Hukum Mengunakan Fasilitas atau Harta milik Masjid, seperti WiFi dan Ngecas HP Menggunakan listrik Masjid, Wajibkah Menggantinya dengan Uang?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan salah satu Takmir Masjid di Desanya. Agar supaya ramai yang sholat berjemaah di Masjid tersebut, terutama di Bulan Ramadhan ini, maka Badrun menyediakan fasilitas WiFi di Masjid agar para semakin banyak yang sholat tarawih dan tadarus di Masjid tersebut.

Namun dalam biaya pemasangan dan biaya per-bulannya, Badrun menggunakan uang kas masjid yang diperoleh dari jama'ah sholat Jum'at setiap Jum'atnya dan juga uang Sumbangan untuk Masjid. Selain itu, para jama'ah sholat tarawih dan yang bertadarus juga sering mengecas HP-nya menggunakan listrik masjid tersebut.

PERTANYAAN:

Jika Kita terlanjur mempergunakan fasilitas atau harta milik Masjid, seperti WiFi dan Ngecas HP menggunakan listrik Masjid, Apakah kita wajib menggantinya dengan uang dll?

JAWABAN:

Wajib mengembalikan qimah (biaya senilai listrik yang telah diambil) kepada pihak masjid. Apabila Masjidnya jauh dan sulit dijangkau, maka ia harus bertaubat, memperbanyak istighfar dan sedekah.

REFERENSI:

فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الصحفة ٣٨٩

وعلى الغاصب ؛ رد وضمان متمول تلف بأقصى قيمه من حين غصب إلى تلف ويضمن بمثله

Dan wajib bagi pelaku goshob mengembalikan dan mengganti rugi perkara yang digoshob yang bernilai jual saat mengalami kerusakan, diganti rugi dengan nilai harga tertinggi barang tersebut sejak barang tersebut dighosob hingga masa kerusakan, dan diganti rugi dengan barang yang sama.


الاشباه والنظائر، الجزء ٢ الصحفة ٤٠٧

قال في التدريب ؛ كل من غصب شيئا وجب رده الا بست صور :مسئلة الخيط واللوح والخلط حيث لايتميز والخمر والعصير اذا تخمر في يده

Pengarang kitab at-Tadrib menjelaskan : Setiap orang yang menggosob sesuatu, maka bagi penghoshob wajib mengembalikannya, kecuali dalam 6 kasus antara lain : Masalah benang, papan, maupun barang campuran sekiranya memang tidak bisa dibedakan. Khomr ataupun perasan anggur yang baru menjadi khomer saat ada di tangannya.


حاشية الجمل، الجزء ٥ الصحفة ٣٨٨

ثم رأيت في منهاج العابدين للغزالى ان الذنوب التى بين العباد اما في المال ويجب رده عند المكنة فان عجز لفقر استحله فان عجز عن استحلاله لغيبته او موته
وامكن التصدق عنه فعله والا فليكثر من الحسنات ويرجع الى الله تعالى ويتضرع اليه في ان يرضيه عنه يوم القيامة

Kemudian aku melihat dalam kitab "Minhajul Abidin" karya al-Ghozali, terdapat keterangan bahwa dosa yang ada sangkut pautnya dengan sesama manusia ada kalanya berupa harta : Maka dia wajib mengembalikannya ketika dia mampu Jika dia tidak mampu mengembalikannya semisal dikarenakan dalam kondisi faqir, maka dia meminta kehalalannya kepada pemiliknya. Jika dia tidak mungkin meminta kehalalannya semisal karena si pemilik tidak diketahui dimana dia berada, atau semisal karena pemiliknya meninggal, dan memungkinkan untuk dia menyedekahkan barang tersebut, maka dia harus menyedekahkannya. Apabila masih tidak mampu, maka hendaklah dia memperbanyak amal baik, dan kembali kepada Allah serta mendekatkan diri memohon kepada Allah agar Allah meridlokannya atas hal itu besok di hari kiamat.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Imam Muslim
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur 
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?