Hukum Membuka Kerudung di Luar Rumah yang Jarang Dilewati Laki-laki

HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan salah seorang santri di salah satu Ponpes di Jawa Timur. Dia dianggap santri Primadona karena kecantikannya dan merupakan santri yang selalu menjaga kebersihan dirinya. Dia rutin sekali memotong kuku, mencukur bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluannya demi menjaga kebersihan tubuhnya.

Suatu ketika terjadi perselisihan antara dirinya dengan santri putri lainnya yang bernama Rosyidah (nama samaran) saat mandi bersama. Saat itu Badriyah mandi dengan menggunakan basahan (tellesan-red Jawa) yang menutupi pusar sampai lututnya, namun payudaranya tidak ditutupi. Sedangan Rosyidah memakai basahan yang menutupi payudaranya sampai pertengahan pahanya.

Badriyah mengatakan pada Rosyidah agar menutupi pahanya dengan sempurna didepan dirinya, karena paha merupakan aurat. Namun Rosyidah menyangkal dengan mengatakan bahwa Badriyah yang tidak menutup aurat karena Dia tidak menutup payudara di depan Rosyidah.

Saat liburan pondok, Dia tidak segan-segan membantu orang tuanya di rumah seperti, menyapu halaman rumah, mencuci piring dan baju, dan pekerjaan rumah lainnya.

PERTANYAAN:

Bolehkah Badriyah membuka kerudungnya di halaman di depan rumah saat menyapu dengan alasan jarang sekali lelaki lewat di dekat halaman rumahnya?

JAWABAN:

Boleh hukumnya Badriyah membuka kerudungnya saat di halaman di depan rumah saat menyapu apabila tidak ada orang yang melihatnya.

REFERENSI:

نهاية المحتاج في شرح المنهاج، الجزء ٢ الصحفة ٦

ويجب سترها في غير الصلاة أيضا، لما صح من قوله - صلى الله عليه وسلم - "لا تمشوا عراة" وقوله "الله أحق أن يستحيا منه" قال الزركشي؛ والعورة التي يجب سترها في الخلوة السوأتان فقط من الرجل وما بين السرة والركبة من المرأة نبه عليه الإمام، وإطلاقهم محمول عليه٠ اهـ٠

Artinya : Dan wajib untuk menutupinya di luar shalat, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw ; "Jangan berjalan telanjang" dan sabda Rasulullah Saw ; "Malu kepada Allah adalah lebih Haq." Al-Zarkashi berkata: adapun aurat yang wajib ditutupi bagi laki-laki dalam keadaan sepi (الخلوة) adalah qubul dan dubur (السوأتان) saja, sedangkan bagi perempuan adalah diantara pusar dan lutut. Imam Haramain memberi peringatan tentang hal itu. Sementara menggunakannya para Ulama' dengan tanpa qoyyid adalah dibawakan atau diarahkan kepada hal itu ( سواتان dan بين سرة وركبة).

وظاهر أن الخنثى كالمرأة وفائدة الستر في الخلوة مع أن الله تعالى لا يحجبه شيء فيرى المستور كما يرى المكشوف أنه يرى الأول متأدبا والثاني تاركا للأدب، فإن دعت حاجة إلى كشفها لاغتسال أو نحوه جاز بل صرح صاحب الذخائر بجواز كشفها في الخلوة لأدنى غرض

Sedangkan yang Dhohir sesungguhnya khuntsa itu seperti orang perempuan, adapun faidah menutup dalam keadaan sepi, serta sesungguhnya Allah swt tidak terhalang oleh apapun, karena melihat sesuatu yang ditutupi bagi Allah sebagaimana melihat sesuatu yang terbuka, adapun yang pertama menutupinya) adalah sebuah bentuk kesopanan dan yang kedua (membukanya) adalah bentuk meninggalkan kesopanan. Jika ada hajat untuk membukanya seperti mencuci atau semacamnya, maka itu diperbolehkan, bahkan صاحب الذخائر telah menjelaskan bahwa diperbolehkan untuk membukanya di tempat yang sepi sebab ada paling ringannya tujuan. 

 ولا يشترط حصول الحاجة، وعد من الأغراض كشفها لتبريد، وصيانة الثوب عن الأدناس والغبار عند كنس البيت ونحوه٠ نعم لا يجب سترها عن نفسه في غير الصلاة، وإنما يكره نظره إليها من غير حاجة، أما فيها فواجب٠ 

Dan tidak disyaratkan ada hasilnya kebutuhan, dan juga dianggap sebagai tujuan yaitu membuka karena tujuan تبريد (pendinginan / alep cellep, Madura; red ) dan untuk menjaga pakaian dari kotoran, menjaga dari debu ketika menyapu rumah dan semacamnya. Ya, tidak wajib menutupi aurat dari dirinya sendiri ketika sedang di luar shalat, melainkan di makruhkan melihat kepadanya tanpa hajat. Adapun di dalam sholat adalah wajib untuk menutupinya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Anisa Miftakhul Jannah
Alamat : Tlogorejo Pati Jawa Tengah
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelang Sampang Madura) 
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?