Hukum Meninggalkan Sholat Fardlu dengan Sengaja


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Yanto dan Yanti (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri. Mereka berdua tinggal dirumah baru yang mereka beli dari hasil jerih payah keduanya. Dalam kehidupan sehari-hari, Yanto sering sekali meninggalkan sholat fardhu, terutama sholat Jum'at. Hal ini membuat kesal, kecewa, dan marah si Yanti. Selain itu Yanti merasa tidak nyaman pada tetangga karena Suaminya meninggalkan Sholat fardlu tersebut.

Akhirnya, Yanti pergi dari rumah dan merasa sudah tidak tahan lagi hidup bersama Suaminya. Namun tindakan Yanti tersebut mendapat respon dan teguran dari Adek kandungannya, bahwasanya Istri tidak boleh pergi dari Rumah, karena sang Suami tetap wajib dilayani meskipun meninggalkan sholat.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum meninggalkan sholat fardlu dengan sengaja?

JAWABAN:

Hukum meninggalkan sholat fardlu dengan sengaja adalah ditafsil (diperinci) ;

a) Apabila dia meninggalkan sholat fardhu karena mengingkari kewajiban sholat fardhu, maka hukumnya murtad.

b) Apabila dia meninggalkan sholat fardhu karena malas, maka hukumnya berdosa. Karena telah meninggalkan kewajiban.

REFERENSI :

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ١٩٣

ﻓﺼﻞ: (ﻭﺗﺎﺭﻙ اﻟﺼﻼﺓ) اﻟﻤﻌﻬﻮﺩﺓ اﻟﺼﺎﺩﻗﺔ ﺑﺈﺣﺪﻯ اﻟﺨﻤﺲ (ﻋﻠﻰ ﺿﺮﺑﻴﻦ؛ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ) ﻭﻫﻮ ﻣﻜﻠﻒ (ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺘﻘﺪ ﻟﻮﺟﻮﺑﻬﺎ؛ ﻓﺤﻜﻤﻪ) ﺃﻱ اﻟﺘﺎﺭﻙ ﻟﻬﺎ (ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺮﺗﺪ). ﻭﺳﺒﻖ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﺑﻴﺎﻥ ﺣﻜﻤﻪ٠

Artinya : Pasal. Orang yang meninggalkan sholat yang merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang 5 (lima) hukumnya ada 2 (dua) macam.  Apabila seorang Muslim yang mukallaf meninggalkan sholat dan berkeyakinan bahwa sholat fardlu itu tidak wajib, maka orang tersebut hukumnya murtad, dan tentang penjelasan hukumnya baru saja dibahas di bab terdahulu.

ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ ﻛﺴﻼ) ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺣﺎﻝ ﻛﻮﻧﻪ (ﻣﻌﺘﻘﺪا ﻟﻮﺟﻮﺑﻬﺎ، ﻓﻴﺴﺘﺘﺎﺏ؛ ﻓﺈﻥ ﺗﺎﺏ ﻭﺻﻠﻰ) ﻭﻫﻮ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﻟﻠﺘﻮﺑﺔ، (ﻭﺇﻻ) ﺃﻱ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺐ (ﻗﺘﻞ ﺣﺪا) ﻻ ﻛﻔﺮا. (ﻭﻛﺎﻥ ﺣﻜﻤﻪ ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ) ﻓﻲ اﻟﺪﻓﻦ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﺮﻫﻢ، ﻭﻻ ﻳﻄﻤﺲ ﻗﺒﺮﻩ، ﻭﻟﻪ ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﻲ اﻟﻐﺴﻞ ﻭاﻟﺘﻜﻔﻴﻦ ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ٠ - ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ٠

Kedua, apabila dia meninggalkan sholat karena malas hingga keluar dari waktunya, namun dia masih berkeyakinan bahwa sholat fardlu itu wajib, maka dia disuruh bertaubat hingga dia benar - benar bertaubat dan mau sholat. Namun apabila dia tidak mau taubat (tetap meninggalkan sholat) maka dia dihukum mati karena had bukan karena kafir dan hukumnya dia masih tetap sebagai Muslim. Sehingga dikubur di perkuburan Muslimin dan kuburannya tidak dihapus, begitu juga hukum-hukum jenazah Muslim lainnya, jadi dia wajib dimandikan dikafani dan disholatkan.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Narrayah
Alamat : Bunobogu Buol Sulawesi Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_____________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?