Sholat Sendirian Diniatkan Jadi Imam Apakah Makmumnya Malaikat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rosyid (nama samaran) mempunyai Musholla atau Surau didepan rumahnya. Dia selalu Sholat 5 Waktu di Musholla tersebut sendirian (kecuali Sholat Jum'at). Saat Badrun (tetangga Rosyid) mengajaknya untuk Sholat berjema'ah di Masjid, Rosyid tidak mau karena kalau Dia Sholat di Musholla sendirian dengan niat menjadi Imam, maka yang akan menjadi Makmumnya adalah para Malaikat.

PERTANYAAN:

Benarkah Sholat sendirian diniatkan jadi Imam, maka yang akan menjadi Makmumnya adalah para Malaikat ?

JAWABAN:

Tidak benar bahwa sholat sendirian yang niat menjadi imam pasti diikuti oleh makmum Malaikat, tetapi bisa berkemungkinan diikuti oleh Malaikat atau tidak diikuti.

REFERENSI:

تحفة المحتاج، الجزء ٢ الصحفة ٣٣٢

ﻓﺮﻉ: اﻟﻤﺘﺒﺎﺩﺭ ﻣﻦ ﻛﻼﻣﻬﻢ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻧﻮﻯ اﻹﻣﺎﻣﺔ ﻭﻫﻮ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺃﺣﺪ ﺛﻢ ﻳﺮﻳﺪ اﻻﻗﺘﺪاء ﺑﻪ ﻟﻢ ﺗﻨﻌﻘﺪ ﺻﻼﺗﻪ ﻟﺘﻼﻋﺒﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﻤﺠﺮﺩ اﺣﺘﻤﺎﻝ اﻗﺘﺪاء ﺟﻨﻲ ﺑﻪ ﻧﻌﻢ ﺇﻥ ﻇﻦ ﺫﻟﻚ ﻟﻢ ﻳﺒﻌﺪ ﺟﻮاﺯ ﻧﻴﺔ اﻹﻣﺎﻣﺔ ﺃﻭ ﻃﻠﺒﻬﺎ

Artinya : Hal yang segera difahami dari pendapat Ulama' adalah bahwa barang siapa yang berniat menjadi Imam sedangkan Dia tahu bahwa tidak ada seorangpun disitu yang akan bermakmum kepadanya, maka sholatnya tidak sah karena dia termasuk bermain-main. Dan juga tidak ada pengaruh bagi adanya kemungkinan bermakmumnya Jin kepadanya. Memang benar seperti itu, namun jika Dia punya persangkaan akan ada Jin yang bermakmum kepadanya, maka tentunya hal itu tidak jauh dari kebenaran akan bolehnya niat menjadi Imam, atau ingin menjadi Imam.


     والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Waki' Santoso
Alamat : Tempeh Lumajang Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?