Ancaman Bagi Wanita yang Tidak Menutup Auratnya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan salah seorang santri di salah satu Ponpes di Jawa Timur. Dia dianggap santri Primadona karena kecantikannya dan merupakan santri yang selalu menjaga kebersihan dirinya. Dia rutin sekali memotong kuku, mencukur bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluannya demi menjaga kebersihan tubuhnya.

Suatu ketika terjadi perselisihan antara dirinya dengan santri putri lainnya yang bernama Rosyidah (nama samaran) saat mandi bersama. Saat itu Badriyah mandi dengan menggunakan basahan (tellesan-red Jawa) yang menutupi pusar sampai lututnya, namun payudaranya tidak ditutupi. Sedangan Rosyidah memakai basahan yang menutupi payudaranya sampai pertengahan pahanya.

Badriyah mengatakan pada Rosyidah agar menutupi pahanya dengan sempurna didepan dirinya, karena paha merupakan aurat. Namun Rosyidah menyangkal dengan mengatakan bahwa Badriyah yang tidak menutup aurat karena Dia tidak menutup payudara di depan Rosyidah.

Saat liburan pondok, Dia tidak segan-segan membantu orang tuanya di rumah seperti, menyapu halaman rumah, mencuci piring dan baju, dan pekerjaan rumah lainnya.

PERTANYAAN:

Apa ancaman di akhirat bagi wanita yang tidak pernah menutup auratnya di dunia ?

JAWABAN:

Diantara ancaman bagi wanita yang tidak menutup auratnya (rambut), Ia akan disiksa dengan cara digantung dengan rambutnya di dalam neraka sampai otaknya mendidih.

REFERENSI:

الزواجر عن اقتراف الكبائر، الجزء ٢ الصحفة ٧٩

ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻠﻲ ﻛﺮﻡ اﻟﻠﻪ ﻭﺟﻬﻪ ؛ ﺩﺧﻠﺖ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﺎ ﻭﻓﺎﻃﻤﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻓﻮﺟﺪﻧﺎﻩ ﻳﺒﻜﻲ ﺑﻜﺎء ﺷﺪﻳﺪا، ﻓﻘﻠﺖ؛ ﻓﺪاﻙ ﺃﺑﻲ ﻭﺃﻣﻲ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻣﺎ اﻟﺬﻱ ﺃﺑﻜﺎﻙ ؟ ﻗﺎﻝ؛ ﻳﺎ ﻋﻠﻲ ﻟﻴﻠﺔ ﺃﺳﺮﻱ ﺑﻲ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻤﺎء ﺭﺃﻳﺖ ﻧﺴﺎء ﻣﻦ ﺃﻣﺘﻲ ﻳﻌﺬﺑﻦ ﺑﺄﻧﻮاﻉ اﻟﻌﺬاﺏ ﻓﺒﻜﻴﺖ ﻟﻤﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﻣﻦ ﺷﺪﺓ ﻋﺬاﺑﻬﻦ، ﺭﺃﻳﺖ اﻣﺮﺃﺓ ﻣﻌﻠﻘﺔ ﺑﺸﻌﺮﻫﺎ ﻳﻐﻠﻲ ﺩﻣﺎﻏﻬﺎ٠٠ الى أن قال٠٠

Artinya : Dan Ali K.Wh berkata : "Saya bersama-sama Fathimah berkunjung kerumah Rasulullah, maka kami menemukan beliau sedang menangis dengan tangisan yang sangat." Maka Aku (Ali) berkata kepada beliau : “Ayah dan Ibuku sebagai tebusan bagimu, apakah yang menyebabkan engkau menangis wahai Rasulullah ?” Beliau bersabda, “Pada malam aku di Israkan ke langit, saya melihat beberapa wanita dari umatku disiksa dengan berbagai macam siksaan, maka Aku menangis tatkala melihat dahsyatnya siksaan terhadap mereka, Aku telah melihat Wanita digantung dengan mengunakan rambutnya yang menyebabkan otaknya mendidih. Sampai pada ucapan.

ﻭﻗﺎﻟﺖ؛ ﻳﺎ ﺣﺒﻴﺒﻲ ﻭﻗﺮﺓ ﻋﻴﻨﻲ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﻫﺆﻻء ﺣﺘﻰ ﻭﻗﻊ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﻫﺬا اﻟﻌﺬاﺏ ؟ ﻓﻘﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ؛ ﻳﺎ ﺑﻨﻴﺔ ﺃﻣﺎ اﻟﻤﻌﻠﻘﺔ ﺑﺸﻌﺮﻫﺎ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﻻ ﺗﻐﻄﻲ ﺷﻌﺮﻫﺎ ﻣﻦ اﻟﺮﺟﺎﻝ٠

Fathimah berkata : "Wahai kekasihku dan penyejuk mataku, perbuatan-perbuatan apa saja yang telah mereka lakukan sehingga mereka ditimpa adzab ini ? Maka Rasulullah Saw bersabda : "Wahai Putriku ! Adapun Wanita yang digantung dengan menggunakan rambutnya, maka sesungguhnya Ia adalah Wanita yang tidak menutupi rambutnya dari (pandangan) Laki-laki.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Anisa Miftakhul Jannah
Alamat : Tlogorejo Pati Jawa Tengah
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelang Sampang Madura) 
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?