Hukum Masyarakat yang Tidak Sholat Jum'at karena Masjidnya Ditutup dan Bagaimana Solusinya ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) hidup di Kampung yang saat ini sedang merebaknya wabah penyakit Corona. Hampir 80% penduduk sedang sakit karena wabah ini. Di Kampung tersebut sudah mendapat Zona merah berdasarkan ketetapan para dokter medis. Pemerintah setempat menutup Masjid2 di daerah tersebut sehingga sebagian Masyarakat tidak dapat melakukan sholat Jum'at.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukumnya masyarakat yang tidak sholat Jum'at karena Masjidnya ditutup dan bagaimana solusinya?
JAWABAN:
Apabila tidak menimbulkan fitnah maka sebaiknya melaksanakan sholat Jum'at ditempat lain walaupun bukan Masjid, bagi orang yang tidak terindikasi virus covid. Dan apabila menimbulkan fitnah maka cukup melaksanakan sholat dhuhur.
REFERENSI:
الوسيط، الجزء ٢ الصحفة ٢٦٣
وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُ فِيْهَا
Artinya : Dan tidak disyaratkan melaksanakan jumatan di sebuah rukun ataupun Masjid namun boleh melakukan jumatan di tempat terbuka, apabila tempat tersebut masih masuk dalam batas daerah. Apabila tempat tersebut jauh dari daerah menetapnya, sekiranya jika bepergian kesana boleh mengambil rukhsoh (karena mencapai masafatul qoshor) maka mendirikan jumatan di tempat tersebut tidak sah.
الفتوي الفقهية الكبري، الجزء ١ الصحفة ٢٣٤
أَنَّ الْجُمُعَةَ لَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ إقَامَتِهَا الْمَسْجِدُ كما صَرَّحُوا بِهِ فَلَوْ أَقَامُوهَا في فَضَاءٍ بين الْعُمْرَانِ صَحَّتْ
Artinya : Bahwasanya untuk sahnya mendirikan jumatan, tidak disyaratkan harus dilakukan di Masjid, hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh para Ulama'. Maka jika mereka mendirikan jum'atan di tanah lapang yang terletak diantara daerah yang ramai penduduknya maka jumatan tersebut tetap sah.
طرح التثريب، الجزء ٤ الصحفة ٩٠
مذهبنا [ أي ؛ مذهب الشافعية ] ؛ أن إقامة الجمعة لا تختص بالمسجد، بل تقام في خِطة الأبنية؛ فلو فعلوها في غير مسجد لم يُصلّ الداخل إلى ذلك الموضع في حالة الخطبة، إذ ليست له تحية
Artinya : Adapun pendapat Madzhab kami yakni Syafi'iyah berpendapat bahwasanya mendirikan jumatan tidak harus dilaksanakan di Masjid, namun Jumatan itu boleh didirikan diperbatasan daerah. Apabila mereka mendirikan jum'atan tidak bertempat di Masjid, maka orang yang masuk ke tempat jum'atan tersebut tidak perlu sholat tahiyat Masjid ketika khotib berkhutbah, karena ditempat tersebut tidak ada sholat tahiyatal Masjid (sebab bukan Masjid).
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_______________________________________
Komentar
Posting Komentar