Ancaman Bagi Orang yang Sering Sholat Tidak Tepat Waktu


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Jojo (nama samaran) hobinya begadang sampai jam 2 malam. Hampir setiap hari, Dia selalu bangun kesiangan. Sehingga Jojo sholat shubuhnya sekitar jam 7 pagi. Ibunya senantiasa membangunkannya untuk sholat shubuh tepat waktu, namun Jojo sangat sulit sekali dibangunkan. Meskipun kadang terbangun saat dibangunkan, namun Dia langsung menutup matanya untuk melanjutkan tidurnya karena sudah tidak tahan lagi dengan kantuknya.

PERTANYAAN:

Apa ancaman bagi seorang yang sering sholat tidak tepat pada waktunya?

JAWABAN:

Ancaman bagi mereka yang mengakhirkan waktu sholat tanpa udzur seperti sakit dan lain-lain, apalagi melaksanakan sholat di luar waktunya adalah diancam menjadi penghuni neraka wail (jurang terbawah di neraka) dan termasuk orang yang merugi.

REFERENSI:


الزواجر عن قتراف الكباىر، الجزء ١ الصحفة ٢٢١

اﻟﻜﺒﻴﺮﺓ اﻟﺴﺎﺑﻌﺔ ﻭاﻟﺴﺒﻌﻮﻥ: ﺗﻌﻤﺪ ﺗﺄﺧﻴﺮ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻦ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﺗﻘﺪﻳﻤﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻛﺴﻔﺮ ﺃﻭ ﻣﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻘﻮﻝ ﺑﺠﻮاﺯ اﻟﺠﻤﻊ ﺑﻪ) ﻗﺎﻝ - ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻓﺨﻠﻒ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻫﻢ ﺧﻠﻒ ﺃﺿﺎﻋﻮا اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﺗﺒﻌﻮا اﻟﺸﻬﻮاﺕ ﻓﺴﻮﻑ ﻳﻠﻘﻮﻥ ﻏﻴﺎ} : [ ﻣﺮﻳﻢ: 59]  {ﺇﻻ ﻣﻦ ﺗﺎﺏ :[ ﻣﺮﻳﻢ: 60] 
-الى ان قال-
ﻗﺎﻝ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﻔﺴﺮﻳﻦ اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺬﻛﺮ اﻟﻠﻪ ﻫﻨﺎ اﻟﺼﻠﻮاﺕ اﻟﺨﻤﺲ ﻓﻤﻦ اﺷﺘﻐﻞ ﻋﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺑﻤﺎﻟﻪ ﻛﺒﻴﻌﻪ ﺃﻭ ﺻﻨﻌﺘﻪ ﺃﻭ ﻭﻟﺪﻩ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ اﻟﺨﺎﺳﺮﻳﻦ، ﻭﻟﻬﺬا ﻗﺎﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -؛ "ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺤﺎﺳﺐ ﺑﻪ اﻟﻌﺒﺪ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻣﻦ ﻋﻤﻠﻪ ﺻﻼﺗﻪ ﻓﺈﻥ ﺻﻠﺤﺖ ﻓﻘﺪ ﺃﻓﻠﺢ ﻭﺃﻧﺠﺢ ﻭﺇﻥ ﻧﻘﺼﺖ ﻓﻘﺪ ﺧﺎﺏ ﻭﺧﺴﺮ" ﻭﻗﺎﻝ - ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻓﻮﻳﻞ ﻟﻠﻤﺼﻠﻴﻦ} : [ اﻟﻤﺎﻋﻮﻥ: 4] ؛ {اﻟﺬﻳﻦ ﻫﻢ ﻋﻦ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﺳﺎﻫﻮﻥ} : [ اﻟﻤﺎﻋﻮﻥ: 5]  ﻗﺎﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -؛ "ﻫﻢ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺆﺧﺮﻭﻥ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻦ ﻭﻗﺘﻬﺎ"٠ ﻭﻗﺎﻝ - ﺗﻌﺎﻟﻰ "ﺇﻥ اﻟﺼﻼﺓ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﻣﻮﻗﻮﺗﺎ"٠

Artinya : Dosa besar yang ke 77 : ialah menengaja di dalam mengakhirkan sholat dari waktunya atau mendahului dari waktunya tanpa adanya udzur seperti perjalanan atau sakit, dalam satu qoul boleh menjama'nya. Allah SWT berfirman : Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam : 59), kecuali orang yang bertaubat (Maryam : 60). 
-sampai pada ucapan-

Segolongan dari mufassir berkata : "Yang dikehendaki lafadz bidzirillah disini ialah sholat 5 waktu. Maka barang siapa disibukkan dari sholat pada waktunya disebabkan hartanya seperti jual-belinya, pekerjaannya atau anaknya, maka dia termasuk orang-orang yang merugi. Dan karena ini, Rasulullah Saw bersabda : "Perkara yang pertama kali akan dihisab amalnya seorang hamba pada hari kiamat ialah sholatnya, apabila sholatnya baik maka sungguh dia beruntung dan sukses, dan apabila kurang sholatnya, maka sungguh dia gagal dan merugi. Dan Allah SWT berfirman : "maka kebinasaan (neraka wail) bagi orang-orang sholat, ialah orang-orang yang lalai dari sholatnya [Al-Ma'un : 4-5] Rasulullah Saw bersabda : "Mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan sholat dari waktunya. Dan Allah SWT berfirman : "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : M. Reza As-Shiddiq
Alamat : Batulicin Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur), Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
____________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?