Hukum Aqiqah Kambing Umur Sepuluh Bulan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) memiliki 2 ekor Kambing yang masing-masing berumur 10 Bulan. Kambing tersebut untuk meng-aqiqahi putranya yang saat ini sudah berumur 40 hari. Namun tetangga Badrun mengatakan bahwasanya kedua kambing tersebut belum cukup umur untuk dijadikan aqiqah, tapi apalah daya Badrun sendiri tidak punya uang untuk membeli kambing lagi.

PERTANYAAN:

Bagaimana solusinya, agar Badrun tetap bisa untuk meng-aqiqahi putranya?

JAWABAN:

Solusinya bagi Badrun yang memiliki 2 kambing adalah tetap menyembelih kambing yang ada (berumur 10 bulan) sebagai aqiqah dengan mengikuti qaul Abu Hanifah.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجرء ٥ الصحفة ٨٢

اﻟﺸﺮﻁ اﻟﺜﺎﻧﻲ ؛ ﺃﻥ ﺗﺒﻠﻎ ﺳﻦ اﻟﺘﻀﺤﻴﺔ، ﺑﺄﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺛﻨﻴﺔ ﺃﻭ ﻓﻮﻕ اﻟﺜﻨﻴﺔ ﻣﻦ اﻹﺑﻞ ﻭاﻟﺒﻘﺮ ﻭاﻟﻤﻌﺰ، ﻭﺟﺬﻋﺔ ﺃﻭ ﻓﻮﻕ اﻟﺠﺬﻋﺔ ﻣﻦ اﻟﻀﺄﻥ، ﻓﻼ ﺗﺠﺰﺉ اﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﺑﻤﺎ ﺩﻭﻥ اﻟﺜﻨﻴﺔ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ اﻟﻀﺄﻥ، ﻭﻻ ﺑﻤﺎ ﺩﻭﻥ اﻟﺠﺬﻋﺔ ﻣﻦ اﻟﻀﺄﻥ٠ الى ان قال- ﻭﻫﺬا اﻟﺸﺮﻁ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻴﻦ اﻟﻔﻘﻬﺎء، ﻭﻟﻜﻨﻬﻢ اﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ ﺗﻔﺴﻴﺮ اﻟﺜﻨﻴﺔ ﻭاﻟﺠﺬﻋﺔ٠

Artinya : (Syarat yang kedua) ialah sampainya umur yang dijadikan Qurban ialah 2 tahun atau lebih dari 2 tahun untuk Unta, Sapi, dan Kambing Kacang dan domba yang berumur satu tahun memasuki dua tahun atau lebih tua. Oleh karenanya tidak mencukupi berkurban dengan hewan selain domba yang belum sampai umur dua tahun, dan juga tidak mencukupi domba yang belum umur satu tahun. sampai ucapan pengarang. Syarat ini telah menjadi konsensus di kalangan Ulama Fiqih, hanya saja mereka silang pendapat menafsiri as-Saniyan dan al-Jar'ah.

- ﻓﺬﻫﺐ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ اﻟﺠﺬﻉ ﻣﻦ اﻟﻀﺄﻥ ﻣﺎ ﺃﺗﻢ ﺳﺘﺔ ﺃﺷﻬﺮ، ﻭﻗﻴﻞ: ﻣﺎ ﺃﺗﻢ ﺳﺘﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﺷﻴﺌﺎ. ﻭﺃﻳﺎ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﻼ ﺑﺪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻈﻴﻤﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺧﻠﻂ ﺑﺎﻟﺜﻨﺎﻳﺎ ﻻﺷﺘﺒﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﻇﺮﻳﻦ ﻣﻦ ﺑﻌﻴﺪ٠ ﻭاﻟﺜﻨﻲ ﻣﻦ اﻟﻀﺄﻥ ﻭاﻟﻤﻌﺰ اﺑﻦ ﺳﻨﺔ، ﻭﻣﻦ اﻟﺒﻘﺮ اﺑﻦ ﺳﻨﺘﻴﻦ، ﻭﻣﻦ اﻹﺑﻞ اﺑﻦ ﺧﻤﺲ ﺳﻨﻴﻦ 

Kalangan Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa al-Jad'a dari domba adalah yang sempurna umur enam bulan dan juga ada yang mengatakan umur enam bulan lebih. Dan intinya anak domba tersebut harus besar sekiranya tidak dapat dibedakan dari kejauhan ketika dicampur dengan yang as-Saniyah. as-Saniyah dari domba dan kambing kacang ialah yang berumur satu tahun, dari sapi yang berumur dua tahun sedangkan dari unta yaitu berumur lima tahun.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Mubayyin Halim
Alamat : Tanah Merah Bangkalan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_____________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?