Hukum Thalak Karena Atas Permintaan Paksa dari Istri Sahkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Duda sekaligus sebagai sopir seorang Kyai. Suatu ketika Kyai tersebut meminta Badrun untuk menjadi Muhallil dari Badriyah, spontan saja Badrun tidak mau kalau cuman jadi Muhallil, karena Badriyah benar-benar suka padanya dan sebaliknya Badrun pun begitu. Setelah beberapa Minggu akhirnya terjadilah pernikahan antara Badrun dan Badriyah.

Namun berselang beberapa Bulan, Badriyah memaksa Badrun untuk mentalak dirinya karena ada permasalahan sampai terjadi cekcok diantara keduanya. Akhirnya Badrun dan Badriyah pergi ke rumah Kakak Laki-laki Badriyah lalu disanalah Badrun mentalak Badriyah saat Haidl.

PERTANYAAN:

Sahkah talak karena atas permintaan paksa dari Istri?

JAWABAN:

Hukum thalaq atas permintaan dan paksaan Istri adalah sah apabila tidak disertai dengan ancaman. Dan hukumnya tidak sah apabila disertai ancaman yang membahayakan Suami dan dengan memenuhi syarat :

a. Tidak ada tanda-tanda bahwa terjadinya cerai itu atas kehendaknya sendiri. Misalnya dipaksa cerai 3, malah dicerai 1, maka disini cerainya sah dan jadi 1.

b. Memenuhi syarat-syarat dalam masalah ikroh atau paksa. Yaitu :

1) Orang yang memaksa tergolong orang yang mampu melakukan atau membuktikan ancamannya.

2) Orang yang dipaksa tidak bisa menolak paksaannya dengan cara lari, minta tolong kepada orang lain atau lainnya.

3. Orang yang dipaksa harus memiliki dugaan bahwa seandainya Ia tidak menuruti, maka pasti ancamannya akan dijatuhkan.

REFERENSI:

الإقناع الجزء ٢ الصحفة ٤٤٧

المكره بفتح الراء على طلاق زوجته لا يقع خلافا لأبي حنيفة رضي الله تعالى عنه لقوله صلى الله عليه وسلم رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه ولخبر لا طلاق في إغلاق أي إكراه رواه أبو داود والحاكم وصحح إسناده على شرط مسلم

Artinya : Orang yang dipaksa untuk menalak Istrinya itu tidak terjadi talaknya, berbeda dengan Abi Hanifah r.a, karena sabda Rosulullah SAW: "diangkat dari umatku penghukuman yang timbul dari kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang mereka dipaksa atas itu", dan karena hadits: "tidak ada bentuk talak dalam paksaan" diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Al Hakim, dan Imam Al Hakim mengatakan Shohih isnadnya atas syaratnya Imam Muslim.

فإن ظهر من المكره قرينة اختيار منه للطلاق كأن أكره على ثلاث طلقات فطلق واحدة أو على طلاق صريح فكنى ونوى أو على تعليق فنجز أو بالعكس لهذه الصور وقع الطلاق في الجميع لأن مخالفته تشعر اختياره فيما أتى به

Maka apabila nampak dari orang yang dipaksa talak suatu qorinah pilihan darinya untuk mentalak, seperti halnya Dia dipaksa untuk mentalak 3 kali talakan, kemudian Dia mentalak satu talakan, atau dipaksa untuk mentalak dengan secara sirih, kemudian membuat kinayah talak dan berniat talak, atau dipaksa untuk mengatungkan talak kemudian Dia melaksanakan (tanpa mengantungkan) atau kebalikannya dari beberapa contoh ini, maka terjadilah talak dalam semunya contoh diatas, karena ketidak sepakatanya (atas pakasaan) menunjukkan pilihan darinya pada apa yang Dia ucapkan.

وشرط حصول الإكراه قدرة المكره بكسر الراء على تحقيق ما هدد به المكره بفتحها تهديد عاجلا ظلما بولاية أو تغلب وعجز المكره بفتح الراء عن دفع المكره بكسرها بهرب أو غيره كاستغاثة بغيره وظنه أنه إن امتنع من فعل ما أكره عليه حقق فعل ما خوفه به لأنه لا يتحقق العجز إلا بهذه الأمور الثلاثة

Dan syarat hasilnya pakasaan adalah : Mampunya orang yang memaksa untuk mewujudkan terhadap ancamannya pada orang yang dipaksa dengan ancaman yang segera dan penganiayaan dengan kekuasaan dan atau  mengalahkan. Lemahnya orang yang dipaksa dari menolak orang yang memaksa dengan cara lari / atau yang lainnya seperti minta tolong orang lain. Dia menyangka apabila Dia enggan melakukan apa yang dipaksa atasnya, maka orang yang memaksa akan mewujudkan ancamannya. Karena tidak bisa wujud suatu kelemahan kecuali dengan tiga hal diatas.


حاشية البجيرمي على شرح المنهج، الجزء ٤ الصحفة ٤

وَشَرْطُ عَدَمِ وُقُوعِ طَلَاقِ الْمُكْرَه أَنْ لَا تَظْهَرَ مِنْهُ قَرِينَةُ الِاخْتِيَارِ

Artinya : Syarat tidak terjadinya talak orang yang dipaksa adalah tidak tampak darinya suatu qorinah pilihan.


البيان في مذهب الامام الشافعي، الجزء ١٠ الصحفة ٧٠
 
مسألة: طلاق المكره وإن أكره على الطلاق فطلق، فإن كان مكرها بحق، كالمولى إذا أكره.. وقع الطلاق، كما نقول في الحربي إذا أكره على كلمة الإسلام. وإن كان مكرها بغير حق ولم ينو إيقاع الطلاق.. فالمنصوص: (أنه لا يقع طلاقه)


Artinya : (Permasalahan talaknya orang yang di paksa) Apabila seseorang dipaksa untuk mentalak, kemudian Dia mentalak, maka apabila Dia dipaksa dengan Haq, seperti Pemerintah ketika memaksa....maka terjadilah talaknya (yang dipaksa), sebagaimana Kita ucapkan dalam Kafir harbi ketika dipaksa untuk mengucapkan kalimat syahadat. Dan apabila dipaksa dengan tanpa haq, dan tidak berniat menjatuhkan talak, maka pendapat yang telah ditentukan (bahwasanya tidak terjadi talak).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sofi Abu Sulaiman
Alamat : Cirebon Jawa Barat 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?