Bolehkah berkurban sekaligus meng-aqiqahi Anaknya dengan seekor Sapi ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) Dia ingin sekali berkurban pada bulan Dzulhijjah 1442 H ini sekaligus meng-aqiqahi Anaknya yang baru lahir pada pertengahan Dzulqo'dah 1442 H dengan seekor Sapi. Dia tidak hanya berkurban untuk dirinya sendiri, namun juga untuk Istrinya dan kedua orangtuanya yang telah meninggal.

Beda halnya dengan Badrun. Pada bulan Qurban (Dzulhijjah 1442 H) ini, Rosyid pun ingin berkurban untuk anaknya yang beda sehari umurnya dengan Anak Badrun sekaligus mengakikahinya dengan seekor kambing.

PERTANYAAN:

Bolehkah Badrun berkurban sekaligus meng-aqiqahi Anaknya dengan seekor Sapi?

JAWABAN:

Boleh dan sah hukumnya Badrun berkurban sekaligus meng-aqiqahi Anaknya dengan seekor Sapi.

REFERENSI:

حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ٤ الصحفة ٢٥٧ مكتبة دار إحياء الكتب العربية
 
يُسَنُّ أَنْ يُعَقَّ عَنْ  مَوْلُودٍ ( غُلاَم ) أَيْ ذَكَرٍ ( بِشَاتَيْنِ وَجَارِيَةٍ ) أَيْ أُنْثَى (بِشَاةٍ ) بِأَنْ يَذْبَحَ بِنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ مَا ذُكِرَ وَيَطْبُخَ كَمَا سَيَأْتِي ٠وَالْعَاقُّ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَةُ الْمَوْلُودِ وَلاَ يَعُقُّ عَنْهُ مِنْ مَالِهِ 
قَوْلُهُ ( بِشَاتَيْنِ ) وَأَفْضَلُ مِنْهُمَا ثَلاَثٌ وَمَا زَادَ إلَى سَبْعٍ ثُمَّ بَعِيرٌ ثُمَّ بَقَرَةٌ وَكَالشَّاتَيْنِ سَبُعَانِ مِنْ نَحْوِ بَدَنَةِ فَأَكْثَرَ وَتَجُوزُ مُشَارَكَةُ جَمَاعَةٍ سَبْعَةٍ فَأَقَلَّ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ كُلُّهُمْ عَنْ عَقِيقَةٍ أَوْ بَعْضُهُمْ عَنْ أُضْحِيَّةٍ أَوْ لاَ وَلاَ كَمَا مَرَّ وَفُضِّلَ الذَّكَرُ كَالدِّيَةِ اهـ


Artinya : Disunnahkan beraqiqah 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki dan 1 ekor kambing untuk perempuan yakni dengan cara menyembelih kambing tersebut dengan niat aqiqoh dan kemudian memasaknya sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan nanti. Adapun orang yang diperintahkan untuk beraqiqoh adalah orang yang wajib menafkahi si-bayi tersebut (ayah- maupun wali lainnya) dan tidak boleh aqiqoh tersebut biayanya diambilkan dari harta si bayi (misalnya diambil dari harta warisan si- bayi). Perkataan Mushonif (dengan dua kambing) adalah "Dan lebih utama dari dua kambing adalah tiga sampai tujuh kambing, lebih utama lagi dengan onta, kemudian lebih utama lagi dengan sapi. Dan 2/7 (dua pertujuh) Onta atau lebih sama dengan 2 kambing. Dan boleh segolongan orang yang terdiri 7 orang atau kurang, untuk iuran membeli seekor onta, atau seekor sapi untuk disembelih, baik ketujuh orang tersebut semuanya berniat aqiqoh, atau sebagian berniat aqiqoh dan sebagian berniat qurban (contoh 3 orang niat aqiqoh dan yang 4 orang niat qurban) atau sebagian niat aqiqoh sebagian tidak berniat apa-apa (misal 3 orang niat aqiqoh, yang 4 orang niat sembelihan biasa bukan aqiqoh bukan qurban) sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Dan beraqiqoh dengan hewan jantan itu lebih utama hal ini seperti berlaku pada bab Diyat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA 

Nama : Faridhamasah
Alamat : Yogyakarta, DIY
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
______________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?