putusnya pernikahan, yaitu dengan cara khulu' artinya seorang istri meminta talak kepada suami dengan ganti rugi. Atau fasakh nikah oleh dirinya sendiri ketika suaminya menjadi gila dan tidak mampu mengajukan kepada hakim atau ditolak oleh hakim karena pernikahannya dianggap nikah sirri.
REFERENSI:
فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٢٤٠
ﻓﺼﻞ: ﻓﻲ ﺃﺣﻜﺎﻡ اﻟﺨﻠﻊ. ﻭﻫﻮ ﺑﻀﻢ اﻟﺨﺎء اﻟﻤﻌﺠﻤﺔ ﻣﺸﺘﻖ ﻣﻦ اﻟﺨﻠﻊ ﺑﻔﺘﺤﻬﺎ، ﻭﻫﻮ اﻟﻨﺰﻉ، ﻭﺷﺮﻋﺎ ﻓﺮﻗﺔ ﺑﻌﻮﺽ ﻣﻘﺼﻮﺩ؛ ﻓﺨﺮﺝ اﻟﺨﻠﻊ ﻋﻠﻰ ﺩﻡ ﻭﻧﺤﻮﻩ. ﻭاﻟﺨﻠﻊ ﺟﺎﺋﺰ ﻋﻠﻰ ﻋﻮﺽ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻣﻘﺪﻭﺭ ﻋﻠﻰ ﺗﺴﻠﻴﻤﻪ؛ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻋﻮﺽ ﻣﺠﻬﻮﻝ، ﻛﺄﻥ ﺧﺎﻟﻌﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺛﻮﺏ ﻏﻴﺮ ﻣﻌﻴﻦ ﺑﺎﻧﺖ ﺑﻤﻬﺮ اﻟﻤﺜﻞ. (ﻭ) اﻟﺨﻠﻊ اﻟﺼﺤﻴﺢ (ﺗﻤﻠﻚ ﺑﻪ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ، ﻭﻻ ﺭﺟﻌﺔ ﻟﻪ) ﺃﻱ اﻟﺰﻭﺝ (ﻋﻠﻴﻬﺎ) ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ اﻟﻌﻮﺽ ﺻﺤﻴﺤﺎ ﺃﻭ ﻻ. ﻭﻗﻮﻟﻪ: (ﺇﻻ ﺑﻨﻜﺎﺡ ﺟﺪﻳﺪ) ﺳﺎﻗﻂ ﻓﻲ ﺃﻛﺜﺮ اﻟﻨﺴﺦ
Artinya: Pasal tentang hukum Khulu'. Khulu' berasal dari fiil madli khola'a artinya melepas. Adapun menurut syara' khulu' adalah perpisahan yang menggunakan iwadl (tebusan) yang disengaja diberikan oleh istri kepada suami. Pengertian khulu' tersebut mengecualikan khulu' dengan tebusan berupa darah dan semisalnya. Khulu' hukumnya boleh dengan memberikan tebusan yang diketahui kadar ukurannya, serta dapat diserah-terimakan. Apabila tebusan tersebut tidak jelas, contohnya : seseorang suami mau menerima khulu' dengan tebusan pakaian yang tidak ditentukan spesifikasinya, maka si istri tertalak ba'in dengan membayar tebusan sebesar mahar mitsil. Khulu' yang sah menjadikan istri memiliki kekuasan sendiri atas dirinya, dan suami tidak boleh merujuknya baik iwad (tebusan) tersebut sah ataupun tidak. Akan tetapi Suami boleh menikahinya kembali dengan pernikahan yang baru, redaksi ini tidak disebutkan di sebagian naskah yang lain.
فقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١١٤
حق ولي الزوجة في فسخ النكاح ولوليِّ المرأة حق فسخ نكاحها بكل عيب وجد في الزوج قبل عقد النكاح، سواء رضيت الزوجة بهذا الفسخ أو لم ترضَ، وذلك لما يلحق الوليَّ من العار من ذلك العيب وليس لوليِّ الزوجة حق الفسخ بعيب حادث بعد الدخول إذ لا
Artinya: Hak Wali Istri dalam fasakh nikah. Wali si-Wanita memiliki hak untuk memfasakh nikah Wanita tersebut sebelum akad nikah, jika pada Suami terdapat salah satu aib yang telah disebutkan. Baik Wanita tadi ridlo maupun tidak ridlo dengan fasakh nikahnya. Hal ini disebabkan karena Wali merasa malu dengan adanya aib tersebut. Dan Wali si-Istri tidak memiliki hak fasakh nikah dalam aib yang baru terjadi setelah terjadi jima' antara Suami-istri, karena secara umum hal itu tidak mempermalukan dirinya, hal ini berbeda dengan aib yang terjadi sejak awal sebelum nikah.
البجيرمى على الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٤٧٢-٤٧٣
تَتِمَّة: لَا فسخ بإعسار زوج بِشَيْء مِمَّا ذكر حَتَّى يثبت عِنْد قَاض بعد الرّفْع إِلَيْهِ إِعْسَاره بِبَيِّنَة أَو إِقْرَار فيفسخه بِنَفسِهِ أَو بنائبه بعد الثُّبُوت أَو يَأْذَن لَهَا فِيهِ وَلَيْسَ لَهَا مَعَ علمهَا بِالْعَجزِ الْفَسْخ قبل الرّفْع إِلَى القَاضِي وَلَا بعده قبل الْإِذْن فِيهِ. نعم إِن عجزت عَن الرّفْع إِلَى القَاضِي وفسخت نفذ ظَاهرا وَبَاطنا للضَّرُورَة ثمَّ على ثُبُوت الْفَسْخ بإعسار الزَّوْج بِالنَّفَقَةِ يجب إمهاله ثَلَاثَة أَيَّام وَإِن لم يطْلب الزَّوْج الْإِمْهَال ليتَحَقَّق عَجزه فَإِنَّهُ قد يعجز لعَارض ثمَّ يَزُول وَهِي مُدَّة قريبَة يتَوَقَّع فِيهَا الْقُدْرَة بقرض أَو غَيره وَلها خُرُوج فِيهَا لتَحْصِيل نَفَقَة مثلا بكسب وسؤال وَعَلَيْهَا رُجُوع لمسكنها لَيْلًا لِأَنَّهُ وَقت الدعة
Artinya: Tidak ada fasakh disebabkan kesulitan suami dengan salah satu yang disebutkan di atas sampai ditetapkan oleh hakim, setelah mengajukan kesulitan suami dengan adanya bukti atau pengakuan, maka dia (istri) bisa menfasakhnya sendiri, atau dengan wakilnya setelah ditetapkan. Atau ada izin untuknya. Dia tidak memiliki hak, meskipun dia mengetahui ketidakmampuannya, untuk memfasakh sebelum mengajukan pada hakim atau setelah mengajukan, namun sebelum izin diberikan. Ya, apabila istri tidak mampu untuk mengajukan pada hakim maka istri boleh manfsakh sendiri dan fasakhnya sah menurut lahir dan batin karena dorurot maka kemudian untuk menetapkan fasakh sebab kesulitan suami dengan nafaqoh maka wajib memberi senggang waktu selama tiga hari agar ketidakmampuannya benar-benar nyata karena terkadang ketidakmampuan itu disebabkan sesuatu yang baru datang, dan kemudian menghilang. Yaitu dengan adanya masa yang dekat yang mengharap kemampuannya baik dengan cara pinjaman atau lainnya. Dan dia harus keluar untuk menghasilkan nafaqah, misalnya dengan cara usaha dan meminta, dan dia harus kembali ke rumahnya di malam hari, karena itu adalah waktu untuk berdoa.
إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١٠٤
قال شيخنا: فإن فقد قاض ومحكم بمحلها أو عجزت عن الرفع إلى القاضي٠ كأن قال لا أفسخ حتى تعطيني مالا استقلت بالفسخ للضرورة وينفذ ظاهرا وكذا باطنا، كما هو ظاهر. خلافا لمن قيد بالاول لان الفسخ مبني على أصل صحيح وهو مستلزم للنفوذ باطنا ثم رأيت غير واحد جزموا بذلك انتهى٠ وفي فتاوي شيخنا ابن زياد: لو عجزت المرأة عن بينة الاعسار جاز لها الاستقلال بالفسخ انتهى٠ وقال الشيخ عطية المكي في فتاويه: إذا تعذر القاضي أو تعذر الاثبات عنده لفقد الشهود أو غيبتهم فلها أن تشهد بالفسخ، وتفسخ بنفسها
Artinya: Guru kita berkata bila di tempat istri tersebut tidak terdapat qodhi atau muhakkam atau istri tidak mampu melapor kepada qodhi lantaran qodhi misalnya berkata "Aku tidak mau menfasakh nikah sehingga engkau memberiku harta" maka istri dapat menfasakh sendiri karena dorurot dan fasakhnya sah menurut lahir dan batin sebagaimana yang jelas bagi kita. Lain halnya Menurut pendapat yang mengatakan bahwa fasakh sah lahir dan batin karena fasakh disini dilakukan atas dasar (landasan) yang shahih yang akhirnya menetapkan ada sah secara batin. Kemudian Saya dapatkan tidak hanya satu orang yang menetapkan seperti itu, selesai. Di dalam fatwa guru kita Ibnu ziyad bila istri tidak mampu mengajukan bayyinah (saksi) mengenai kesulitan suami maka baginya boleh menfasakh nikah dengan sendirinya (tanpa melalui qodhi) selesai. Syekh Athiyah Al-Maki dalam fatwanya berkata bila ada udzur pada qodhi atau tidak bisa ditetapkan kesulitan suami di depannya lantaran sepi para saksi atau mereka sedang tidak ada, maka bagi istri dapat memberikan persaksian tentang keberadaan fasakh nikah dan melaksanakan fasakh terhadap dirinya sendiri.
روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٩ الصحفة ٧٦
الطَّرَفُ الثَّانِي: فِي حَقِيقَةِ هَذِهِ الْفُرْقَةِ فَإِذَا ثَبَتَ حَقُّ التَّفْرِيقِ بِسَبَبِ الْإِعْسَارِ، فَلَا بُدَّ مِنَ الرَّفْعِ إِلَى الْقَاضِي، لِأَنَّهُ مُجْتَهِدٌ فِيهِ، وَحَكَى الْمُتَوَلِّي وَغَيْرُهُ وَجْهًا أَنَّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَتَوَلَّى الْفَسْخَ بِنَفْسِهَا مِنْ غَيْرِ رَفْعٍ إِلَى الْقَاضِي، كَفَسْخِ الْبَيْعِ بِالْعَيْبِ، وَالصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ الْأَوَّلُ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ، وَعَلَى هَذَا يَتَوَلَّى الْقَاضِي الْفَسْخَ بِنَفْسِهِ، أَوْ يَأْذَنُ لَهَا فِيهِ، وَهُوَ مُخَيَّرٌ فِيهِمَا. وَقِيلَ: إِنَّمَا يَسْتَقِلُّ بِالْفَسْخِ بَعْدَ ثُبُوتِ الْإِعْسَارِ عِنْدَهُ، وَالصَّحِيحُ الْأَوَّلُ
Artinya : Sisi ke-dua : Menjelaskan tentang hakikat perceraian. Apabila telah ditetapkan di Pengadilan bahwa si istri ada hak meminta cerai akibat suami tidak mampu menafkahi istri, maka dalam menuntut perceraian ini si istri harus melapor kepada Hakim, karena dialah yang akan berijtihad memutuskan hal itu. Imam Al-Mutawalli maupun ulama lainnya menceritakan sebuah pendapat dari kalangan Ashab syafi'i yang menyatakan bahwasanya seorang istri di perbolehkan untuk menfasakh sendiri pernikahannya tanpa harus melaporkan terlebih dahulu kepada hakim. Hal ini sebagaimana hukum menfasakh akad jual beli yang diakibatkan adanya cacat pada barang. Adapun pendapat yang shohih dalam hal ini adalah pendapat yang pertama (yang mewajibkan melaporkan terlebih dahulu kepada hakim) dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama madzhab Syafi'i. Berdasarkan pendapat pertama, maka hakim memiliki hak untuk menfasakh sendiri penikahan tesebut atau dia memberikan izin kepada si-istri untuk menfasakh pernikahannya. Yakni Hakim bisa memilih salah satu dari dua cara fasakh tersebut. Tapi menurut pendapat yang lemah, hanya hakim saja yang bisa menjatuhkan fasakh setelah ketidak-mampuan suami menafkahi istri diputuskan di hadapan hakim. Adapun pendapat yang shohih adalah pendapat yang awal (yaitu hakim boleh memilih menjatuhkan fasakh sendiri atau memberikan izin fasakh kepada si-istri).
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٤ الصحفة ١٠٥
والحاصل: الذي يستفاد من هذه النقول أن محل وجوب الرفع إلى القاضي أو المحكم وثبوت الاعسار عنده عند الامكان فإن لم يمكن ذلك لفقد القاضي أو المحكم أو لطلبه مالا أو لفقد الشهود أو غيبتهم جاز لها الفسخ بنفسها مع الاشهاد عليه
Artinya : Kesimpulan : Faidah yang dapat diambil dari penukilan pendapat tersebut adalah bahwasannya berlakunya kewajiban melapor kepada hakim ataupun muhakkam itu terjadi setelah penetapan ketidak-mampuan suami di hadapan hakim apabila kondisi memungkinkan. Namun apabila kondisinya tidak memungkinkan misalnya : Tidak adanya hakim ataupun muhakkam, ada hakim maupun muhakkam namun mereka meminta harta (pungli). Tidak adanya saksi-saksi. Tidak diketahuinya keberadaan saksi. Maka dalam kondisi seperti ini si istri boleh menjatuhkan fasakh sendiri dengan syarat dia menghadirkan minimal 2 persaksian terhadap fasakh tersebut.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________
Komentar
Posting Komentar