Apa Hikmahnya Khitan Bagi Anak Perempuan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) baru saja dikaruniai Anak perempuan yang sangat ini masih berumur 7 hari. Anak tersebut baru saja diakikahi dan juga dikhitan.

PERTANYAAN:

Apa hikmahnya khitan bagi Anak perempuan?

JAWABAN:

Diantara salah satunya hikmah khitan bagi perempuan ialah: menambah kecantikan pada wajahnya, akan memperbaiki budi pekertinya perempuan, menstabilkan syahwat, memberikan rasa nikmat pada suami ketika bersenggama.

REFERENSI:

حاشية إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١٩٨ 

قوله: والمرأة الخ) أي والواجب في ختان المرأة قطع جزء يقع عليه اسم الختان وتقليله أفضل لخبر أبي داود وغيره أنه (ص) قال للخاتنة: أشمي ولا تنهكي فإنه أحظى للمرأة وأحب للبعل أي لزيادته في لذة الجماع، وفي رواية: أسرى للوجه أي أكثر لمائه ودمه

Artinya : Adapun khitan yang diwajibkan bagi perempuan adalah memotong sedikit bagian kulit dari bidzir (itil : bhs jawa), dan memotong sedikit bagian dari bidzir tersebut adalah lebih utama berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud maupun perowi lainnya yang menyatakan bahwasanya Rosululloh bersabda perempuan yang mengkhitan : "potonglah sedikit saja, jangan kau potong terlalu banyak, karena hal itu lebih bermanfaat bagi si-istri, dan menambah nikmat bagi si-suami saat jima'". Dalam riwayat lain memakai redaksi : "hal itu menambah sinar rupawan wajah si-istri" (menambah inner beutiful).



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

🧕🏻 PENANYA

Nama : Fatimah
Alamat : Astanajapura Cirebon Jawa Barat
________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Uts. BHosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
_____________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?