Hukum Rontokan Bulu Kucing yang Menempel pada Pakaian dan Perabotan



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang pecinta kucing. Dia memiliki 3 ekor kucing yang lucu dan imut. Dia senang sekali bermain dengan kucing-kucingnya. Namun yang jadi masalah, bulu-bulu kucing tersebut banyak rontok dan bertebaran di Baju, Kursi Sofa, dan juga banyak di sajadah. Karena kucing-kucing tersebut suka tidur di tempat sholat diatas sajadah.

PERTANYAAN:

Apa hukum bulu kucing yang berjatuhan tersebut?

JAWABAN:

Hukum bulu kucing yang berjatuhan tersebut adalah najis, namun meskipun demikian najis tersebut dihukumi ma’fu (ditoleransi, dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit. Dan ditoleransi pula dalam jumlah banyak khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan bulu kucing, seperti bagi pemotong bulu atau dokter hewan yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing.

REFERENSI:

حاشية الباجوري على شرح ابن قاسم الغزي، الجزء ٢ الصحفة ٢٩٠

وما قطع من) حيوان (حي فهو ميت الا الشعر) اى المقطوع من حيوان مأكول وفى بعض النسخ الا الشعور المنتفع بها فى المفارش والملابس وغيرها (قوله المقطوع من حيوان مأكول) اى كالمعز مالم يكن على قطعة لحم تقصد او على عضو ابين من حيوان مأكول والا فهو نجس تبعا لذلك وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين

Artinya : Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan. Dalam sebagian kitab lainnya tertulis kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian, dan lainnya. Rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan contohnya bulu kambing. Rambut ini hukumnya suci dengan catatan selama tidak berada pada potongan daging yang sengaja dipotong, atau berada pada anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang halal dimakan. Jika rambut berada dalam dua keadaan tersebut, maka dihukumi najis, sebab mengikut hukum status anggota tubuh yang terpotong itu. Kalimat "hewan yang halal dimakan" itu mengecualikan rambut atau bulu hewan yang tidak halal dimakan, seperti keledai dan kucing. Maka bulu dari hewan tersebut dihukumi najis. Namun najis ini dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan bulu tersebut, seperti bagi para tukang pemotong bulu”.

التقريرات السديدة، الصحفة ١٢٧

شعر الحيوانات غير الماكولة بعد الانفصال نجس  و يعفى عن قليل شعر نجس من غير مغلظ و يعفى عن كثيره فى حق القصاص و الراكب لمشقة الاحتراز عنه

Artinya: Bulu hewan-hewan yang haram dimakan setelah terlepas dari tubuhnya hukumnya najis, dan dima'fu jika bulu yang najis sedikit asalkan bukan dari Najis Mugholladoh. Dan bulu yang najis tersebut juga dima'fu meskipun banyak, ini berlaku bagi tukang cukur bulu maupun bagi orang yang mengendarai hewan tersebut karena sulitnya menjaga diri dari najis tersebut.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ahmad
Alamat : Pengaron, Banjar, Kalimantan Selatan
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?