Hukum Seseorang Istri Haruskah Taat Secara Mutlak Pada Suaminya ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Qomar dan Qomariyah (nama samaran) sudah hampir satu tahun dalam ikatan pernikahan. Qomar sebagai seorang Suami merasa dirinya harus ditaati secara mutlak oleh Qomariyah sebagai Istri. Sejak menikah dengannya, Qomariyah merasa terkekang. Karena setiap aktivitas dan gerak-gerik sangat dibatasi oleh Qomar. Hal ini karena Qomar terlalu dalam mencintainya dan Dia tidak ingin kehilangan Qomariyah.
Bahkan hubungan Qomariyah dengan Orang tuanya dan Saudara-saudaranya jika dibatasi oleh Qomar. Sampai-sampai Qomariyah dilarang sering nelpon pada Ayah sendiri dan jangan terlalu dekat Saudara Laki-lakinya. Hal ini karena Qomar takut jika Qomariyah sampai terjerumus dalam perbuatan Zina. Hal ini karena Badrun sering melihat berita di Televisi, kadang ada Ayah meniduri Anak Kandungnya, dan juga Saudara-saudari saling melakukan hubungan Zina.
Karena pembatasan Qomar begitu ketat, akhirnya Qomariyah merasa dirinya diputus hubungan silaturahminya dengan Orang tuanya sendiri dan Saudara Laki-lakinya.
PERTANYAAN:
Apakah Qomariyah harus taat secara mutlak pada Suaminya?
JAWABAN:
Menurut Madzhab Syafiiyah Seorang Istri wajib taat secara mutlak selain diperintah untuk kemaksiatan. Tetapi menurut Madzhab Hanafi boleh Seorang Istri tidak taat kepada Suami meskipun tidak memberi izin, yaitu khusus silaturrahmi kepada orang tua dan kerabat satu tahun satu kali, dan silaturrahmi kepada orang tua yang membutuhkan pelayannya karena sudah tua meskipun lebih dari satu kali dalam setahun.
REFERENSI:
إحياء علوم الدين، الجزء ١ الصحفة ٥٦
والقول الشافعي فيه أن النكاح نوع رق فهي رقيقة له فعليها طاعة الزوج مطلقا في كل ما طلب منها في نفسها مما لا معصية فيه٠
Artinya : Adapun pendapat Imam Syafi'i dalam masalah ini adalah bahwasanya nikah merupakan salah satu bentuk penguasaan mutlak, maka Istri merupakan orang yang dikuasai penuh oleh Suami, maka wajib bagi Istri untuk taat pada Suami secara mutlak, dalam setiap hal yang diperintahkan kepadanya asalkan bukan perkara maksiat.
البحر الرائق، الجزء ٤ الصحفة ٢١٢
وَلَوْ كَانَ أَبُوهَا زَمِنًا مَثَلًا وَهُوَ يَحْتَاجُ إلَى خِدْمَتِهَا وَالزَّوْجُ يَمْنَعُهَا مِنْ تَعَاهُدِهِ فعَلَيْهَا أَنْ تَعْصِيَهُ مُسْلِمًا كَانَ الْأَبُ أَوْ كَافِرًا، كَذَا فِي فَتْحِ الْقَدِيرِ
Artinya : Apabila Ayah si Istri lumpuh misalnya, dan Dia butuh perawatannya lalu Suaminya tadi melarang Istrinya merawat Ayahnya tersebut, maka Istri wajib tidak menuruti Suami, baik orang Tuanya Muslim ataupun Kafir, begitulah keterangan dalam kitab fathul qodir.
وَقَدْ اُسْتُفِيدَ مِمَّا ذَكَرْنَاهُ أَنَّ لَهَا الْخُرُوجَ إلَى زِيَارَةِ الْأَبَوَيْنِ وَالْمَحَارِمِ فَعَلَى الصَّحِيحِ الْمُفْتَى بِهِ تَخْرُجُ لِلْوَالِدَيْنِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ بِإِذْنِهِ وَبِغَيْرِ إذْنِهِ وَلِزِيَارَةِ الْمَحَارِمِ فِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً بِإِذْنِهِ وَبِغَيْرِ إذْنِهِ، وَأَمَّا الْخُرُوجُ لِلْأَهْلِ زَائِدًا عَلَى ذَلِكَ فَلَهَا ذَلِكَ بِإِذْنِهِ
Dari keterangan itu dapat diambil faidah bahwasanya boleh bagi Istri keluar untuk mengunjungi Orangtua maupun Saudaranya (mahromnya) Menurut Qoul yang Shohih yang difatwakan, Istri boleh menjenguk kedua orang tuanya di setiap Jum'at (seminggu sekali) baik atas idzin Suami atau tidak. Istri boleh mengunjungi Saudaranya (mahromnya) setahun sekali baik atas idzin Suami atau tidak. Adapun mengunjungi keluarga lebih dari itu, maka hal itu boleh namun harus dengan izin Suami.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abdullah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar