Hukum Membayar Orang untuk Menyembelih Kurban ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) dilahirkan dari keluarga miskin. Saat ini Dia telah menikah dengan Badriyah (nama samaran) dan sudah dikaruniai 3 orang anak yang masih hidup. Namun Anak pertama dari keduanya yang sudah dewasa wafat setahun yang lalu saat berusia 17 tahun dikarenakan sakit.

Dahulu Badrun tidak diakikahi oleh orang tuanya karena orang tuanya miskin. Namun Badrun saat ini sudah menjadi orang sukses dan kaya. Dia mempunyai rencana untuk berkurban pada idul Adha tahun ini sekaligus mengakikahkan dirinya sendiri dan 3 orang Anaknya dengan seekor Sapi.

PERTANYAAN:

Jika dalam berkurban nanti Badrun mewakilkan penyembelihannya kepada seseorang atau panitia kurban, bolehkah Badrun memberi mereka uang sebagai ganti jerih payah mereka dalam memotong hewan kurban tersebut ?

JAWABAN:

Boleh hukumnya Badrun memberi uang kepada panitia kurban sebagai upah dari jerih payah mereka dalam memotong hewan kurban tersebut, karena hal tersebut memang merupakan kewajiban bagi orang yang berkurban atau berakikah asalkan upah tersebut tidak diambilkan dari kurban atau akikahnya.

REFERENSI:

روضة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٢٢

ولا أن يعطي الجزار شيئا منهما أجرة له، بل مؤنة الذبح على المضحي والمهدي كمؤنة الحصاد٠

Artinya: Dan tidak boleh memberikan bagian daging hewan Qurban dan Hadyu sebagai ongkos tukang jagal namun biaya penyembelihan tersebut merupakan tanggung jawab dari orang yang berqurban atau berhadyu, hal ini seperti hukum biaya orang yang panen.


اسنى المطالب، الجزء ١ الصحفة ٥٤٥

وإعطاء الجزار أجرة منه بل هو على المضحي والمهدي كمؤنة الحصاد لخبر الصحيحين «عن علي - رضي الله عنه - قال أمرني رسول الله - صلى الله عليه وسلم - أن أقوم على بدنه فأقسم جلالها وجلودها وأمرني أن لا أعطي الجزار منها شيئا وقال نحن نعطيه من عندنا» ؛ ولأنه إنما أخرج ذلك قربة فلا يجوز أن يرجع إليه إلا ما رخص له فيه، وهو الأكل وخرج بأجره إعطاؤه منه لفقره وإطعامه منه إن كان غنيا فجائزان 

Artinya: Dan tidak boleh memberikan bagian daging hewan Qurban dan Hadyu sebagai ongkos tukang jagal namun biaya penyembelihan tersebut merupakan tanggung jawab dari orang yang berqurban atau berhadyu, hal ini seperti hukum biaya orang yang panen. Hal ini berdasar hadis Bukhori Muslim dari sanad sayyidina Ali, Dia berkata: "Rasulullah memerintahkan Aku untuk mengurus Qurbannya, maka Aku membagikan daging Qurbannya dan juga kulitnya, dan Rosululloh memerintahkan agar Aku tidak memberikan sedikitpun daging qurban sebagai ongkos tukang jagal. Beliau berkata: "Kami memberi ongkos tukang jagal itu, biayanya dari kami sendiri". Hal ini dikarenakan beliau berkorban niatnya adalah taqorrub kepada Allah, maka tidak boleh mengambil kembali bagian qurban tersebut untuk dirinya, kecuali hal yang dianggap lumrah yakni seperti memakan daging Qurban tersebut. Dikecualikan dari ongkos tukang jagal, apabila orang yang berkurban memberikan daging qurban kepada tukang jagal tersebut karena tukang tersebut fakir, atau memberikan daging qurban tersebut untuk dimakan jika tukang jagal tersebut termasuk orang yang kaya, maka kedua hal ini boleh. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Qorinatul Khusna
Alamat : Pekalongan Jawa Tengah
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_____________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?