Hukum Hasil Usaha yang Menggunakan "Bhendeman" Sebagai Pelaris

HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) Seorang Pemilik Toko yang sedang merintis. Karena Toko tersebut agak sepi Pembeli, maka Badrun pergi ke Mbah Dangik (nama samaran) untuk dido'akan supaya toko Badrun banyak dikunjungi Pembeli.

Kemudian Mbah Dangik memberikan sebuah benda (Bendheman) dibungkus kafan yang telah dibacakan mantra dan menyuruh Badrun untuk memendam benda tersebut di depan Tokonya, lalu setiap Malam Jum'at Legi disiram pakai Air Lerreh (Red- Madura) sambil membaca Syahadat dan Sholawat masing-masing 3 kali. Dan Mbah Dangik mengatakan kepada Badrun ; "Ini ada Khodamnya, Dia juga Makhluk Pangeran (Allah), jadi harus dirawat biar berfungsi dengan baik".

PERTANYAAN:

Halalkah hasil usaha Toko tersebut, sedangkan Badrun melakukan ritual seperti Deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hasil usaha toko tersebut dengan melakukan ritual sebagaimana deskrisi adalah halal, karena bendeman atau jimat adalah faktor khoriji atau ekternal yang tidak ada hubungannya dengan akad jual-beli.

REFERENSI:

فقه المنهجي، الجزء ٦ الصحفة ١١

ﺃﺭﻛﺎﻥ ﻋﻘﺪ اﻟﺒﻴﻊ ؛ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺃﻥ اﻟﺒﻴﻊ ﻋﻘﺪ، ﻭﻛﻞ ﻋﻘﺪ ﻻ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﻮﺟﺪ، ﻭﻻ ﺑﺪ ﻟﻬﺬﻩ اﻷﺭﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺷﺮﻭﻁ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﺢ اﻟﻌﻘﺪ، ﻭﺑﺎﻟﺘﺎﻟﻲ ﺗﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺁﺛﺎﺭﻩ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﻗﺮﺭﻩ ﺷﺮﻉ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﺣﻜﺎﻡ، ﻭﻟﻨﺘﻜﻠﻢ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ ﺑﻌﻮﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻨﻘﻮﻝ: ﺃﺭﻛﺎﻥ ﻋﻘﺪ اﻟﺒﻴﻊ ﺛﻼﺛﺔ ؛اﻟﺮﻛﻦ اﻷﻭﻝ: اﻟﻌﺎﻗﺪاﻥ . اﻟﺮﻛﻦ اﻟﺜﺎﻧﻲ: اﻟﺼﻴﻐﺔ. اﻟﺮﻛﻦ اﻟﺜﺎﻟﺚ: اﻟﻤﻌﻘﻮﺩ ﻋﻠﻴﻪ


Artinya : Rukun Akad jual beli.
Kita mengetahui bahwa jual beli merupakan salah satu bentuk akad, dan setiap akad harus memenuhi rukun, setiap rukun harus memenuhi syarat sehingga akad tetsebut menjadi sah, sehingga dapat menimbulkan konsekwensi hasil akad tersebut, yaitu sesuatu yang telah ditetapkan hukum-hukum syari'ah Allah. Adapun rukun akad jual beli ada 3 :
1. Penjual dan pembeli 2. Sighot akad jual beli 3. Barang atau produk yang di perjual belikan.


مغني المحتاج إلى معرفة الألفاظ المنهاج، الجزء ١ الصحفة ٢٩٥

فَإِنْ بَاعَ مَنْ حَرُمَ عَلَيْهِ الْبَيْعُ صَحَّ بَيْعُهُ وَكَذَا سَائِرُ عُقُوْدِهِ لِأَنَّ النَّهْيَ لِمَعْنَى خَارِجٍ عَنِ الْعَقْدِ فَلَمْ يَمْنَعِ الصِّحَّةَ كَالصَّلاَةِ فِي الدَّارِ الْمَغْصُوْبَةِ

Artinya : Jika orang yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli, lalu ia melakukan transaksi jual beli, maka transaksi jual belinya tetap sah. Begitu pula seluruh transaksi yang dilakukannya, karena larangan bertransaksi disebabkan oleh hal di luar transaksi (tidak berhubungan langsung dengan transaksi) sehingga tidak hal itu menghalangi keabsahan jual beli tersebut. Hal ini hukumnya seperti (hukum) shalat di dalam rumah hasil ghasaban.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Abd. Gnoni
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?