Hukum Bersedekahnya Orang yang Terlilit Hutang ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang yang dermawan. Dia suka sekali bersedekah uang terutama kepada sanak familinya. Badrun bukanlah orang kaya, bahkan sebetulnya Dia masih mempunyai hutang sebesar 2 juta terhadap tetangganya. Dia yakin suatu saat nanti, hutang tersebut pasti lunas karena sebab sedekahnya pada sanak familinya.

Selain itu, Badrun juga ingin memberi contoh terutama kepada sanak familinya bahwa bersedekah itu tidak harus nunggu menjadi kaya. Namun sikap Badrun ini tidak disetujui oleh istrinya. Karena menurut istri Badrun, orang yang mempunyai hutang, Dia berkewajiban membayar hutang terlebih dahulu, bahkan haram hukumnya bersedekah sedangkan dirinya masih terlilit hutang. 

PERTANYAAN:

Benarkah pernyataan istri Badrun, bahwasanya orang yang terlilit hutang haram hukumnya bersedekah?

JAWABAN:

Tidak benar pernyataan istri Badrun. Karena sesungguhnya orang yang terlilit hutang, sunah tidak bersedekah sampai dia membayar hutang-hutangnya, kecuali jika dia bersedekah sedangkan hutangnya sudah jatuh tempo dan atau atau dia tidak bisa menafkahi keluarganya apabila bersedekah, maka dalam hal ini haram hukumnya bersedekah.

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٣ الصحفة ٢٠٥٧

ﺗﺎﺳﻌﺎ ـ ﺻﺪﻗﺔ اﻟﻤﺪﻳﻮﻥ ﻭﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺔ ؛ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻻ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻳﻦ، ﺃﻭ ﻣﻦ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﻧﻔﻘﺔ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﻋﻴﺎﻟﻪ، ﺣﺘﻰ ﻳﺆﺩﻱ ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ. ﻭاﻷﺻﺢ ﻋﻨﺪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺗﺤﺮﻳﻢ اﻟﺼﺪﻗﺔ ﻣﻦ ﻣﺩﻳﻦ ﻻ ﻳﺠﺪ ﻟﺩﻳﻦﻫ ﻭﻓﺎء، ﺃﻭ ﻣﻦ ﻣﻠﺰﻡ ﺑﻨﻔﻘﺔ ﺑﻤﺎ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ ﻟﻨﻔﻘﺘﻪ ﺃﻭ ﻧﻔﻘﺔ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﻓﻲ ﻳﻮﻣﻪ ﻭﻟﻴﻠﺘﻪ؛ ﻷﻧﻪ ﺣﻖ ﻭاﺟﺐ، ﻓﻠﻢ ﻳﺠﺰ ﺗﺮﻛﻪ ﺑﺼﺪﻗﺔ اﻟﺘﻄﻮﻉ، ﻓﻴﻘﺪﻡ اﻝﺩﻳﻦ ﻷﻥ ﺃﺩاءﻩ ﻭاﺟﺐ، ﻓﻴﺘﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻨﻮﻥ، ﻓﺈﻥ ﺭﺟﺎ ﻟﻪ ﻭﻓﺎء ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺃﺧﺮﻯ ﻇﺎﻫﺮﺓ، ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺎﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ، ﺇﻻ ﺇﻥ ﺣﺼﻞ ﺑﺬﻟﻚ ﺗﺄﺧﻴﺮ، ﻭﻛﺎﻥ اﻟﻮاﺟﺐ ﻭﻓﺎء اﻟﺪﻳﻦ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻮﺭ ﺑﻤﻄﺎﻟﺒﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ٠

Artinya : Permasalahan ke-sembilan
Hukum sodaqoh bagi orang yang masih punya tanggungan hutang, dan bagi orang yang wajib menafkahi keluarganya ; Bagi orang yang masih punya tanggungan hutang ataupun orang yang wajib menafkahi diri dan keluarganya, disunnahkan untuk tidak bersedekah terlebih dahulu, hingga dia melunasi hutangnya atau sudah menafkahi diri dan keluarganya.  Adapun menurut qoul Ashoh dalam Madzhab Syafi'iyah menyatakan bahwa keharaman bersedekah tersebut adalah : Bagi orang yang masih punya hutang dan tidak punya sesuatu untuk melunasinya. Bagi orang yang wajib menafkahi kebutuhan diri dan keluarganya yakni kebutuhan selama sehari semalam. Haramnya sodaqoh sunnah tersebut karena hal tersebut (membayar hutang dan menafkahi diri dan keluarganya) merupakan hal yang wajib sehingga hal itu tidak boleh ditinggalkan sebab shodaqoh sunnah maka kewajiban tersebut lebih didahulukan dari pada perkara sunnah. Apabila dia punya harapan bisa melunasi hutangnya dari unsur lain yang benar-benar jelas, maka tidak apa-apa bersedekah, kecuali apabila hal itu mengakibatkan mundurnya pelunasan hutang, dan hal yang wajib adalah melunasi hutangnya sesegera mungkin sebab adanya tagihan ataupun hal lainnya.


الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ٣ الصحفة ٤

ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻳﻦ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻤﺎ ﻳﺤﺘﺎﺟﻪ ﻟﻮﻓﺎﺋﻪ ﻗﺎﻟﻪ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻤﻬﺬﺏ ﻭﺷﻴﺨﻪ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ اﻟﻄﻴﺐ ﻭاﺑﻦ اﻟﺼﺒﺎﻍ ﻭاﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭﺁﺧﺮﻭﻥ ﻳﻜﺮﻩ ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻭاﻟﻐﺰاﻟﻲ ﻭﺁﺧﺮﻭﻥ ﻻ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻭاﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻨﻪ ﺣﺼﻮﻝ اﻟﻮﻓﺎء ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺃﺧﺮﻯ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺎﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﻗﺪ ﺗﺴﺘﺤﺐ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ

Artinya : Adapun teks redaksinya adalah : Barang siapa yang memiliki hutang maka : 
1. Haram baginya mensedekahkan perkara yang akan digunakan untuk melunasi hutangnya tersebut hal ini merupakan pendapat Imam as-Syairozi (pengarang kitab Muhaddzab) . Adapun gurunya yakni syekh Qodli Abu Toyyib, Imam Ibnu Shibagh, Imam Baghowi dan Ulama' lainnya menyatakan hal itu makruh. Imam Mawardi dan al- Ghozali dan Ulama' yang lain berpendapat hukum sedekah tersebut tidak disunnahkan. Adapun pendapat yang dipilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa apabila dia berprasangka kuat bahwa dia bisa melunasi hutangnya dari penghasilan lainnya maka tidak apa-apa dia bersedekah, bahkan terkadang disunnahkan, namun apabila tida maka tidak boleh bersedekah.


عمدة القاري شرح صحيح البخاري، الجزء ٨ الصحفة ٢٩٣

ﻭاﻟﻤﻌﻨﻰ ﺃﻥ ﺷﺮﻁ اﻟﺘﺼﺪﻕ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻭﻻ ﺃﻫﻠﻪ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻭﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻳﻦ ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻟﻮاﺟﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻲ ﺩﻳﻨﻪ، ﻭﻗﻀﺎء اﻟﺪﻳﻦ ﺃﺣﻖ ﻣﻦ اﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭاﻟﻌﺘﻖ ﻭاﻟﻬﺒﺔ ﻷﻥ اﻻﺑﺘﺪاء ﺑﺎﻟﻔﺮاﺋﺾ ﻗﺒﻞ اﻟﻨﻮاﻓﻞ، ﻭﻟﻴﺲ ﻷﺣﺪ ﺇﺗﻼﻑ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺇﺗﻼﻑ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﺇﺣﻴﺎء ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺣﻴﺎء ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻌﺪ ﺇﺣﻴﺎء ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺃﻫﻠﻪ ﺇﺫ ﻫﻤﺎ ﺃﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺣﻖ ﺳﺎﺋﺮ اﻟﻨﺎﺱ

Artinya : Maksud dari perkataan (Imam Bukhari) di atas bahwa syarat bersedekah adalah sekiranya dirinya atau keluarganya tidak dalam keadaan butuh dan tidak memiliki utang. Jika ia memiliki utang, maka hal yang seharusnya dilakukan adalah membayar utangnya. Karena membayar utang lebih baik untuk dilakukan (baginya) daripada bersedekah, memerdekakan budak, dan menghibahkan (harta), sebab hal yang wajib itu (harus) didahulukan sebelum melakukan kesunnahan. Dan tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menyengsarakan dirinya dan keluarganya sedangkan ia menghidupi (membuat nyaman) orang lain. Seharusnya ia menghidupi orang lain setelah menghidupi dirinya dan keluarganya, sebab dirinya dan keluarganya lebih wajib untuk diperhatikan daripadan orang lain.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Felita
Alamat : Magelang Jawa Tengah 
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?