Tafsir Surat Al-Hasyr Ayat 7


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Andi (nama samaran) adalah saudara sepupu Badrun. Suatu ketika Badrun melaksanakan tahlilan, namun Andi justru mendebat Badrun dengan menyatakan bahwa Tahlilan itu merupakan Bid'ah dlolalah, dia mengutip sebuah ayat :

اليوم اكملت لكم دينكم

Artinya : "Pada hari ini telah aku sempurnakan bagimua agamamu".

Dan menyatakan bahwa agama islam ini sudah sempurna tidak perlu mengadakan sesuatu perkara baru yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Saw maupun para sahabatnya serta para salafus sholih, disamping itu perkara baru itu adalah bid'ah dlolalah. Namun Badrun membantah Andi, bahwasanya tahlilan tidak ada larangan dari Allah Swt dan Rasulullah Saw, dan Badrun mengutip ayat ;

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. 

PERTANYAAN:

Bagaimana tafsir dari ayat ;

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ؟

Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. 

JAWABAN:

Tafsir ayat tersebut menurut para ahli tafsir adalah meskipun ayat ini berhubungan dengan masalah harta fa'i namun berlaku umum artinya bahwa apa yang diperintahkan Nabi adalah perntah Allah yang harus di tha'ati / dikerjakan dan apa yang dilarang harus ditnggalkan. Dan tidak ada satupun Ahli tafsir yang menafsiri ayat diatas bahwa sesuatu yang tidak dilakukan dan tidak dilarang oleh Nabi adalah meruakan sesuatu yang tak boleh dikerjakan.

REFERENSI:

مراح لبيد، الجزء ٢ الصحفة ٥٠٩

ﻭﻣﺎ ﺁﺗﺎﻛﻢ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻓﺨﺬﻭﻩ ﻭﻣﺎ ﻧﻬﺎﻛﻢ ﻋﻨﻪ ﻓﺎﻧﺘﻬﻮا ﻓﺈﻧﻪ ﻭاﺟﺐ اﻟﻄﺎﻋﺔ، ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﻄﻖ ﻋﻦ اﻟﻬﻮﻯ، ﻭﻫﺬا ﻳﻮﺟﺐ ﺃﻥ ﻛﻞ ﻣﺎ ﺃﻣﺮ ﺑﻪ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮ ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ اﻵﻳﺔ ﺧﺎﺻﺔ ﻓﻲ اﻟﻔﻲء، ﻓﺠﻤﻴﻊ ﺃﻭاﻣﺮﻩ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻧﻮاﻫﻴﻪ ﺩاﺧﻠﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﻭاﺗﻘﻮا اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﺷﺪﻳﺪ اﻟﻌﻘﺎﺏ

Artinya: sesuatu yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah. Dan sesuatu yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah maka sesungguhnya wajib taat, karena sesungguhnya rasul tidak mengucapkan mengikuti hawanya, dan ini menyebabkan sesungguhnya setiap sesuatu yang di perintahkan nabi Muhammad Saw merupakan perintah dari Allah SWT, walaupun ayat ini khusus dalam masalah harta fai', maka semua perintah dan larangan Rasulullah Saw masuk di dalamnya dan bertakwalah kepada Allah di dalam menentang Rasulullah Saw sungguh Allah sangat pedih hukumnya.

تفسير الرازي، الجزء ٢٩ الصحفة ٥٠٧

ﻳﻌﻨﻲ ﻛﻲ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺩﻭﻟﺔ ﺟﺎﻫﻠﻴﺔ، ﺛﻢ ﻗﺎﻝ: ﻭﻣﺎ ﺁﺗﺎﻛﻢ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻓﺨﺬﻭﻩ ﻭﻣﺎ ﻧﻬﺎﻛﻢ ﻋﻨﻪ ﻓﺎﻧﺘﻬﻮا ﻳﻌﻨﻲ ﻣﺎ ﺃﻋﻄﺎﻛﻢ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻣﻦ اﻟﻔﻲء ﻓﺨﺬﻭﻩ ﻓﻬﻮ ﻟﻜﻢ ﺣﻼﻝ ﻭﻣﺎ ﻧﻬﺎﻛﻢ ﻋﻦ ﺃﺧﺬﻩ ﻓﺎﻧﺘﻬﻮا ﻭاﺗﻘﻮا اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺃﻣﺮ اﻟﻔﻲء ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﺷﺪﻳﺪ اﻟﻌﻘﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻧﻬﺎﻛﻢ ﻋﻨﻪ اﻟﺮﺳﻮﻝ، ﻭاﻷﺟﻮﺩ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻫﺬﻩ اﻵﻳﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﺎ ﺁﺗﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻭﻧﻬﻰ ﻋﻨﻪ ﻭﺃﻣﺮ اﻟﻔﻲء ﺩاﺧﻞ ﻓﻲ ﻋﻤﻮﻣﻪ٠

Artinya: supaya tidak terjadi di kedaulatan jahiliyah, kemudian berkata: sesuatu yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah dan sesuatu yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, yaitu sesuatu yang di berikan rasul kepada kalian dari harta fai' maka terimalah karena itu halal bagi kalian dan sesuatu yang di larang kepada kalian dari mengambilnya maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah dari perkara fai' sungguh Allah sangat pedih hukumnya terhadap sesuatu yang di larang kepada kalian, adapun yang lebih baik ayat ini di peruntukan pada sesuatu yang umum dalam sesuatu yang datang dari Rasulullah Saw dan yang dilarangnya sedangkan perkara fai' masuk dalam keumumannya.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama: Muhammad Anshori 
Alamat: Balung Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?