Hukum Meninggalkan Sholat Jum'at namun Tetap Sholat Dhuhur


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Yanto dan Yanti (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri. Mereka berdua tinggal dirumah baru yang mereka beli dari hasil jerih payah keduanya. Dalam kehidupan sehari-hari, Yanto sering sekali meninggalkan sholat fardhu, terutama sholat Jum'at. Hal ini membuat kesal, kecewa, dan marah si Yanti. Selain itu Yanti merasa tidak nyaman pada tetangga karena Suaminya meninggalkan Sholat fardlu tersebut. Akhirnya, Yanti pergi dari rumah dan merasa sudah tidak tahan lagi hidup bersama Suaminya. Namun tindakan Yanti tersebut mendapat respon dan teguran dari Adek kandungannya, bahwasanya Istri tidak boleh pergi dari Rumah, karena sang Suami tetap wajib dilayani meskipun meninggalkan sholat.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum meninggalkan sholat Jum'at, namun tetap sholat dhuhur di rumah?

JAWABAN:

Hukum meninggalkan sholat jum'at, namun tetap sholat dhuhur di rumah adalah apabila meninggalkannya tidak karena udzur adalah berdosa.

REFERENSI:

 الزواجر عن اقتراف الكبائر، الجزء ١ الصحفة ٢١٦-٢١٧

تنبيه :عد هذا من الكبائر واضح مما ذكرته في هذه الاحاديث وبه صرح غير واحد ،ويؤيده أن فعلها في الجماعة على غير ذوي الأعذار المذكورة في الفقه فرض عين اجماعا ،بل هو معلوم من الدين بالضرورة

Artinya : Pengingat : Meninggalkan sholat jum'at termasuk dosa besar yang sangat jelas berdasarkan hadist - hadist yang telah saya sebutkan, dan hal ini juga dijelaskan oleh banyak Ulama', dan hal itu dikuatkan dengan keterangan bahwasanya sholat jum'at itu wajib dilakukan secara berjemaah bagi orang yang tidak punya udzur jumatan sebagaimana dijelaskan dalam fiqh, dan sholat jum'at hukumnya adalah fardlu ain berdasarkan ijma' Ulama' bahkan kewajiban jum'atan itu merupakan hal yang sudah pasti diketahui dalam ajaran Islam.

فمن استحله وهو مخالط المسلمين كفر فيما يظهر ؛لأنه مجمع عليه معلوم من الدين بالضرورة ومن ثم لو قال انسان : أصلي ظهرا لا جمعة قتل على الأصح عندنا لأن ذلك بمنزلة تركها من أصلها وقال الحليمي : إن ترك الجمعة لغيرها صغيرة ومعنى قوله لغيرها: انه أعرض عن الجمعة وقصد الظهر بدلها٠ وما ذكره من أن ذلك صغيرة حينئذ فيه نظر كما قال الاذرعي

Barang siapa yang menghalalkan meninggalkan jum'atan sedangkan dia berada dalam lingkungan Muslim maka hukumnya kafir berdasarkan keterangan yang telah jelas. Karena kewajiban jum'atan itu merupakan hal yang sudah pasti diketahui dalam ajaran Islam. Berdasar keterangan tersebut, maka barang siapa yang berkata : "Aku akan sholat duhur namun aku tidak mau sholat jum'atan", maka berdasarkan qoul ashoh dalam madzhab Syafi'iyah dia dihukum mati karena hal itu sama saja meninggalkan sholat dari asal kewajibannya. Imam Khalimi berkata : apabila dia meninggalkan sholat jum'at karena melaksanakan sholat lainnya (dhuhur) maka hal itu termasuk dosa kecil. Adapun makna dari kata "lighairiha" adalah dia berpaling tidak mau jum'atan dan bertujuan menggantinya dengan sholat dhuhur sebagai gantinya. Adapun pendapat al-Halimi diatas, yang menyatakan bahwa itu termasuk dosa kecil, pendapat ini perlu diteliti lagi sebagaimana keterangan dari Imam al-Adzro'i.


ولعله مبني على الوجه الضعيف أن من قال أصلي الظهر ولا أصلي الجمعة لا يقتل بناء على الضعيف ايضا أن الجمعة ظهر مقصورة أما على الأصح فإنه يقتل بناء على الأصح أنها صلاة مستقلة وليس بدلا عن الظهر ؛فتركها كبيرة وإن قال أصلي الظهر كما تقرر

Kemungkinan pendapat itu berdasarkan qoul dloif yang menyatakan bahwasanya orang yang mengatakan : "Aku mau sholat dhuhur, namun aku tidak sholat jumat", orang ini tidak dihukum mati berdasarkan qoul dloif yang menyatakan bahwa sholat Jum'at merupakan sholat dhuhur yang diqoshor (diringkas rokaatnya). Sedangkan jika menurut qoul ashoh, dia dihukum mati dengan berdasar pendapat yang menyatakan bahwa sholat Jum'at itu merupakan sholat tersendiri bukan ganti dari sholat dhuhur, maka meninggalkan sholat jumat tergolong dosa besar meskipun dia mengatakan "Aku akan sholat dhuhur", sebagaimana keterangan yang telah ditetapkan.

المجموع شرح المهذب، الجزء ٣ الصحفة ١٥

 لو امْتَنَعَ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ وَقَالَ أُصَلِّيهَا ظُهْرًا بِلَا عُذْرٍ فَقَدْ جَزَمَ الْغَزَالِيُّ فِي الْفَتَاوَى بِأَنَّهُ لَا يُقْتَلُ لِأَنَّهُ لَا يُقْتَلُ بِتَرْكِ الصَّوْمِ فَالْجُمُعَةُ أَوْلَى لِأَنَّ لَهَا بَدَلًا وَتَسْقُطُ بِأَعْذَارٍ كَثِيرَةٍ وَتَابَعَ الرَّافِعِيُّ الْغَزَالِيَّ عَلَى هَذَا فَحَكَاهُ عَنْهُ وَاقْتَصَرَ عَلَيْهِ

Artinya: Apabila seseorang tidak mau sholat jum'at dan dia mengatakan "Aku akan menggantikan jum'at itu dengan sholat dhuhur", dan dia meninggalkan sholat jumat tersebut tanpa udzur. Maka menurut Imam al-Ghozali secara mantap dalam kitab Fatawanya menyatakan bahwa orang tersebut tidak dihukum mati, karena sesungguhnya seseorang tidak dikenai hukuman mati sebab meninggalkan puasa, maka tentunya orang yang meninggalkan jum'at lebih layak untuk tidak dihukum mati, karena sholat Jum'at itu masih memiliki ganti (dhuhur) dan juga bisa gugur sebab berbagai macam udzur".
Pendapat Imam al-Ghozali ini diikuti oleh Imam Rofi'i dengan kerangan ringkas.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Narrayah
Alamat : Bunobogu Buol Sulawesi Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_____________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?