Hukum Wali Memfasakh Pernikahan Anaknya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Hilmi dan Hilmiyah Sepasang sejoli yang lagi bertunangan dan sudah diakad nikah secara sirri (belum mencatatkan pernikahan ke KUA).
Setelah pertunangan mereka berjalan kurang lebih tiga atau empat bulan. Hilmiyah dan keluarga tidak ingin melanjutkan pertunangannya dengan Hilmi ke jenjang pernikahan yang resmi, karena ada sesuatu hal dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, seseorang yang mewakili keluarga Hilmiyah menemui orang tua Hilmi untuk menggagalkan pertunangan Hilmi dan Hilmiyah.
PERTANYAAN:
Apakah wali nikah Hilmiyah bisa memfasakh pernikahan sirri yang telah dilaksanakan pada saat awal pertunangan ?
JAWABAN:
Tidak, seorang wali tidak berhak untuk memfasakh perkawinan. Yang berhak memfasakh adalah seorang hakim. Seorang ayah hanya berhak mengajukan fasakh kepada hakim dalam kaitannya dengan aib nikah saja.
REFERENSI:
فقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١١٤
حق ولي الزوجة في فسخ النكاح ولوليِّ المرأة حق فسخ نكاحها بكل عيب وجد في الزوج قبل عقد النكاح، سواء رضيت الزوجة بهذا الفسخ أو لم ترضَ، وذلك لما يلحق الوليَّ من العار من ذلك العيب وليس لوليِّ الزوجة حق الفسخ بعيب حادث بعد الدخول إذ لا عار عليه في العُرْف، بخلاف ذلك في الابتداء
Artinya: Hak wali istri dalam fasakh nikah. Wali si-Wanita memiliki hak untuk memfasakh nikah Wanita tersebut sebelum akad nikah, jika pada Suami terdapat salah satu aib yang telah disebutkan. Baik Wanita tadi ridlo maupun tidak ridlo dengan fasakh nikahnya. Hal ini disebabkan karena Wali merasa malu dengan adanya aib tersebut. Dan wali si-Istri tidak memiliki hak fasakh nikah dalam aib yang baru terjadi setelah terjadi jima' antara Suami-istri, karena secara umum hal itu tidak mempermalukan dirinya, hal ini berbeda dengan aib yang terjadi sejak awal sebelum nikah.
اسنى المطالب، الجزء ٣ الصحفة ١٧٦
فَرْعٌ لِلْأَوْلِيَاءِ الْفَسْخُ بِالْجُنُونِ غَيْرِ الْحَادِثِ) وَإِنْ رَضِيَتْ وَكَذَا بِالْبَرَصِ وَالْجُذَامِ) غَيْرِ الْحَادِثَيْنِ؛ لِأَنَّهُمْ يُعَيَّرُونَ بِكُلٍّ مِنْهَا وَلِأَنَّ الْعَيْبَ قَدْ يَتَعَدَّى إلَيْهَا وَإِلَى نَسْلِهَا
Artinya: Cabang hukum Boleh bagi para Wali memfasakh pernikahan Wanita yang diwali'inya dikarenakan si-Suami mengalami gila sejak awal (bukan yang baru terjadi dalam pernikahan), meskipun si-Wanita itu ridlo terhadap kondisi suaminya, begitu juga jika Suami mengalami sakit lepra ataupun kusta sejak awal, karena aib-aib (penyakit) tersebut mengakibatkan malunya si Wali, dan terkadang penyakit itu bisa menular atau menurun pada keturunannya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA:
Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
________________________________
Komentar
Posting Komentar