Hukum Seseorang Mengundang Teman-teman Pondoknya Dalam Acara Walimatul Urusy ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Qomar (nama samaran) akan segera melangsungkan pernikahan dengan salah satu santri putri di Pondok Pesantren Al-Muhibbin (nama samaran). Keduanya merupakan santri di Pondok tersebut.

Setelah hari dan tanggalnya ditentukan, tidak lupa si Qomar juga mengundang Teman-teman yang masih muqim di Pondok untuk menghadiri acara Walimatul Ursy tersebut. Namun mereka bingung, karena hal tersebut berbenturan dengan program sehari-hari di Pondok.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum Qomar mengundang teman-teman Pondok, padahal Qomar tahu kalau mereka menghadiri acara Walimatul Ursy tersebut akan meninggalkan program sehari-hari di pondoknya ?

JAWABAN:

Hukum Qomar mengundang teman teman pondok meskipun tahu dengan menghadiri acara Walimah al Arusy akan meninggalkan program sehari-hari adalah boleh. Karena dalam walimah diperbolehkan mengundang siapa saja, baik kerabat ataupun teman tanpa ada persayaratan.

REFERENSI:

كفاية النبيه في شرح التنبيه، الجزء ١٣ الصحفة ٣٢٢

تنبيه: حيث قلنا بوجوب الإجابة، أو استحبابها فذاك عند وجود شرائط٠ منها: أن يعم صاحب الدعوة الدعوة بأن يدعو جميع عشيرته، أو إخوانه أو أهل حرفته: أغنياءهم وفقراءهم دون ما إذا خصص الأغنياء بالإحضار


Artinya : Sekiranya jika kita mengatakan mendatangi Walimah adalah wajib, atau mengadakan walimah adalah sunnah. Maka hal itu harus memenuhi beberapa syarat diantaranya : tuan rumah mengundang secara umum, untuk seluruh keluarganya, atau saudaranya atau teman seprofesinya baik yang kaya maupun yang miskin, tidak membatasi tamu undangannya hanya khusus orang kaya saja.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Khuliyatul Ashfiya
Alamat : Wonorejo Pasuruan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?