Hukum Melihat Aurat Anak Tiri

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) menikah dengan Badriyah (nama samaran) yang merupakan seorang janda yang sudah punya satu anak perempuan yang bernama Rosyidah (nama samaran) yang masih sekolah di jenjang SMA.

PERTANYAAN:

Apakah haram bagi Badrun melihat aurat Rosyidah, meskipun Badriyah sudah dijima'?

JAWABAN:

Bagian badan yang boleh dilihat oleh ayah tiri adalah bagian yang biasa terlihat dari mahromnya saat aktifitas yakni wajah, kepala, leher, tangan sampai siku, kaki sampai lutut, sebagaimana pendapat Imam Qoffal.

Pertimbangan.

1. Karena anak tiri tersebut sudah dewasa. 

2. Ikatan batin seorang ayah kandung dengan anak kandung tentunya berbeda dengan ikatan batin seorang ayah tiri kepada anak tiri.

REFERENSI:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ٢٨

بنت الزوجة، وهي الربيبة، فهي حرام على زوج أُمها، ولكن ليس بمجرد العقد، بل لا تنشأ الحُرمة إلا بالدخول على أُمها٠

Artinya : Termasuk mahrom adalah Anak perempuan dari Istri yakni disebut anak tiri. Anak tiri tersebut haram dinikahi oleh Suami ibunya (ayah tiri) namun keharaman nikah tersebut bukan hanya karena akad nikahnya si ayah tiri dengan ibunya saja, akan tetapi hubungan mahrom itu baru ada jika si ayah tiri sudah menjima' ibu kandung si anak perempuan tadi. 


المجموع شرح المهذب، الجزء ١٩ الصحفة ١١٦

والثاني - وهو اختيار القفال -: أنه يجوز له النظر إلى ما يبدو منها عند المهنة، لأنه لا ضرورة به إلى النظر إلى ما زاد على ذلك٠

Artinya : Adapun pendapat kedua adalah pendapat Imam Qoffal yang menyatakan : Laki-laki boleh melihat bagian badan wanita mahromnya yang biasa nampak saat si-wanita beraktifitas, karena tidak ada kedaruratan untuk melihat yang lebih dari itu 


مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ٤ الصحفة ٢١٠

وَالْمُرَادُ بِمَا يَبْدُو فِي الْمَهْنَةِ: الْوَجْهُ وَالرَّأْسُ وَالْعُنُقُ، وَالْيَدُ إلَى الْمِرْفَقِ، وَالرِّجْلُ إلَى الرُّكْبَةِ]٠

Artinya : Adapun yang dimaksud bagian badan Wanita mahromnya yang biasa nampak saat si-wanita beraktifitas adalah wajah, kepala, leher, tangan sampai siku, kaki sampai lutut.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Faruq Khoir
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
___________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?