Apa yang Dinamakan Isbal ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sering memakai celana panjang yang sampai menutupi mata kakinya. Namun Dia mendapat teguran dari temannya, bahwasanya apa yang dilakukan oleh Badrun termasuk kategori Isbal yang diharamkan.

PERTANYAAN:

Apa yang dinamakan Isbal?

JAWABAN:

Isbal adalah memanjangkan kain atau pakain melebihi tuntutan syara' (yang dianjurkan) dengan tujuan menyombongkan diri.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣ الصحفة ١٤٢


اﻹﺳﺒﺎﻝ؛ اﻹﺳﺒﺎﻝ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ: ﺇﺭﺳﺎﻝ اﻟﺸﻲء ﻣﻦ ﻋﻠﻮ ﺇﻟﻰ ﺳﻔﻞ، ﻛﺈﺳﺒﺎﻝ اﻟﺴﺘﺮ ﻭاﻹﺯاﺭ، ﺃﻱ ﺇﺭﺧﺎﺅﻩ، ﻭاﻹﺳﺪاﻝ ﻛﺬﻟﻚ. ﻓاﻹﺳﺒﺎﻝ ﻓﻴﻪ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻋﻦ اﻟﻤﻄﻠﻮﺏ، ﻭﻫﻮ ﻣﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ اﻟﺠﻤﻠﺔ، ﺇﻻ ﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﻧﺺ ﻓﻲ ﺟﻮاﺯﻩ، ﻛﺈﺳﺒﺎﻝ اﻟﺴﺘﺮ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﻤﺤﺮﻣﺔ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﻼﻣﺴﺔ ﻟﻠﻮﺟﻪ، ﺑﺨﻼﻑ اﻹﺳﺒﺎﻍ ﻓﻬﻮ ﻣﻄﻠﻮﺏ (ﺭ: ﺇﺳﺒﺎﻝ)٠



Artinya : Kata Isbal menunjukkan kepada arti membiarkan sesuatu menjuntai dari atas ke bawah, contoh menjuntaikan satir atau sarung artinya membiarkan satir atau sarung tersebut menjuntai ke bawah. Isdal juga memiliki arti yang sama dengan Isbal maupun Irkho'. Adapun yang dimaksud isbal disini adalah menjuntaikan atau memanjangkan pakaian melebihi yang diperintahkan. Isbal tersebut secara garis besar merupakan perkara yang dilarang kecuali jika ada penjelasan syara' yang memperbolehkan isbal tersebut. Contoh menjuntaikan satir pada wajah wanita yang ihrom dengan tanpa mengenai wajah. Dan isbal ini berbeda dengan isbagh (menyempurnakan) yang diperintahkan oleh syara'.


شرح النووي لمسلم، الجرء ١٤ الصحفة ٦٢

ﻭﺃﻣﺎ اﻟﻘﺪﺭ اﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻨﺰﻝ ﺇﻟﻴﻪ ﻃﺮﻑ اﻟﻘﻤﻴﺺ ﻭاﻹﺯاﺭ ﻓﻨﺼﻒ اﻟﺴﺎﻗﻴﻦ ﻛﻤﺎ ﻓﻰ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ

Artinya : Adapun kadar ukuran yang dianjurkan adalah bagian bawah gamis maupun sarung itu sebatas setengah lutut, sebagaimana keterangan yang telah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Dela
Alamat : Cikarang Jawa Barat
________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?