Apakah Ayah (Non Muslim) bisa menjadi Wali nikah Putri-putrinya dari Ibu yang Muslimah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Ayu ( nama samaran ) merupakan seorang Muslimah yang menikah dengan Pedro ( nama samaran ) yang merupakan seorang Nasrani. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniakan 3 Orang Putra dan 2 Orang Putri. PERTANYAAN: Apakah Pedro bisa menjadi Wali apabila Putri-putrinya menikah? JAWABAN: Pedro tidak bisa menjadi Wali nikah, karena diantara syarat Wali dalam pernikahan adalah Islam dan disamping itu juga anaknya tidak bernasab kepada Bapaknya. REFERENSI: الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجرء ٢ الصحفة ٤٠٨-٤٠٩ اَلْقَوْلُ فِي شُرُوطِ الْوَلِيِّ وَالشَّاهِدَيْنِ ( وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ ) اَلْمُعْتَبَرُونَ لِصِحَّةِ النَّكَاحِ ( إِلَى سِتَّةِ شَرَائِطَ ) بَلْ إِلَى أَكْثَرَ كَمَا سَيَأْتِي اَلأَوَّلُ ( اَلْإِسْلَامُ ) وَهُوَ فِي وَلِيِّ الْمُسْلِمَةِ إِجْمَاعًا) Artinya : Penjelasan mengenai syarat-syarat Wali dan dua Orang saksi. (Dan wali dan dua Orang saksi) yang