Apakah Orang Tua Wajib Mengganti Uang Anaknya Ketika Sudah Baligh ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Faizah (nama samaran) merupakan anak kecil yang masih berumur 6 tahun. Saat lebaran idul fitri kemarin, Dia mendapatkan angpao (amplop yang berisikan uang) dari masyarakat disekitarnya. Total Angpao yang diperoleh Faizah lumayan besar, yaitu sekitar 1 juta. Namun karena Faizah masih kecil, maka uang tersebut dipegang oleh ibunya.

PERTANYAAN

Apakah orang tua Faizah wajib mengganti ketika Dia sudah baligh nanti ?

JAWABAN:

Ditafsil (diperinci) :

Pertama : Apabila mengikuti pendapat bahwa harta yang diperoleh anak adalah boleh digunakan oleh orang tua, maka tidak wajib mengganti.

Kedua : Apabila harta tersebut adalah menjadi milik anak, maka wajib diganti kecuali jika digunakan oleh orang tua hanya sekedar hajat.

REFERENSI:

تحفة الاحوذي، الجزء ٤ الصحفة ٤٩٤

قَوْلُهُ (قَالُوا إِنَّ يَدَ الْوَالِدِ مَبْسُوطَةٌ فِي مَالِ وَلَدِهِ يَأْخُذُهُ مَا شَاءَ) وَاسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِأَحَادِيثِ الْبَابِ قَالَ الشَّوْكَانِيُّ وَبِمَجْمُوعِ هَذِهِ الطُّرُقِ يُنْتَهَضُ لِلِاحْتِجَاجِ فَيَدُلُّ عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ مُشَارِكٌ لِوَلَدِهِ فِي مَالِهِ فَيَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهُ سَوَاءٌ أَذِنَ الْوَلَدُ أَوْ لَمْ يَأْذَنْ وَيَجُوزُ لَهُ أَيْضًا أَنْ يَتَصَرَّفَ بِهِ كَمَا يَتَصَرَّفُ بِمَالِهِ مَا لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ عَلَى وَجْهِ السَّرَفِ وَالسَّفَهِ وقَدْ حَكَى فِي الْبَحْرِ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُوسِرِ


Artinya : Mereka berpendapat : Bahwasanya kekuasaan orang tua terhadap harta anaknya itu terbuka lebar, Dia boleh mengambil harta tersebut sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Dengan berdasarkan hadistis di atas. Imam aa-Syaukani berkata : "Dari kumpulan jalan periwayatan hadits ini menumbuhkan suatu hujjah bahwa : Seorang bapak itu juga mempunyai hak milik dalam harta Anaknya, maka boleh bagi bapak memakan harta anak baik seizin atau atau tidak. Dan bapak juga boleh menggunakan harta anak sebagaimana hartanya sendiri selagi penggunaannya tidak melewati batas kewajaran. Dan sungguh dalam kitab al-Bahr dinukil keterangan ijma' Ulama yang menyatakan bahwa : "Wajib bagi anak yang kaya untuk menafkahi / membiayai kedua orang tuanya yang tidak mampu.


وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا يَأْخُذُ مِنْ مَالِهِ إِلَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ) قَالَ بن الْهُمَامِ بَعْدَ ذِكْرِ حَدِيثِ عَائِشَةَ الْمَذْكُورِ فَإِنْ قِيلَ هَذَا يَقْتَضِي أَنَّ لَهُ مِلْكًا نَاجِزًا فِي مَالِهِ قُلْنَا نَعَمْ لَوْ لَمْ يُقَيِّدْهُ حَدِيثٌ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ وَالْبَيْهَقِيُّ عَنْهَا مَرْفُوعًا إِنَّ أَوْلَادَكُمْ هِبَةٌ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ وأَمْوَالَهُمْ لَكُمْ إِذَا احْتَجْتُمْ إِلَيْهَا


Sebagian Ulama' berpendapat : Bapak tidak boleh mengambil harta anak kecuali disaat butuh saja. Setelah mengutip hadist Aisyah tersebut Ibnu Hammam berkata : "Apabila seseorang berpendapat : "Hadist ini memberi kesimpulan bahwa bapak itu memiliki hak secara langsung terhadap harta anak". Maka saya akan menjawab : Ya, hadist tersebut maknanya seperti itu apabila hadist tersebut tidak dikuatkan dengan hadist riwayat Imam al-Hakim yang dishohihkan oleh Imam al-Baihaqi berupa hadist marfu' yang menyatakan : "Sesungguhnya anak-anak kalian adalah pemberian Allah, Dia memberi kepada orang yang Dia kehendaki, ada yang diberi anak perempuan ada yang Laki-laki, dan sesungguhnya harta mereka adalah hartamu saat engkau membutuhkannya.

وَمِمَّا يَقَعُ بِأَنَّ الْحَدِيثَ يَعْنِي أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ مَا أُوِّلَ أَنَّهُ تَعَالَى وَرَّثَ الْأَبَ مِنَ ابْنِهِ السُّدُسَ مَعَ وَلَدِ وَلَدِهِ فَلَوْ كَانَ الْكُلُّ مِلْكَهُ لَمْ يَكُنْ لِغَيْرِهِ شَيْءٌ مَعَ وُجُودِهِ انْتَهَى

Dan termasuk hal yang terjadi, bahwasanya hadist ini yakni hadist "Kamu dan hartamu milik Ayahmu" adalah takwil dari firman Allah yang menjelaskan bahwa Ayah mendapat bagian warisan 1/6 harta Anaknya bersama anak Laki-laki dari anak Laki-lakinya (cucu Laki-laki). Jikalau bapak berhak memiliki semua harta anaknya, maka selain dirinya tidak akan memiliki bagian sama sekali ketika dia masih hidup.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Fijri Maulana
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
__________________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
_______________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?