Hukum Komisi yang Didapatkan oleh Upline dari Bisnis Multi Level Marketing

HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Saat ini banyak bisnis online yang tersebar di Indonesia. Salah satunya adalah bisnis yang menggunakan sistem MLM (Multi Level Marketing). NASA (Natural Nusantara) merupakan PT yang memasarkan Produk-produknya dengan sistem MLM atau Network Marketing. Dan pemasaran ini dilakukan oleh para anggota yang tergabung dan terdaftar dalam bisnis tersebut.

Cara bergabung atau mendaftarnya seseorang harus membayar sebesar Rp. 200.000 kepada perusahaan tersebut, kemudian Perusahaan memberikan Paket Starkit Member Nasa (3 macam Produk + Buku dan CD Panduan + Kartu member Anggota).

Setiap anggota yang dapat membeli produk Perusahaannya (baik dipakai untuk dirinya sendiri ataupun dijual lagi pada orang lain) akan mendapatkan komisi dari Perusahaan sesuai dengan banyaknya point yang Dia dapatkan (karena setiap produk dari Perusahaan tersebut, mempunyai point' yang berbeda-beda). Selain itu, para anggota juga akan mendapatkan komisi dari pengumpulan point yang dilakukan oleh jaringannya (bawahannya) dengan syarat Dia juga wajib mengumpulkan beberapa point dalam Bulan tersebut seperti skema dibawah ini ;

A jaringan dibawahnya (Downline-nya) ialah B,C,D,E.....sampai Z
B jaringan dibawahnya (Downline-nya) ialah C, D, E...... sampai Z
C jaringan dibawahnya (Downline-nya) ialah D, E.......sampai Z
A Poinnya lebih besar dari B dan C, karena paling atas (sebagai Upline dari B..sampai...Z)
B Poinnya lebih besar dari C.
Dan semua Bonus yang diperoleh A, B, dan C diperoleh / diberi oleh Perusahaan (dengan syarat A,B,C tetap melakukan pembelian produk Perusahaan (baik dipakai untuk dirinya sendiri ataupun dijual lagi pada orang lain) dengan target tertentu dari Perusahaan, bukan cuman diam berpangku tangan). Namun apabila A,B,C tidak melakukan pembelian Produk (cuman berpangku tangan), maka meskipun D, E sampai Z melakukan pembelian Produk Perusahaan, maka A,B,C tidak memperoleh bonus/komisi dari Perusahaan. Meskipun mendapatkan point banyak dari Downline-nya (bawahannya).

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum bonus atau komisi yang diberikan oleh perusahaan yang didapatkan oleh anggota dari point jaringan bawahannya (Downline-nya) ?

JAWABAN:

Hukum bonus atau komisi yang diberikan oleh Perusahaan kepada upline, yang mana bonus diberikan karena downline melakukan transaksi dengan Perusahaan adalah halal, karena hal itu merupakan pemberian dari Perusahaan dan tidak mengurangi bonus atau apapun milik downlinenya.

REFERENSI:

التقريرات السديدة، الجزء ٢ الصحفة ١٦٩

 فالهبة من أنواع التبرع وهو خمسة أنواع : وصية، وعتق، وهبة، ووقف، وإباحة : وهي كإباحة الشاة لشرب لبنها والطعام للفقراء، وهي لا تتصرف فيها المباح له تصرف الملاك، بل يقتصر فيها على ما يأكله أو يشربه، ولا يجوز له أن يتصدق أو يبيع منه٠

Artinya : Hibah itu termasuk salah satu dari bentuk tabarru'. Tabarru' itu bentuknya ada 5 ; Wasiat, Memerdekakan budak, Hibah, Waqof, Ibahah contohnya seperti memperbolehkan kambingnya untuk di minum susunya oleh orang lain, atau dimakan oleh para faqir miskin. Ibahah ini pentasorufannya tidak boleh seperti pentasorufan hak milik, namun pentasarrufannya hanya terbatas pada kebolehan memakan atau meminumnya, jadi tidak boleh bagi orang yang diizinkan secara ibahah tersebut mensedekahkan atau menjual barang ibahah (susu atau makanan) tersebut.


فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٢٠٥

ﻓﺼﻞ ﻓﻲ ﺃﺣﻜﺎﻡ اﻟﻬﺒﺔ٠ الى ان قال٠ ﻭﻫﻲ ﻓﻲ اﻟﺸﺮﻉ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﻣﻨﺠﺰ ﻣﻄﻠﻖ ﻓﻲ ﻋﻴﻦ ﺣﺎﻝ اﻟﺤﻴﺎﺓ بلا ﻋﻮﺽ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ اﻷﻋﻠﻰ ﻓﺨﺮﺝ ﺑﺎﻟﻤﻨﺠﺰ اﻟﻮﺻﻴﺔ، ﻭﺑﺎﻟﻤﻄﻠﻖ اﻟﺘﻤﻠﻴﻚ اﻟﻤﺆﻗﺖ، ﻭﺧﺮﺝ ﺑﺎﻟﻌﻴﻦ ﻫﺒﺔ اﻟﻤﻨﺎﻓﻊ، ﻭﺧﺮﺝ ﺑﺤﺎﻝ اﻟﺤﻴﺎﺓ اﻟﻮﺻﻴﺔ. ﻭﻻ ﺗﺼﺢ اﻟﻬﺒﺔ ﺇﻻ ﺑﺈﻳﺠﺎﺏ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻟﻔﻈﺎ٠


Artinya : Pengertian Hibah menurut syara' adalah pemberian hak kepemilikan benda secara langsung dan secara mutlak (dalam arti selamanya) saat masih hidup dengan tanpa meminta imbalan walaupun kepada orang yang lebih tinggi derajatnya. Maka dengan kata "secara langsung", wasiat tidak termasuk bentuk hibah. Dan dengan kata "secara mutlak" (selamanya), maka memberi dengan batasan waktu tidak termasuk hibah. Dan dengan kata "benda", maka pemberian yang berupa manfaat tidak termasuk hibah. Dan dengan kata "saat masih hidup", maka wasiat tidak termasuk hibah. Dan hibah tidak sah kecuali dilakukan dengan ijab qobul.


تقريرات السديدة، الجزء ٢ الصحفة ١٧٠

و الفرق بين الهبة والهدية والصدقة

Artinya : Perbedaan antara Hibah, Hadiah dan Sodaqoh.

الهبة بالمعنى الأعم تشمل الهدية والصدقة لأن معناهما ؛ التمليك بلا عوض فيشمل ما كان على وجه الإكرام وما قصد فيه الثواب وتمليك المحتاج وغير ذلك٠

Adapun Hibah secara umum meliputi hadiah dan sodaqoh, karena makna hadiah dan sodaqoh adalah memberikan hak milik dengan tanpa imbalan. Sehingga pengertian tersebut bisa meliputi pemberian yang dilakukan karena penghormatan, pemberian yang bertujuan mendapat pahala, pemberian kepada orang yang membutuhkan maupun pemberian lainnya.

وبالمعنى الأخص لا تشملهما بل هي قسيمة لهما وهذا المعنى الثاني هو ما تنصرف إليه الهبة - عند الإطلاق وهو ما يحتاج إلى إيجاب وقبول٠

Sedangkan makna hibah secara khusus tidak meliputi sodaqoh dan hadiah, akan tetapi hibah merupakan bentuk tersendiri, dan makna inilah yang mengarah kepada hibah saat pemberian itu dimutlakkan, dan hibah inilah yang membutuhkan ijab qobul.

و الفرق بين الهدية والصدقة٠ الهدية : ما يبعثه الإنسان إلى من هو أعلى منه غالبا على وجه الإكرام والمحبة٠ الصدقة : تمليك محتاج ، وبعضهم يزيد : يقصد ثواب الآخرة٠

Perbedaan hadiah dan shodaqoh. Hadiah adalah sesuatu yang yang pada umumnya diberikan atau dihaturkan oleh seseorang kepada orang yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dirinya dengan tujuan penghormatan, dan karena rasa suka. Sodaqoh adalah pemberian kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan mendapat pahala akhirat.

فالهبة التي هي غير الهدية والصدقة : تمليك تطوع في الحياة لا لإكرام ولا لأجل ثواب أو احتیاج بإيجاب وقبول٠٠٠٠الى ان قال٠٠٠٠٠٠

Adapun hibah yang bukan termasuk hadiah atau sodaqoh adalah pemberian yang sifatnya sunnah saat kondisi hidup, dan pemberian tersebut bukan karena penghormatan, juga bukan karena mengharapkan pahala akhirat, bukan juga pemberian terhadap orang yang membutuhkan, dan pemberian hibah tersebut butuh terhadap ijab qobul .....sampai pada ucapan.....

   والحاصل : أنه إن ملك لأجل الاحتياج او لقصد الثواب مع صيغة كان هبة وصدقة٠ وإن ملك بقصد الإكرام مع صيغة كان هبة وهدية وإن ملك لا لأجل الثواب ولا الإكرام بصيغة كان هبة فقط وإن ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير صيغة كان صدقة فقط٠ وإن ملك لأجل الإكرام من غير صيغة كان هدية فقط٠ فبين الثلاثة عموم وخصوص من وجه٠

Jadi kesimpulannya adalah : Apabila seseorang memberi kepada orang yang membutuhkan atau karena mengharapkan pahala akhirat dan disertai sighot maka termasuk hibah dan shodaqoh. Apabila seseorang memberi karena tujuan memulyakan dan disertai sighot maka termasuk hibah dan hadiah. Apabila seseorang memberi bukan karena mengharapkan pahala akhirat dan bukan karena penghormatan, serta disertai shighot maka termasuk hibah saja. Apabila seseorang memberi kepada orang yang membutuhkan atau karena mengharapkan pahala akhirat tanpa disertai shighot maka termasuk shodaqoh saja. Apabila seseorang memberi karena tujuan memulyakan dan tanpa disertai sighot maka termasuk hadiah saja. Maka diantara ketiga-tiganya ada wajah secara umum ada juga yang secara khusus. 


الفقه على مذاهب الاربعة، الجزء ١ الصحفة ١٢٢

ﻭاﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥ اﻟﻬﺒﺔ ﻋﻘﺪ ﺗﺒﺮﻉ ﻳﺘﻢ ﺑﺎلمتبرع ﺑﻪ ﻓﻴﻜﻔﻲ ﻓﻴﻬﺎ اﻹﻳﺠﺎﺏ، ﺑﺨﻼﻑ اﻟﺒﻴﻊ ﻓﺈﻧﻪ ﻋﻘﺪ ﻣﻌﺎﻭﺿﺔ ﻻ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ اﻟﺠﺎﻧﺒﻴﻦ اﻟﺒﺎﺋﻊ ﻭاﻟﻤﺸﺘﺮﻱ، ﻓﻼ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻹﻳﺠﺎﺏ ﻭاﻟﻘﺒﻮﻝ٠

Artinya : Adapun perbedaannya adalah bahwasanya hibah merupakan bentuk akad tabarru' yang sudah sempurna dengan memberikan barang tersebut. Sehingga hibah itu sudah dianggap cukup (sah) dengan adanya ijab saja. Berbeda halnya dengan jual beli karena sesungguhnya jual beli merupakan bentuk akad muawadloh sehingga dalam jual beli tersebut akad harus dilakukan oleh kedua belah pihak baik dari penjual maupun pembeli sehingga mewajibkan adanya ijab dan qobul.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?