Hukum Mendengarkan Dan Bahkan Bertujuan Belajar al-Qur'an Dari HP Apakah Berpahala ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) memiliki Aplikasi Al Qur'an 30 juz di HPnya. Dalam kesehariannya, Dia selalu mendengarkan bacaan Al Qur'an dari HP miliknya tersebut. Diwaktu senggangnya, Badrun menyimak dan memperhatikan dengan seksama bacaan-bacaan Alqur'an dari HP miliknya, sambil melihat tulisan pada Mushaf yang dipegangnya. Hal ini tujuannya belajar menurutnya. 

Lantunan Murottal yang dibaca oleh Qori' tingkat Internasional Nasional, seperti Syekh Abdurrahman As-Sudais, berkat menyimak dan memperhatikan bacaan Alqur'an di HP inilah Badrun mengerti dan mempraktekkannya dalam setiap baca Al Qur'an.

PERTANYAAN:

Mendengarkan dan bahkan bertujuan belajar al-Qur'an dari HP, apakah berpahala?

JAWABAN:

Mendengarkan Al Quran dan bahkan belajar dari HP adalah mendapatkan pahala.

REFERENSI:

موسوعة القضايا الفقهية المعاصرة والإقتصاد الإسلامى ، ص ٥٣٤

اَنَّ مَا يُسَجَّلُ عَلَى أَشْرِطَةِ الْكَاسِيْتِ هُوَ الْقُرْأَنُ نَفْسُهُ مَتْلُوًّا بِصَوْتِ الْقَارِئِ الَّذِيْ قَرَأَهُ وَاَنَّ تَسْجِيْلَهُ جَائِزٌ لَا مُخَالَفَةَ فِيْهِ لِلشَّرْعِ وَفَوَائِدُهُ كَثِيْرَةٌ مِنْهَا اسْتِمَاعُ الْقُرْاَنِ وَتَدَبُّرُهُ وَتَعْلِيْمُ النَّاسِ تِلَاوَتَهُ حَقَّ التِّلَاوَةِ وَحِفْظُهُ لِمَنْ اَرَادَ أَنْ يَحْفَظَ شَيْئًا مِنْهُ وَيَحْصُلُ الثَّوَابُ لِمَنِ اسْتَمَعَ الْقُرْاَنَ مِنْ هَذَا الشَّرِيْطِ كَمَا يَحْصُلُ لَهُ إِذَا اسْتَمَعَهُ مِنَ الْقَارِئِ نَفْسِهُ٠

Artinya : Apa yang tersedia pada kaset itu merupakan Al-Qur'an itu sendiri, yang di baca dengan suara Qori' yang membaca Qur'an. Penyediaan al-Qur'an pada kaset hukumnya boleh, dan tidak bertentangan dengan hukum Syara'. Adapun faedahnya banyak sekali, diantaranya : memperdengarkan bacaan al-Quran, merenungi maknanya, mengajari Masyarakat cara membaca Al-Qur'an yang benar, menghafal Qur'an bagi yang menghendakinya. Dan orang yang mendengarkan Al-Qur'an melalui kaset ini mendapat pahala sebagaimana Dia mendengar bacaan Qori' secara langsung.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?