Betis Bagian Bawah sampai Jari-Jari Kaki Wanita Termasuk Aurat yang Wajib Ditutupi dari Pandangan Laki-laki Bukan Mahram

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang Wanita yang hidup di Pedesaan. Dia merupakan Wanita Muslimah berpenampilan bersahaja yang setiap harinya tidak lepas dari kerudungnya. Hal ini berbeda dengan Wanita Muslimah lainnya disekitar Rumahnya yang sering membuka kerudungnya saat keluar rumah, sehingga rambutnya terlihat oleh Laki-laki bukan mahramnya. 

Namun meskipun Badriyah berkerudung dan sering memakai rok panjang, tetapi Dia tidak pernah memakai kaos kaki, sehingga terkadang betis bagian bawah sampai jari-jari kakinya terlihat oleh Laki-laki yang bukan mahramnya. Apalagi Badriyah saat membantu tetangga menanam padi (nandur pari - Red Jawa), maka betisnya pun terlihat oleh Laki-laki bukan mahram, karena rok panjangnya tersebut disingkap sampai ke betisnya.

PERTANYAAN:

Apakah anggota betis bagian bawah sampai jari-jari kaki Wanita termasuk aurat yang wajib ditutupi dari pandangan Laki-laki bukan mahram?

JAWABAN:

Benar, betis seorang Perempuan adalah termasuk aurat yang wajib ditutupi. Karena aurat Perempuan di luar sholat adalah seluruh anggota badan. Kecuali wajah dan tangan menurut sebagian Ulama' adalah bukan aurat. Demikian pula Qodam (mata kaki kebawah) menurut Imam Muzanni salah satu ashab Syafi'i yang mengatakan bukan termasuk aurat.

REFERENSI:

التقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ٢٠٥

و عورات الحرة : خمسة : ٠٠٠٠٠٠الى ان قال٠٠٠٠٠٠٠
٤ - عند الرجال الأجانب : جميع البدن (¹)
فيشمل الوجه والكفين على المعتمد ، وقيل : ما عدا الوجه والكفين بشرط أمن الفتنة وعدم الشهوة، وأن لا يكون على الوجه والكفين شيء من الزينة لقوله تعالى : ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها [ النور : ۳۱ ]٠ قال الشيخ الباجوري في حاشیته » : « ولا بأس بتقليد الثاني لا سيما في هذا الزمان الذي كثر فيه خروج النساء في الطرق والأسواق

Artinya : Aurat Wanita merdeka ada 5 : .... sampai pada ucapan....
Yang ke-4 : aurot wanita di depan Laki-laki bukan mahram ialah semua badan. Maka auratnya mencakup wajah dan telapak tangan menurut Qoul Mu'tamad.  Ada juga yang berpendapat : aurotnya selain wajah dan telapak tangan dengan syarat : Aman dari fitnah dan tidak adanya syahwat. Tidak adanya sesuatu yang menghiasi tangan dan wajah, sebagaimana firman Allah SWT : "Dan tidaklah Wanita-wanita tersebut menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa nampak darinya." (An-Nur : 31) Syekh Al-Bajuri berkata di dalam Hasyiyahnya" : "Tidak mengapa Taqlid pada pendapat yang kedua (aurotnya selain wajah dan telapak tangan), apalagi di zaman ini yang kebanyakan Wanita keluar di jalan-jalan dan pasar."


حاشية البيجوري على شرح الغزي على متن أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ١٨١

إلى أجنبية) أي إلى شيء من امرأة أجنبية، أي غير محرم ولو أمة٠ وشمل ذلك وجهها وكفيها فيحرم النظر إليهما ولو من غير شهوة أو خوف فتنة على الصحيح كما في المنهاج وغيره٠ ووجهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء من الخروج سافرات الوجوه أي كاشفات الوجوه٠ وبأن النظر محرك للشهوة، ومظنة الفتنة٠ وقد قال تعالى : قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم [ النور : ۳۰ ]٠

Artinya : (Memandang kepada Wanita selain mahram) maksudnya kepada bagian badan wanita yang bukan mahramnya, meskipun dia seorang Budak. Dan aurat itu mencakup wajah dan kedua telapak tangannya. Maka haram memandang / melihat wajah dan kedua telapak tangannya meskipun tanpa sahwat dan tidak terjadi fitnah menurut pendapat yang shohih seperti apa yang disebutkan di Kitab Minhaj dan yang lainnya. Imam al-Haromain mengarahkannya kepada kesepakatan Muslimin atas dilarangnya Seorang Wanita bepergian dalam keadaan terbuka wajahnya. Karena pandangan dapat menggerakkan syahwat dan timbulnya fitnah. Dan sungguh Allah SWT telah bersabda : "Katakanlah kepada Orang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya !" (An-Nur : 30)

واللائق بمحاسن الشريعة سد الباب والإعراض عن تفاصيل الأحوال كما قالوه في الخلوة بالأجنبية٠ وقيل لا يحرم لقوله تعالى : ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها [ النور : ۳۱ ] وهو مفسر بالوجه والكفين٠ والمعتمد الأول ولا بأس بتقليد الثاني لا سيما في هذا الزمان الذي كثر فيه خروج النساء في الطرق والأسواق٠

Dan yang pantas dengan berbagai kebaikan didalam syariat ialah menutup pintu dan berpaling dari perincian-perincian berbagai keadaan seperti apa yang mereka katakan didalam masalah menyendiri dengan wanita selain mahram. Dan ada yang berpendapat tidak haram berdasarkan firman Allah SWT : "Dan Janganlah mereka (para Wanita) menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa nampak darinya" (An-Nur : 31). Kalimat "Dan apa yang biasa nampak darinya" ditafsiri wajah dan kedua telapak tangan. Dan yang menjadi pegangan adalah pendapat awal. Namun tidak mengapa bertaqlid pada pendapat yang kedua, apalagi di zaman ini yang kebanyakan Wanita keluar di jalan-jalan dan pasar.


كفاية الاخيار، الجزء ١ الصحفة ١١٩

 ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺤﺮﺓ ﻓﻌﻮﺭﺗﻬﺎ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﺟﻤﻴﻊ ﺑﺪﻧﻬﺎ ﺇﻻ اﻟﻮﺟﻪ ﻭاﻟﻜﻔﻴﻦ ﻇﻬﺮا ﻭﺑﻄﻨﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻜﻮﻋﻴﻦ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻭﻻ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ} ﻗﺎﻝ اﻟﻤﻔﺴﺮﻭﻥ ﻭاﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﻫﻮ اﻟﻮﺟﻪ ﻭاﻟﻜﻔﺎﻥ ﻭﻷﻧﻬﻤﺎ ﻟﻮ ﻛﺎﻧﺎ ﻣﻦ اﻟﻌﻮﺭﺓ ﻟﻤﺎ ﻛﺸﻔﺘﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ اﻹﺣﺮاﻡ ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻤﺰﻧﻲ اﻟﻘﺪﻣﺎﻥ ﻟﻴﺴﺎ ﻣﻦ اﻟﻌﻮﺭﺓ ﻣﻄﻠﻘﺎ

Artinya : Adapun Wanita merdeka, auratnya dalam sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan bagian luar maupun dalam hingga pergelangan tangan berdasarkan ayat : "Dan Janganlah mereka (para Wanita) menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa nampak darinya" (An-Nur : 31). Para ahli Tafsir, Ibnu Abbas, dan Aisyah berpendapat bahwa yang dimaksud "Maa Zhohara" dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan, karena jika kedua merupakan aurat tentunya tidak akan boleh di buka ketika kondisi ihram. Imam Muzani berkata : kedua telapak kaki itu bukan termasuk aurat secara mutlak. 


المجموع - محيى الدين النووي، الجزء ٣ الصفحة ١٦٩

فرع:  في مذاهب العلماء في العورة قد ذكرنا٠٠٠٠٠الى ان قال٠٠٠٠٠٠وممن قال عورة الحرة جميع بدنها الا وجهها وكفيها الأوزاعي وأبو ثور وقال أبو حنيفة والثوري والمزني قدماها أيضا ليسا بعورة

Artinya : Cabang hukum tentang pendapat Ulama' dalam masalah aurat. Diantara yang berpendapat bahwa aurat Wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan adalah al-Auza'i, dan abu Tsaur. Dan imam Hanafi, ats-Tsauri, dan al-Muzani berpendapat bahwa telapak kaki wanita merdeka juga bukan termasuk aurot.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Fitriatus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?