Bagaimana Seharusnya Sebagai Tokoh Agama dalam Menyikapi Tradisi Manujuh Bulanan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Tukiyem (nama samaran) saat ini sedang hamil tujuh bulan. Kemarin Tukiyem melaksanakan tradisi yang sudah turun temurun dari nenek moyangnya, yaitu Manujuh Bulanan (Mandi tujuh bulan) atau kalau kata orang Madura lebih dikenal dengan sebutan Tutusen. 

Namun yang menjadi perhatian bukan hanya karena dimandikan dengan Air Bunga di depan Umum, namun Tukiyem juga disuruh menginjak telor dan menendang kelapa muda. Dan yang kurang mengenakkan juga, karena Tukiyem cuman pakai Kain Sewek (Samper-Red Madura), padahal disitu banyak kaum Laki-laki.

Tradisi tersebut banyak yang Pro dan Kontra, bahkan Ust. Qomar (nama samaran) telah memberitahukan kepada Orang Tua Tukiyem agar supaya jangan melakukan tradisi tersebut, namun mereka menolak dengan berdalih tradisi nenek moyang.

PERTANYAAN:

Bagaimana seharusnya sebagai tokoh agama dalam menyikapi tradisi tersebut ?

JAWABAN:

Tokoh agama dalam menyikapi tradisi diatas adalah :

a. Menyampaikan kebenaran dengan baik dan santun.

b. Menghilangkan tradisi yang kurang baik atau diganti dengan tradisi yang baik, seperti tidak menginjak telor atau dimandikan didalam ruang tertutup diikuti dengan mahram atau dimandikan dengan pakaian yang menutup aurat.

REFERENSI:

{آل عمران؛ ١٥٩}

قال الله تعالى: {فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)} 


Artinya : Allah SWT berfirman:

"Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh ALLAH mencintai orang yang bertawakal." (QS. Ali 'Imran : Ayat 159).


روضة الطالبين، الجزء ١٠ الصحفة ٢١٩

 مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ 

Artinya : Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangan / kekuasaan kalian, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan lisan kalian apabila tidak mampu maka dengan ingkar dihati".

قَالَ أَصْحَابُنَا: وَإِنَّمَا يَأْمُرُ وَيَنْهَى مَنْ كَانَ عَالِمًا بِمَا يَأْمُرُ بِهِ وَيَنْهَى عَنْهُ، وَذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِحَسَبِ الْأَشْيَاءِ

Para pengikut Madzhab Syafi'i berpendapat ; "sesungguhnya kewajiban memerintah dan melarang adalah bagi orang yang mengetahui apa yang Dia perintahkan dan yang dilarang dan itu berbeda-beda tergantung masalahnya.

فَإِنْ كَانَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ الظَّاهِرَةِ، وَالْمُحَرَّمَاتِ الْمَشْهُورَةِ، كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالزِّنَى وَالْخَمْرِ وَنَحْوِهَا، فَكُلُّ الْمُسْلِمِينَ عُلَمَاءُ بِهَا


Apabila masalah itu menyangkut kewajiban dhohir, dan perkara-perkara harom yang sangat terkenal, semisal Sholat, Puasa, Zina, Khomr, maupun lainnya, maka setiap Muslim mengetahuinya.

وَإِنْ كَانَ مِنْ دَقَائِقِ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ، وَمِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالِاجْتِهَادِ، لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ الِابْتِدَاءُ بِإِنْكَارِهِ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ

وَيَلْتَحِقُ بِهِمْ مَنْ أَعْلَمَهُ الْعُلَمَاءُ بِأَنَّ ذَلِكَ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ
ثُمَّ الْعُلَمَاءُ إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَى إِنْكَارِهِ

Dan apabila masalah tersebut merupakan pendapat maupun perbuaatan yang rumit (bersifat detail), serta berhubungan dengan masalah ijtihad, maka bagi orang awam tidak boleh langsung mengingkarinya, akan tetapi diserahkan kepada Ulama'nya.

Dan secara kewajiban disamakan dengan Ulama', yaitu orang yang diajar / diberitahu oleh Ulama' bahwa hal tersebut merupakan hal-hal yang disepakati oleh Ulama'.

Kemudian Ulama' hanya mengingkari hal yang memang wajib diingkari menurut ijma' Ulama'.


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Moh. Habibulloh
Alamat : Waru Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :
Gus Abd. Qodir 
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?