Apa Hikmahnya Khitan Bagi Anak Perempuan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) baru saja dikaruniai Anak perempuan yang sangat ini masih berumur 7 hari. Anak tersebut baru saja diakikahi dan juga dikhitan.

PERTANYAAN:

Apa hikmahnya khitan bagi Anak perempuan?

JAWABAN:

Diantara salah satunya hikmah khitan bagi perempuan ialah: menambah kecantikan pada wajahnya, akan memperbaiki budi pekertinya perempuan, menstabilkan syahwat, memberikan rasa nikmat pada suami ketika bersenggama.

REFERENSI:

حاشية إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١٩٨ 

قوله: والمرأة الخ) أي والواجب في ختان المرأة قطع جزء يقع عليه اسم الختان وتقليله أفضل لخبر أبي داود وغيره أنه (ص) قال للخاتنة: أشمي ولا تنهكي فإنه أحظى للمرأة وأحب للبعل أي لزيادته في لذة الجماع، وفي رواية: أسرى للوجه أي أكثر لمائه ودمه

Artinya : Adapun khitan yang diwajibkan bagi perempuan adalah memotong sedikit bagian kulit dari bidzir (itil : bhs jawa), dan memotong sedikit bagian dari bidzir tersebut adalah lebih utama berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud maupun perowi lainnya yang menyatakan bahwasanya Rosululloh bersabda perempuan yang mengkhitan : "potonglah sedikit saja, jangan kau potong terlalu banyak, karena hal itu lebih bermanfaat bagi si-istri, dan menambah nikmat bagi si-suami saat jima'". Dalam riwayat lain memakai redaksi : "hal itu menambah sinar rupawan wajah si-istri" (menambah inner beutiful).



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

🧕🏻 PENANYA

Nama : Fatimah
Alamat : Astanajapura Cirebon Jawa Barat
________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Uts. BHosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
_____________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah