Hukum Pemerintah yang Menggunakan Dana Haji Untuk Pembangunan Negeri


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) diantara orang-orang yang sudah mendaftar haji beberapa tahun yang lalu. Seharusnya, Badrun sudah bisa berangkat tahun ini karena Porsi hajinya 2021. Namun Dia begitu kecewa karena ditundanya pemberangkatan haji tahun 2021 oleh Pemerintah, entah karena alasan Pandemi atau karena uangnya di pakai oleh Pemerintah untuk Pembangunan Negeri. Akhirnya, Badrun memutuskan untuk mencabut uang pendaftaran hajinya dari Bank dimana Dia dulu mendaftarkan diri.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum Pemerintah yang menggunakan dana haji untuk pembangunan Negeri?

JAWABAN:

Hukum Pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan Negeri adalah tidak boleh. Karena dana tersebut adalah bukan milik Pemerintah melainkan dana titipan atau amanah. UU hanya membolehkan pengelolaan melalui syari'ah.

REFERENSI:

الفتوحات الإلهية، الجزء ٢ الصحفة ٧٤-٧٥

القسم الثالث هو رعاية أمانة العبد مع سائر عباد الله فيجب عليه رد الودائع والعواري إلى أربابها الذي ائتمنوه عليها ولا يخونهم فيها ٠٠٠٠الى أن قال٠٠٠٠ ويدخل في ذلك أيضا عدل الأمراء والملوك في الرعية ونصح العلماء للعامة فكل هذه الأشياء من الأمانة التي أمر الله عز وجل بأدائها إلى أهلها

Artinya : Bagian ketiga adalah menjaga amanah seorang hamba dengan hamba-hamba Allah yang lain, maka ia harus mengembalikan berbagai barang titipan dan berbagai barang pinjaman kepada pemiliknya, yang telah mereka amanatkan kepadanya , serta ia tidak mengkhianati mereka dalam hal-hal tersebut. sampai pada ucapan. Termasuk dalam kategori bagian ketiga ini adalah sikap adil para pejabat dan para raja terhadap rakyat, serta nasehat para Ulama' kepada masyarakat. Semua hal ini merupakan amanat yang diperintahkan oleh Allah untuk di sampaikan atau diberikan kepada yang berhak.

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٢١٢

ﻓﺼﻞ: ﻓﻲ ﺃﺣﻜﺎﻡ اﻟﻮﺩﻳﻌﺔ٠ ﻫﻲ ﻓﻌﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﻭﺩﻉ ﺇﺫا ﺗﺮﻙ٠ ﻭﺗﻄﻠﻖ ﻟﻐﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺸﻲء اﻟﻤﻮﺩﻭﻉ ﻋﻨﺪ ﻏﻴﺮ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻟﻠﺤﻔﻆ٠ ﻭﺗﻄﻠﻖ ﺷﺮﻋﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﻘﺪ اﻟﻤﻘﺘﻀﻲ ﻟﻻﺳﺘﺤﻔﺎﻅ٠

Artinya : Bab menjelaskan tentang hukum Wadi'ah (akad penitipan). Wadi'ah berwazan fa'iilah dari "wada'a" artinya apabila seseorang meninggalkan "idza  taroka". Secara bahasa kata wadi'ah digunakan untuk istilah bagi nama barang yang dititipkan kepada orang lain untuk dijaga. Adapun secara syara' wadiah adalah istilah bagi suatu akad yang mengarah kepada meminta tolong untuk menjaga (suatu barang).

ﻭاﻟﻮﺩﻳﻌﺔ ﺃﻣﺎﻧﺔ ﻓﻲ ﻳﺪ اﻟﻮﺩﻳﻊ (ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ ﻟﻤﻦ ﻗﺎﻡ ﺑﺎﻷﻣﺎﻧﺔ ﻓﻴﻬﺎ) ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺛﻢ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﺇﻻ ﻭﺟﺐ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ - ﻛﻤﺎ ﺃﻃﻠﻘﻪ ﺟﻤﻊ٠ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﺮﻭﺿﺔ ﻛﺄﺻﻠﻬﺎ: ﻭﻫﺬا ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﺻﻞ اﻟﻘﺒﻮﻝ، ﺩﻭﻥ ﺇﺗﻼﻑ ﻣﻨﻔﻌﺘﻪ ﻭﺣﺮﺯﻩ ﻣﺠﺎﻧﺎ٠

Titipan merupakan amanat yang ada ditangan wadii' (penjaga atau orang yang dititipi). Dan disunnahkan bagi orang yang bisa melaksanakan amanah untuk menerima titipan apabila disana masih ada orang lain yang mau dititipi, namun apabila tidak ada lagi orang lain yang mau menerima titipan tersebut maka hukum menerima titipan itu adalah wajib. Imam Nawawi dalam kitab Roudloh sebagaimana disebutkan dalam kitab Ashlur Roudloh menyatakan : "hal ini berlaku atas hukum asal menerima titipan, bukan berlaku dalam resiko kerusakan manfaat suatu barang atau menjaganya dari kehilangan secara gratis.


ﻭﻻ ﻳﻀﻤﻦ اﻟﻮﺩﻳﻊ اﻟﻮﺩﻳﻌﺔ (ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺘﻌﺪﻱ) ﻓﻴﻬﺎ٠ ﻭﺻﻮﺭ اﻟﺘﻌﺪﻱ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻣﺬﻛﻮﺭﺓ ﻓﻲ اﻟﻤﻄﻮﻻﺕ٠ ﻣﻨﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﻮﺩﻉ اﻟﻮﺩﻳﻌﺔ ﻋﻨﺪ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻼ ﺇﺫﻥ ﻣﻦ اﻟﻤﺎﻟﻚ، ﻭﻻ ﻋﺬﺭ ﻣﻦ اﻟﻮﺩﻳﻊ٠ ﻭﻣﻨﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﻨﻘﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺤﻠﺔ ﺃﻭ ﺩاﺭ ﺇﻟﻰ ﺃﺧﺮﻯ دونها فى الحرز


Dan orang yang dititipi tidak mengganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang titipan kecuali jika dia sembrono atau gegabah dalam menjaganya. Adapun bentuk-bentuk kesembronoan itu banyak sekali sebagaimana disebutkan didalam kitab yang menjelaskan secara panjang lebar masalah ini, diantara contohnya : Seseorang penjaga menitipkan barang titipan tersebut kepada orang lain tanpa seizin pemilik barang. Memindahkan barang titipan dari satu tempat ketempat lain yang kurang terjamin keamanannya.


الفقه المنهجي، الجزء ٧ الصحفة ٩٢

ﻣﺘﻰ ﺗﻀﻤﻦ اﻟﻮﺩﻳﻌﺔ ؟ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺃﻥ اﻟﻮﺩﻳﻌﺔ ﺃﻣﺎﻧﺔ ﻓﻲ ﻳﺪ اﻟﻮﺩﻳﻊ، ﻻ ﻳﻀﻤﻨﻬﺎ اﺫا ﺗﻠﻔﺖ ﺑﺪﻭﻥ ﺗﻌﺪ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ، اﻭ ﺗﻘﺼﻴﺮ ﻓﻲ ﺣﻔﻈﻬﺎ، ﻫﺬا ﻫﻮ اﻷﺻﻞ، ﻭﻗﺪ ﺗﺼﺒﺢ ﻣﻀﻤﻮﻧﺔ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻻﺕ اﻟﺘﺎﻟﻴﺔ: الى ان قال اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ اﻟﻮﺩﻳﻌﺔ ﻭاﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﺑﻬﺎ: ﺑﺄﻱ ﻭﺟﻪ ﻣﻦ ﻭﺟﻮﻩ اﻻﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻭاﻻﻧﺘﻔﺎﻉ، ﻓﻴﻀﻤﻨﻬﺎ ﺇﺫا ﺗﻠﻔﺖ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺗﺮﻙ اﻻﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﻭاﻻﻧﺘﻔﺎﻉ، ﻷﻧﻪ ﺗﻌﺪﻯ ﺑﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻣﻠﻚ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ، ﻭﺑﺎﻟﺘﻌﺪﻱ اﺭﺗﻔﻊ اﻟﺤﻜﻢ اﻷﺻﻠﻲ ﻟﻠﻮﺩﻳﻌﺔ ﻭﻫﻮ ﻛﻮﻧﻬﺎ ﺃﻣﺎﻧﺔ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ، ﻓﻼ ﻳﻌﻮﺩ اﻻ ﺑﺘﺠﺪﻳﺪ ﻟﻠﻌﻘﺪ، ﻓﺈﺫا ﺗﻠﻔﺖ ﻗﺒﻞ ﺗﺠﺪﻳﺪ اﻟﻌﻘﺪ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻀﻤﻮﻧﺔ ﻋﻠﻴﻪ

Artinya : Kapan barang titipan itu bisa di ganti rugi ? Kita mengetahui bahwasanya barang titipan itu merupakan amanat ditangan orang yang dititipi (penjaga), penjaga tersebut tidak wajib mengganti rugi atas kerusakan barang titipan kecuali jika dia melampaui batas kewenangannya, ataupun sembrono dalam menjaganya, hal ini merupakan dasar hukum asal. Namun terkadang dalam kondisi tertentu kerusakan barang titipan tersebut harus diganti rugi, contohnya sebagai berikut : sampai pada ucapan. Si penjaga menggunakan atau mengambil manfaat dari barang titipan tersebut dengan bentuk dan cara bagaimanapun, sehingga ketika terjadi kerusakan pada barang titipan setelah pemakaian atau pemanfaatan tersebut, maka si penjaga harus mengganti rugi, karena dia telah melampaui batas dengan menggunakan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Dengan sebab melampaui batas wewenang ini menjadikan tidak berlakunya hukum asal pada barang titipan tersebut, yakni status barang tersebut merupakan amanah yang ada dalam kekuasaan penjaga (orang yang dititipi), dan hukum asal tersebut tidak berlaku kecuali dengan memperbaharui akad wadi'ah lagi, sehingga apabila barang titipan tersebut rusak sebelum pembaharuan akad, maka ganti rugi itu menjadi tanggungan si penjaga.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

__________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?