Sampai dimana batasan Isbal yang diperbolehkan bagi Laki-laki dan Perempuan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sering memakai celana panjang yang sampai menutupi mata kakinya. Namun Dia mendapat teguran dari temannya, bahwasanya apa yang dilakukan oleh Badrun termasuk kategori Isbal yang diharamkan.

PERTANYAAN:

Sampai dimana batasan Isbal yang diperbolehkan bagi Laki-laki dan Perempuan?

JAWABAN:

Batasan Isbal yang diperbolehkan bagi Laki-laki ialah sampai mata kaki, adapun bagi wanita sampai satu hasta (dua jengkal) dari mata kaki.

REFERENSI:

تحفة الأحوذي، الجزء ٥ الصحفة ٣٣٣

ﻭﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺭﺧﺼﺔ ﻟﻠﻨﺴﺎء ﻓﻲ ﺟﺮ اﻹﺯاﺭ ﻷﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﺳﺘﺮ ﻟﻬﻦ ﻗﺎﻝ اﻟﺤﺎﻓﻆ ﺇﻥ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﺣﺎﻟﻴﻦ ﺣﺎﻝ اﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻳﻘﺘﺼﺮ ﺑﺎﻹﺯاﺭ ﻋﻠﻰ ﻧﺼﻒ اﻟﺴﺎﻕ ﻭﺣﺎﻝ ﺟﻮاﺯ ﻭﻫﻮ ﺇﻟﻰ اﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻟﻠﻨﺴﺎء ﺣﺎﻻﻥ ﺣﺎﻝ اﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺟﺎﺋﺰ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ بقدر اﻟﺸﺒﺮ ﻭﺣﺎﻝ ﺟﻮاﺯ ﺑﻘﺪﺭ ﺫﺭاﻉ

Artinya : Dalam hadist tersebut mengandung hukum ruhsoh (kebolehan) untuk memanjangkan sarungnya (pakaian bagian bawahnya) karena hal tersebut menjadikan mereka lebih tertutup aurotnya. Imam Ibnu Hajar al-Asqolani menyatakan bahwa bagi laki-laki dalam masalah memakai pakaian ini ada 2 batasan yaitu : Batas yang disunnahkan yaitu memakai sarung hingga mencapai batas setengah lutut. Batas yang diperbolehkan memanjangkan sarung hingga mencapai batas mata kaki. Begitu juga bagi wanita dalam masalah memakai pakaian ini juga ada 2 batasan yaitu : Batas yang disunnahkan yaitu memakai sarung melebihi dari mata kaki sepanjang satu jengkal. Batas yang diperbolehkan yaitu memakai sarung melebihi dari mata kaki sepanjang satu hasta (dua jengkal).


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ٣٢٢

إِطَالَةُ الْمَرْأَةِ ثِيَابَهَا؛

Artinya : Hukum wanita memanjangkan pakaiannya.
 

شُرِعَ لِلنِّسَاءِ إِسْبَال الإِْزَارِ وَالثِّيَابِ وَكُل مَا يَسْتُرُ جَمِيعَ أَبْدَانِهِنَّ. يَدُل عَلَى ذَلِكَ حَدِيثُ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا قَالَتْ حِينَ ذَكَرَ الإِْزَارَ فَالْمَرْأَةُ يَا رَسُول اللَّهِ. قَال: تُرْخِيهِ شِبْرًا. قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: إِذَنْ يَنْكَشِفُ عَنْهَا. قَال: فَذِرَاعًا، لاَ تَزِدْ عَلَيْهِ، إِذْ بِهِ يَحْصُل أَمْنُ الاِنْكِشَافِ٠ وَالْحَاصِل أَنَّ لَهَا حَالَةَ اسْتِحْبَابٍ، وَهُوَ قَدْرُ شِبْرٍ، وَحَالَةَ جَوَازٍ، بِقَدْرِ الذِّرَاعِ٠

Para wanita disyariatkan untuk memanjangkan sarung, pakaian, maupun segala sesuatu yang bisa menutupi badannya. Hal ini berdasarkan hadist dari Ummu Salamah, bahwasanya dia bertanya saat Rosululloh menjelaskan tentang masalah sarung, dia berkata: "Lalu untuk Wanita bagaimana ya Rosululloh ?"
Rosululloh menjawab : mereka hendaknya melebihkannya satu jengkal". Ummu Salamah berkata : "kalau seukuran itu masih terbuka bagaiamana ya Rosululloh ?" Rosululloh menjawab : "kalau seperti itu panjangkan sampai satu dziro' (hasta) jangan lebih dari itu". Karena dengan satu dziro itu sudah bisa menjamin keamanan untuk tidak terbuka aurotnya. Kesimpulannya bagi wanita ada batasan. Batasan sunnah yakni melebihkan pakaiannya satu jengkal dari mata kaki. Batasan boleh yakni melebihkan pakaiannya satu dziro (hasta).

قَال الإِْمَامُ الزَّرْقَانِيُّ: وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُسْبِل إِزَارَهَا، أَيْ تَجُرَّهُ عَلَى الأَْرْضِ ذِرَاعًا. وَالْمُرَادُ ذِرَاعُ الْيَدِ - وَهُوَ شِبْرَانِ - لِمَا رَوَى ابْنُ مَاجَهْ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَال: رَخَّصَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأُِمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ شِبْرًا، ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا .  فَدَل عَلَى أَنَّ الذِّرَاعَ الْمَأْذُونَ فِيهِ شِبْرَانِ. وَإِنَّمَا جَازَ ذَلِكَ لأَِنَّ الْمَرْأَةَ كُلَّهَا عَوْرَةٌ إِلاَّ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا 

Imam az-Zarqoni berkata :" Dari keterangan tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa wanita boleh memanjangkan sarungnya hingga sampai satu dziro' (hasta). Dan yang dimaksud ukuran satu dziro tangan disini adalah dua jengkal. Hal ini berdasarkan hadist riwayat Ibnu Majah dari sanad Ibnu Umar yang menyatakan : "Rosululloh memberikan ruhsoh (membolehkan) para istri beliau untuk memanjangkan pakaiannya hingga sati jengkal, lalu mereka meminta tambahan, kemudian Rosululloh memberikan tambahan satu jengkal lagi". Keterangan diatas menunjukkan bahwa ukuran satu dziro yang diperbolehkan disini adalah 2 jengkal. Hal itu diperbolehkan karena semua bagian anggota badan wanita itu aurot, kecuali wajah dan telapak tangan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Dela
Alamat : Cikarang Jawa Barat
________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?