Batasan Aurat Wanita di Depan Mahram, Suami dan Wanita Lainnya

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan salah seorang santri di salah satu Ponpes di Jawa Timur. Suatu ketika terjadi perselisihan antara dirinya dengan santri putri lainnya yang bernama Rosyidah (nama samaran) saat mandi bersama. Saat itu Badriyah mandi dengan menggunakan basahan (tellesan-red Jawa) yang menutupi pusar sampai lututnya, namun payudaranya tidak ditutupi. Sedangan Rosyidah memakai basahan yang menutupi payudaranya sampai pertengahan pahanya.

Badriyah mengatakan pada Rosyidah agar menutupi pahanya dengan sempurna didepan dirinya, karena paha merupakan aurat. Namun Rosyidah menyangkal dengan mengatakan bahwa Badriyah yang tidak menutup aurat karena Dia tidak menutup payudara di depan Rosyidah.

PERTANYAAN :

Sampai dimana batasan-batasan aurat wanita ;

a) Di depan mahram (Ayah, Paman, Saudara, ponakan.

b) Di Suami.

c) Di Depan Muslimah lainnya?

JAWABAN:

a. Aurat perempuan di depan mahramnya adalah antara pusar dan lutut. Walaupun selain anggota antara pusar dan lutut adalah bukan aurat bagi mahram, tetapi membukanya di hadapan mahram adalah haram, apabila menimbulkan fitnah.

b. Tidak ada satu anggota badan pun seorang istri yang merupakan aurat bagi suaminya sehingga tidak haram untuk dilihat hatta (sampai) farjinya sekalipun. Tetapi melihatnya ada pendapat yang mengatakan makruh.

c. Aurat perempuan di hadapan perempuan lain adalah sebagaimana aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lutut.

REFERENSI :

الأشباة والنظائر للسيوطى، الجزء ١ الصحفة ٢٤٠

ومنها؛ المرأة في العورة. لها أحوال؛ حالة مع الزوج، ولا عورة بينهما، وفي الفرج وجه٠ وحالة مع الأجانب، وعورتها: كل البدن، حتى الوجه والكفين في الأصح٠ وحالة مع المحارم والنساء، وعورتها؛ ما بين السرة والركبة٠ وحالة في الصلاة، وعورتها؛ كل البدن، إلا الوجه والكفين٠ وصرح الإمام فيالنهاية؛ بأن الذي يجب ستره منها في الخلوة؛ هي العورة الصغرى، وهو المستور من عورة الرجل٠


Artinya : Beberapa kondisi aurat wanita. Ketika bersama suami, maka tidak ada aurat diantara keduanya, begitu juga dengan kemaluan menurut satu pendapat. Ketika bersama dengan orang lain (ajnabi), adapun auratnya yaitu seluruh badan, bahkan wajah dan kedua telapak tangan menurut qoul ashoh. Ketika bersama mahram dan wanita. Adapun auratnya adalah di antara pusar dan lutut. Ketika di dalam sholat, adapun auratnya adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Ketika dalam keadaan sepi ( khalwah ) adapun auratnya adalah aurat kecil, dan itu adalah sesuatu yang ditutup dari auratnya orang laki-laki.


الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ١٢٥

ﻭﺣﺪﻭﺩ ﻋﻮﺭﺓ اﻟﻤﺮﺃﺓ: ﻋﻨﺪ اﻟﻨﺴﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﺎﺕ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺳﺮﺗﻬﺎ ﻭﺭﻛﺒﺘﻬﺎ٠ ﺃﻣﺎ ﻋﻨﺪ اﻟﻨﺴﺎء اﻟﻜﺎﻓﺮاﺕ، ﻓﻤﺎ ﻋﺪا اﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﺇﻟﻰ ﻋﻤﻞ ﻣﺎ ﻛﺨﺪﻣﺔ اﻟﺒﻴﺖ ﻭﻧﺤﻮﻩ٠ ﻭﺃﻣﺎ ﻋﻨﺪ اﻟﺮﺟﺎﻝ اﻟﻤﺤﺎﺭﻡ ﻟﻬﺎ: ﻓﻤﺎ ﺑﻴﻦ اﻟﺴﺮﺓ ﻭاﻟﺮﻛﺒﺔ، ﺃﻱ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺒﺪﻱ ﺳﺎﺋﺮ ﺃﻃﺮاﻑ ﺟﺴﻤﻬﺎ ﺃﻣﺎﻣﻬﻢ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻣﻦ اﻟﻔﺘﻨﺔ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ ﺃﻳﻀﺎ٠


Artinya : Batas-batas aurat wanita: Ketika bersama perempuan muslimah, yaitu antara pusar dan lutut. Ketika bersama perempuan kafir, yaitu seluruh anggota badan kecuali yang tampak dari mereka karena dlorurot untuk melakukan beberapa pekerjaan seperti mengurus rumah dan semacamnya. Ketika bersama laki-laki mahram yaitu sesuatu yang ada di antara pusar dan lutut, maka baginya boleh memperlihatkan sebagian badannya di depan mereka, dengan syarat aman dari fitnah, jika tidak maka juga tidak diperbolehkan.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Anisa Miftakhul Jannah
Alamat : Tlogorejo Pati Jawa Tengah
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelang Sampang Madura) 
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?