Apakah Ayah (Non Muslim) bisa menjadi Wali nikah Putri-putrinya dari Ibu yang Muslimah ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Ayu (nama samaran) merupakan seorang Muslimah yang menikah dengan Pedro (nama samaran) yang merupakan seorang Nasrani. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniakan 3 Orang Putra dan 2 Orang Putri.

PERTANYAAN:

Apakah Pedro bisa menjadi Wali apabila Putri-putrinya menikah?

JAWABAN:

Pedro tidak bisa menjadi Wali nikah, karena diantara syarat Wali dalam pernikahan adalah Islam dan disamping itu juga anaknya tidak bernasab kepada Bapaknya.

REFERENSI:

الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجرء ٢ الصحفة ٤٠٨-٤٠٩

اَلْقَوْلُ فِي شُرُوطِ الْوَلِيِّ وَالشَّاهِدَيْنِ ( وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ ) اَلْمُعْتَبَرُونَ لِصِحَّةِ النَّكَاحِ ( إِلَى سِتَّةِ شَرَائِطَ ) بَلْ إِلَى أَكْثَرَ كَمَا سَيَأْتِي اَلأَوَّلُ ( اَلْإِسْلَامُ ) وَهُوَ فِي وَلِيِّ الْمُسْلِمَةِ إِجْمَاعًا) 

Artinya : Penjelasan mengenai syarat-syarat Wali dan dua Orang saksi. (Dan wali dan dua Orang saksi) yang diakui sebagai kesahan nikah membutuhkan setidaknya enam syarat bahkan lebih banyak sebagaimana yang dijelaskan. Syarat pertama adalah beragama Islam, dan syarat beragama Islam itu adalah syarat Wali untuk Perempuan Muslimah sebagaimana ijma' para Ulama'.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Lampung Sumatera
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
__________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?