Hukum Menafkahi Istri yang Belum Pernah Dijima'


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Hilmi dan Hilmiyah sepasang sejoli yang lagi bertunangan dan sudah diakad nikah secara sirri (belum mencatatkan pernikahan ke KUA). 

Ada anggapan di sebagian Masyarakat bahwa orang yang masih nikah sirri (seperti kasus Hilmi dan Hilmiyah) tidak ada kewajiban Suami untuk menafkahi Istri selama belum melakukan hubungan Suami istri. 

PERTANYAAN:

Bagaimanakah pandangan Syar'i terhadap anggapan tersebut?

JAWABAN:

Hukum menafkahi Istri yang belum dijima' adalah : Menurut Qoul Qadim adalah wajib sejak terjadinya akad. Sedangkan menurut Qoul Jadid adalah wajib sejak sang Istri sudah tamkin / merelakan dirinya untuk melayani Suami walaupun Suami tidak menjima'nya.

Hukum menafkahi Istri yang belum dijima' menurut Qoul Qadim adalah wajib sejak terjadinya akad. Sedangkan menurut Qoul Jadid adalah wajib sejak sang Istri sudah tamkin (merelakan dirinya untuk melayani Suami walaupun Suami tidak mejima'nya).

REFERENSI:

كنز الراغبين شرح منهاج الطالبين، الصحفة ٣١٨

فصل؛ الجديد انها اي النفقة تجب يوما فيوما بالتمكين لا العقد، والقديم تجب بالعقد وتستقر بالتمكين فلو منعت منه سقطت

Artinya : Pasal : Menurut Qoul Jadid sesungguhnya nafkah tersebut itu diwajibkan hari demi hari sebab adanya tamkin (kerelaan Istri untuk jima' atau istimta' dengan Suami) bukan sebab akad. Adapun menurut Qoul Qodim nafkah itu diwajibkan sebab akad dan menjadi tetap sebab tamkin. Berdasar hal diatas, apabila Istri tidak mau tamkin maka kewajiban nafkah tersebut gugur.


فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الصفحة ٥٣٥

فلا تجب بالعقد خلافا للقديم وإنما تجب بالتمكين يوما فيوما ويصدق هو بيمينه في عدم التمكين وهي في عدم النشوز والإنفاق عليها٠

Artinya : Nafkah itu bukan diwajibkan sebab akad nikah, hal ini berbeda dengan qoul qodim, namun diwajibkan sebab tamkin (kerelaan Istri untuk berjima' atau beristimta' dengan Suami). Nafkah tersebut wajib diberikan hari demi hari. Dan Suami dibenarkan pengakuannya berdasar sumpahnya atas tidak adanya tamkin dari si Istri. Dan Istri dibenarkan pengakuannya berdasar sumpahnya atas tidak adanya nusyuznya si-Istri terhadap Suami dan juga pengakuan atas tidak menafkahinya si-Suami terhadap si Istri.

وإذا مكنت من يمكن التمتع بها ولو من بعض الوجوه وجبت مؤنها ولو كان الزوج طفلا لا يمكن جماعه: إذ لا منع من جهتها

Dan apabila si-Istri sudah tamkin (merelakan dirinya untuk jima' atau istimta') dengan Suami yang bisa beristimta' dengan dirinya meskipun dengan sebagian cara, maka Suami wajib menafkahinya, meskipun Suami tersebut masih Anak-anak yang belum bisa menjima, nafkah itu masih tetap wajib karena tidak ada penolakan dari si-Istri (untuk jima' maupun istimta').


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?